Setelah memasuki pusaran perubahan yang begitu transformatif, kelitbangan yang ada di bawah KLHK sepenuhnya berada di bawah payung BRIN. Peralihan ini membawa amunisi mumpuni untuk mewujudkan harapan besar Indonesia agar bisa bersaing dengan negara lain di bidang inovasi teknologi berbasis riset.
Beberapa peneliti dan teknisi litkayasa yang tetap mengabdi di KLHK pun memilih bergabung ke BSI sebagai badan baru KLHK. Mereka menjadi fungsional di bawah asuhan KLHK seperti PEH, PEDAL, dan Penyuluh Kehutanan. Beberapa juga memilih menjadi Analisis Kebijakan dan fungsional lainnya yang justru semakin mengokohkan fondasi BSI dalam menjalankan Tugas dan Fungsi (tusi) nya.
Perubahan itu pun berdampak pada BP2LHK Makassar yang kini menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen LHK (BPSI LHK) Makassar. Dengan mengusung Tusi yang jauh berbeda, memunculkan pertanyaan “Quo Vadis BPSI LHK Makassar?” Peran penting yang diamanahkan memerlukan kesiapan dan kekuatan yang akan mengarahkan biduk berlabuh. Apakah tujuan mulia BSI dapat diwujudkan melalui UPT yang ditempatkan di daerah? Mampukah BPSI LHK Makassar menerjemahkan dan mengimplementasikan setiap misi yang diberikan BSI?
Harapan itu kini tertuju pada fungsional yang telah mengucapkan sumpah janji jabatan di depan Sekertaris Jenderal KLHK pada tanggal 15 Juli 2022. Hari yang baik untuk sebuah ikrar pengikatan diri dalam pengabdian pada bangsa dan negara. Mereka yang berjumlah 23
pejabat fungsional akan saling bahu membahu dengan dukungan SDM terbaik di bidangnya, baik itu di Tata Usaha maupun Seksi-Seksi.
Hasil terbaik tentunya menjadi harapan kita semua. Penerapan standar instrumen untuk semua stakeholder yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan menjadi sebuah kepastian. Standar yang tidak mampu menjawab kebutuhan pengguna tentunya perlu diperbaiki. Stakeholder yang belum memahami peran dan fungsi sebuah instrumen perlu dikawal. Sinergitas antar pihak sepatutnya menjadi kekuatan BPSI LHK Makassar dalam mengarahkan haluan untuk berlabuh pada tujuan yang dinginkan. (ddn).