BPSILHK Makassar

Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hak Hasil Penelitian

BIMTEK HAKI

BIMTEK HAKI

BP2LHK Makassar(09/07/2019)_Bimbingan teknis HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang disampaikan oleh kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Mohammad Yani yang didampingi oleh Feny Feliana (Kepala Sub. bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual) memaparkan materi mengenai Kekayaan Intelektual, dilaksanakan pada hari jum’at 5 Juli 2019 di Ruang Rapat Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar.

Bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh kepala Balai, kepala Seksi dan Para Peneliti Lingkup Balai Litbang LHK Makassar serta undangan dari UPT Lingkup KLHK Sulawesi Selatan, dalam rangka pelaksanaan kegiatan Dukungan Administrasi Pengajuan dan Perlindungan Hak Hasil Penelitian

Hak atas Kekayaan Intelektual adalah Hak-hak yang lahir atas perwujudan kreasi intelektual manusia yang mencakup rasa, karsa dan Cipta manusia.  Diman pada intinya adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Dalam paparannya Mohammad yani dan Ibu Feny feliana menjelaskan secara garis besar kekayaan intelektual yang terbagi menjadi dua bagian yaitu Hak Cipta (sastra, seni dan ilmu pengetahuan)  dan Hak kekayaan Industri (paten,merek,design industry,rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman dan design tata letak sirkuit terpadu).

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ide, gagasan, pemikiran yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata atau masih dalam angan-angan bukan termasuk dalam lingkup Hak Cipta. Perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pemegang hak cipta adalah badan hukum jangka waktu perlindungan berlaku 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten mencakup invensi dibidang teknologi, baik/proses, atau pengembangan dan penyempurnaan produk/proses, dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana.

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata , huruf, susunan warna dalam bentuk 2 dimensi maupun 3 dimensi, suara,hologram atau kombinasi keduanya untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi dalam kegiatan perdagangan. Terdapat 2 jenis merek yaitu merek dagang (untuk barang yang diperdagangkan) dan merek jasa (untuk jasa yang diperdagangkan). Jangka waktu perlindungan 10 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 10 tahun berikutnya.

Mengapa Perlindungan Kekayaan intelektual itu penting?, dikarenakan : untuk melindungi hak asasi manusia dan meningkatkan kesejahteraan pencipta/inventor/pemilik kekayaan intelektual; memacu masyarakat untuk berkarya dan berinovasi; memajukan Iptek pada sebuah Negara serta menarik investor untuk berinvestasi sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru. ***(IKI)

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top