Senin, 10 September 2012, menjadi titik awal dalam mengayunkan langkah guna mewujudkan sebuah forum yang mewadahi hubungan sinergisitas antara Peneliti, Widyawiswara, Guru dan Penyuluh Kehutanan. Rapat ini dihadiri Kepala BPK Makassar selaku tuan rumah, Kepala Balai Diklat Kehutanan, perwakilan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Sul-Sel, Perwakilan SMK Kehutanan dan Ketua Kelti serta Peneliti Senior lingkup BPK Makassar.
Menindaklanjuti apa yang telah dibentuk di tingkat pusat, dan untuk meningkatkan peran tiga pilar pendukung pembangungan kehutanan (peneliti, widyaiswara dan penyuluh) diperlukan sebuah wadah sebagai jejaring kerja agar hasil-hasil penelitian dan pelatihan bisa diimplementasikan dengan mudah oleh masyarakat.
Forum ini outputnya diharapkan sebagai media komunikasi hasil penelitian, menjadi bahan ajar bagi widyawiswara dan bahan penyuluhan bagi penyuluh kehutanan. Gagasan ini disambut baik oleh para pihak yang hadir dan di Sulawesi Selatan forum ini sudah pernah digagas namun secara formal belum dilegalkan.
Menurut Kepala Diklat Kehutanan Makassar, Ir. Agus Widoyoko, M.Sc, Apapun bentuk forum nanti minimal yang diperoleh adalah silatrahmi karena selama ini Peneliti, Widyaiswara dan Penyuluh jarang bertemu dan tidak saling mengenal.
Apa yang sudah dihasilkan dan apa yang akan direncanakan untuk diteliti akan sangat berfaedah kalau hasilnya bisa disebarluaskan ke khalayak salah satunya melalui widyaiswara yang memiliki tugas pembelajaran, transfer pengetahuan dan sebagai penyambung lidah kepada pelaku pembangunan kehutanan yakni penyuluh. Penyuluh inilah nanti yang menimba ilmu untuk kemudian ditransfer ke masyarakat sekitar hutan, tegas Agus.
Rangkaian sinergi yang bisa dibentuk dengan adanya forum ini akan sangat membantu para widyaiwswara dengan informasi pengetahuan dan keterampilan yang digali dan dikaji oleh peneliti.
Kendala yang dihadapi bahwa tidak semua hasil penelitian bisa dimanfaatkan secara langsung karena ada penelitian yang bersifat dasar, sangat ilmiah tapi tidak aplikatif kepada masyarakat.
Kepala BPK Mks, Ir. Muh. Abidin, M.Si menyampaikan bahwa Badan Litbang Kehutanan mengharapkan agar hasil-hasil penelitian yang masih perlu dikembangkan tapi sudah bisa dimanfaatkan, bisa diajarkan atau didistribusi melalui widyaiswara. Badan penyuluhan mengharapkan keempat unsur ini (peneliti, widyaiswara, guru, dan Penyuluh) bisa berpadu.
Payung hukum yang menaungi kegiatan ini adalah :
UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
UU 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
PP.12 Th 2010 Tentang Penelitian dan Pengembangan Serta Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan
Dengan adanya payung hukum ini sehingga bisa difasilitasi dalam perencanaan pembiayaan kedepan agar forum ini bisa tetap eksis, Lanjut Abidin.
Sesuai PP 12 Tahun 2010 (pasal 15) BPK melakukan Penelitian dasar, Penelitian terapan, penelitian kebijakan dan Pengembangan eksperimental dan selain itu ada kegiatan pengembangan.
Tim kerja yang nantinya akan dibentuk akan difasilitasi untuk merumuskan rencana-rencana kedepan. Pembentukan tim kecil ini yang akan merangkum tugas-tugas kedepan dan sekmen-sekmen tugas dari forum ini, Tugas forum nanti adalah memfasilitasi temu tugas, sarasehan dan temu karya.
Usulan yang mengemuka adalah Identifikasi kebutuhan penelitian sebaiknya mengikuti alur lingkaran dalam arti masalah apa yang akan diteliti sumbernya tidak mesti dari Litbang, bisa berasal dari Penyuluh atau widyawiswara, sehingga lebih fleksibel.
Dukungan semua pihak yang hadir
diperlukan agar forum ini bisa terbentuk. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan akan diusahakan untuk hadir ke Makassar dalam pembentukan forum nanti.
Bagus,……… lanjutkan FPWP