PERAN BPSILHK MAKASSAR DALAM MEWUJUDKAN PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN AIR BERWAWASAN LINGKUNGAN PADA AREAL PERHUTANAN SOSIAL MELALUI UJI TERAP STANDAR KHUSUS PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERHUTANAN SOSIAL: PENYEDIAAN JASA LINGKUNGAN AIR
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83 tahun 2016 mendefinisikan Perhutanan Sosial sebagai sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa …