BPSILHK Makassar

Perjanjian Kesepakatan Sebagai Legal Evidence Petani Mengelola Lahan Hutan

Penandatanganan proyek kerjasama AFoCO/023/2021 antara Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan AFoCO (Asian Forest Cooperation Organisation) tentang “Innovative Solutions for Climate Change and Biodiversity Landscape Strategy to Support SDGs in Indonesia” (Solusi Inovatif untuk Strategi Lanskap Keanekaragaman Hayati dan Perubahan Iklim Dalam Mendukung SDGs di Indonesia) telah dilakukan pada tanggal 24 Juni 2021. Kerjasama tersebut bertujuan untuk memberikan solusi inovatif untuk praktik pengelolaan berkelanjutan dan penguatan kapasitas pemangku kepentingan termasuk masyarakat di dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam berkontribusi pada target pengurangan emisi Indonesia dan mendukung target tujuan pembangunan berkelanjutan/SDGs tahun 2030 (Ginoga, dkk., 2021).

Terkait proyek tersebut, telah diinisiasi pembangunan demplot penanaman agroforestri seluas 10 hektar di Dusun Tala-Tala, Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Area pembangunan demplot tersebut merupakan kawasan hutan produksi yang termasuk dalam kawasan KPH Bulusaraung. Sebagai upaya mensukseskan pembangunan demplot dan pemeliharaannya ke depan, Kelompok Tani Hutan (KTH) Cahaya Tala-Tala dibentuk untuk mengelola demplot. Pada demplot penanaman agroforestri, ditanam berbagai tanaman kayu untuk tujuan jangka panjang sebagai penyimpan karbon; tanaman MPTS (Multy Purpose Tree Species) untuk tujuan jangka menengah sebagai penghasil buah-buahan; dan tanaman semusim untuk tujuan jangka pendek sebagai penghasil bahan pangan. Agroforestri sangat tepat menjadi salah satu solusi pengurangan emisi di sektor kehutanan, sekaligus solusi untuk membantu permasalahan sosial dan ekonomi masyarakat (Wulandari, dkk., 2020).

Gambar 1. Demplot Penanaman Agroforestri

Dalam pengelolaan demplot, petani dilarang menebang kayu dan hanya boleh memanfaatkan buah hasil tanaman MPTS serta hasil dari tanaman semusim. Hal-hal yang menyangkut kesepakatan pengelolaan demplot, agroforestri  dituangkan dalam perjanjian kesepakatan antara petani dengan KPH Bulusaraung sebagai pemilik kawasan hutan.

Pentingnya Perjanjian Kesepakatan Sebagai Legal Evidence

Keterlibatan masyarakat dalam mengelola lahan kawasan hutan saat ini menjadi suatu keniscayaan. Instansi pemerintah tidak bisa bekerja sendiri mengamankan hutan. Dengan melibatkan masyarakat, secara tidak langsung keamanan hutan menjadi terjaga karena ada perasaan memiliki (sense of belonging) dari masyarakat terhadap hutan, seperti yang sudah terbentuk di kalangan petani di Gunungkidul (Mulyadin, dkk., 2016).

Keterlibatan masyarakat dalam mengelola lahan kawasan hutan pada awalnya dikarenakan fenomena lapar lahan. Fenomena ini menyebabkan masyarakat memerlukan tambahan lahan untuk menanam berbagai komoditas. Masyarakat mulai  menggunakan lahan hutan sedikit demi sedikit, sebagai awal dari praktik perambahan hutan (Ambarwati, dkk., 2018). Salah satu faktor yang mendorong masyarakat dalam melakukan perambahan terhadap kawasan hutan adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan cara memaksimalkan lahan yang dikelola (Puspitasari, 2016). Perambahan hutan yang masif memberi konsekuensi sulitnya upaya pemerintah untuk kembali menertibkan pengelolaan kawasan. Jalan keluar win-win solution yang dipilih adalah dengan merangkul masyarakat yang dahulunya dianggap merambah, menjadi pelaku pengelola hutan yang legal. Mulailah konsep-konsep pengelolaan hutan bersama masyarakat diterapkan. KTH Cahaya Tala-Tala merupakan kelompok tani yang berkesempatan untuk mengelola lahan hutan di area KPH Bulusaraung seluas 10 (sepuluh) hektar. Anggota KTH sebanyak 26 (dua puluh enam) orang diberikan akses kelola lahan dan bukan akses kepemilikan. Peraturan yang dituangkan dalam perjanjian kesepakatan yang disusun bersama-sama oleh kelompok dan KPH Bulusaraung serta difasilitasi oleh penyuluh dari BPSI LHK Makassar, berisi poin-poin penting sebagai berikut:

  1. Kelompok diberikan tanggungjawab pengelolaan untuk mengelola tanaman semusim dan tanaman pokok dalam area demplot. Dalam proses pelaksanaannya, ketua kelompok berwenang untuk melakukan evaluasi keaktifan anggota.
  2. Kelompok KTH Cahaya Tala-Tala dilarang mengganggu atau menebang tanaman kayu dan tanaman MPTS.
  3. Tanaman MPTS dapat dipanen dan dimanfaatkan hasilnya oleh kelompok dengan difasilitasi oleh KPH Bulusaraung.
  4. Pengurus dan anggota KTH Cahaya Tala-Tala sepakat untuk menanam, memelihara, memanen tanaman semusim serta memasarkan hasil tanaman semusim tersebut secara swadaya.
  5. Hasil yang diperoleh dari tanaman semusim diberikan kepada anggota kelompok yang mengelola lahan tersebut, dan disisihkan sebesar 5% untuk kas kelompok. Kas tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan kelompok.
  6. Pihak KPH Bulusaraung berperan memfasilitasi dan mendampingi kelompok serta memberikan bimbingan teknis dalam pengelolaan demplot agroforestri.

Sebagai legal evidence, perjanjian kesepakatan ditandatangani secara resmi oleh pihak yang bekerja sama (Ketua KTH Cahaya Tala-Tala dan Kepala KPH Bulusaraung) dan disaksikan oleh Kepala Desa Bontomanai, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPSI LHK Makassar dan Penyuluh Kehutanan dari BPSI LHK Makassar.

tes1
tes2

Gambar 2. Penandatanganan Perjanjian Kesepakatan Pengelolaan Demplot Agrosforestri

Perjanjian kesepakatan penting untuk selalu ditaati oleh kedua belah pihak yang bersepakat. Kalaupun di masa yang akan datang ada kebutuhan untuk mengubah isi, membubarkan, atau meningkatkan status kawasan, maka kedua belah pihak harus kembali duduk bersama untuk bersepakat dengan klausul baru yang diusulkan. Hal ini juga berlaku jika ke depan timbul konflik karena ada pihak yang tidak melaksanakan aturan sesuai kesepakatan. Kedua belah pihak dengan didampingi oleh pihak yang netral harus duduk bersama menelaah kembali kesepakatan yang telah dibuat untuk mengembalikan kembali semua pihak pada rel yang telah disepakati.

Selain sebagai pengingat, maka perjanjian kesepakatan juga menjadi alat/legal evidence bagi petani untuk mengelola lahan hutan. Petani tidak akan ragu-ragu lagi mengelola lahan hutan, selama tidak bertentangan dengan kesepakatan. Seiring dengan berkembangnya kelompok dan area penanaman demplot, ke depan akses legal ini dapat dikembangkan menjadi entitas yang lebih tinggi misalnya dalam bentuk Perhutanan Sosial.

Kesempatan Yang Harus Dimanfaatkan Sebaik-baiknya

Kesempatan mengelola lahan kawasan hutan adalah kesempatan yang sebaiknya tidak disia-siakan. Anggota kelompok harus menunjukkan semangat dalam mengelola lahan baik memperoleh upah maupun tidak. Upah yang diterima pada saat awal kegiatan, hanyalah berupa pancingan agar anggota kelompok tidak terlalu berat bekerja menyiapkan lahan. Selanjutnya kelompok harus bekerja bahu membahu antar anggota secara swadaya. Hasil dari demplot nantinya adalah untuk kesejahteraan anggota kelompok sendiri dan sebagian dapat dimasukkan dalam kas kelompok.

Kesempatan mengembangkan demplot menjadi lahan untuk menanam berbagai komoditas juga dapat diiringi dengan kinerja pengembangan kelompok secara administratif. Sarana prasarana kelompok dilengkapi sedikit demi sedikit, seperti misalnya papan nama KTH, papan struktur organisasi, buku catatan kegiatan, buku tamu, buku data anggota, dan buku kas. Sarana prasarana kelompok penting karena menjadi hal pertama yang akan dilihat oleh penilai jika hendak memberikan insentif  pada suatu kelompok.

Kelompok tidak perlu bekerja dengan tujuan mendapatkan insentif, namun bekerja saja dengan tulus dan sebaik mungkin menguatkan kelompok. Tidak bekerja sendiri-sendiri secara individu tetapi selalu merasa menjadi bagian dari kelompok. Kelompok yang kuat, dengan sarana prasarana administrasi yang lengkap dan kegiatan teknis yang berkelanjutan, akan selalu menjadi kelompok yang dicari oleh banyak pihak donor. Pelan namun pasti berbagai tawaran dan bantuan akan datang, sehingga kelompok akan semakin berkembang.

Selain menguatkan sisi internal kelompok, diperlukan juga penguatan sisi eksternal yaitu hubungan kelompok dengan pihak lainnya. Pihak eksternal yang paling berpengaruh dalam mengembangkan kelompok adalah penyuluh kehutanan. Penyuluh kehutanan berperan memberikan motivasi pada anggota kelompok, menjadi perantara antara kelompok dengan pihak lain (pemberi dana), dan sebagai tempat bertanya anggota kelompok setiap ada permasalahan teknis pengelolaan hutan maupun administrasi kelompok. Peran penyuluh kehutanan sangat strategis dalam mendorong keterlibatan masyarakat membangun hutan (Fauzi, 2017). Penyuluh yang dapat mengantarkan sebuah KTH dari kategori pemula menjadi utama, adalah penyuluh yang berhasil. Keberhasilan tersebut akan semakin nyata jika dapat mempertahankan sebuah kelompok agar tetap eksis di atas usahanya sendiri tanpa selalu menggantungkan dari subsidi maupun bantuan pihak lain.**

Daftar Pustaka:

Ambarwati, M. E., G. Sasongko dan W. M. A. Therik. (2018). Dinamika Konflik Tenurial pada Kawasan Hutan Negara (Kasus di BKPH Tanggung KPH Semarang). Jurnal Sosiologi Pedesaan, 6 (2) : 112-120.

Fauzi, H. (2017). Pengetahuan Penyuluh Kehutanan Sebagai Pelaku Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan. Jurnal Hutan Tropis, 5 (1) : 14-21.

Ginoga, E., H. L. Tata dan A. Windyoningrum. (2021). Solusi Inovatif untuk Strategi Lanskap Keanekaragaman Hayati dan Perubahan Iklim dalam Mendukung SDGs di Indonesia (Innovative Solutions for Climate Change and Biodiversity Landscape Strategy to Support SDGs in Indonesia) AFoCo/023/202. Info Brief. Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan.

Mulyadin, R. M., Surati dan K. Ariawan. (2016). Kajian Hutan Kemasyarakatan sebagai Sumber Pendapatan: Kasus di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, 13 (1) : 13 – 23.

Puspitasari, D. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Interaksi Sosial Antara Masyarakat Samin dan Masyarakat Non Samin. Jurnal Societas 6(7): 1-23.

Wulandari, C., S. P. Harianto dan D. Novasari. (2020). Pengembangan Agroforestri yang Berkelanjutan dalam Menghadapi Perubahan Iklim. Bandar Lampung: Penerbit Pusaka Media.

Penulis:

Indah Novita Dewi dan Nur Hayati*

*Penyuluh Kehutanan Ahli Madya BPSILHK Makassar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top