BPSILHK Makassar

Koordinasi Kegiatan Penilaian Penerap Pedoman Pengelolaan Hutan Rakyat

Salah satu kegiatan BPSI LHK Makassar pada tahun 2022 yaitu, “Penilaian Penerap Pedoman Pengelolaan Hutan Rakyat di Kabupaten Bulukumba,” dengan standar yang diterapkan melalui instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (PHB). Pedoman atau standar yang diacu pada kegiatan ini adalah Standar Khusus Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat.

Berkaitan dengan telah terkumpulnya sebagian besar data primer berupa hasil skoring tingkat kinerja beberapa Kelompok Tani Hutan (KTH) berdasarkan standar yang digunakan dan hasil analisis (deskriptif) kompatibilitas standar, maka dirasakan perlu melakukan koordinasi dengan tim dari Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Pustarhut) yang selama ini juga telah berproses mengoordinasikan beberapa balai yang sama-sama menelaah kompatibilitas implementasi  Standar Khusus Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat.

Pada Jumat, 21 Oktober 2022, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi tersebut oleh pelaksana kegiatan  Dr. Indah Novita Dewi, S.Pi., M.Si bersama analis monitoring, evaluasi dan pelaporan,  Wahidah HS. Koordinasi dilakukan di Pustarhut, Bogor dan bertujuan untuk menyampaikan progress dan berdiskusi mengenai rencana tindak lanjut kegiatan.

Pada kegiatan koordinasi ini, Tim BPSI LHK Makassar ditemui oleh Dr. Ir. Hernita Wahyuni, M.Si selaku Kepala Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium Kehutanan. Dr. Hernita mengungkapkan bahwa masukan dari balai-balai di tingkat tapak sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk mengembangkan standar instrumen menjadi lebih baik. Selain Dr. Hernita, tim BPSI LHK Makassar juga berdiskusi dengan pelaksana kegiatan terkait di Pustarhut, yaitu Mamay Maisaroh, S.Hut., M.Si dan Ahmad Gadang Pamungkas, S.Hut., M.Si. Salah satu rencana tindak lanjut yang dibahas adalah akan dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD) oleh Pustarhut dengan mengundang para pelaksana dari semua balai yang terlibat, stakeholder terkait, serta pakar dari BRIN.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top