BPSILHK Makassar

Pengelola Objek Wisata Alam di Kota Pare-Pare Berkomitmen untuk Menerapkan SPM-FP Pariwisata Alam

Standar Pelayanan Masyarakat pada Fasilitas Publik (SPM-FP) merupakan standar yang direncanakan, dirumuskan, ditetapkan, diterapkan, dinilai kesesuaiannya, dibina dan diawasi. Standar pelayanan masyarakat tersebut bertujuan untuk menyediakan fasilitas publik yang ramah lingkungan dengan layanan informasi, edukasi, sarana dan apresiasi bagi masyarakat pengguna fasilitas publik. SPM-FP tertuang dalam Permen LHK Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016. Sedangkan untuk menerapkan dan menilai kesesuaian standar pelayanan masyarakat pada pos-pos fasilitas publik diterbitkan Persetjen P.8/SETJEN/ROKUM/KUM.1/12/2017. Penilaian kesesuaian merupakan kegiatan untuk menilai bahwa pelayanan yang dilakukan oleh pengelola fasilitas publik telah memenuhi kriteria SPM-FP Pariwisata Alam. SPM-FP Pariwisata Alam menjadi pedoman kepada pengelola dalam memberikan layanan dengan tetap menjaga kualitas lingkungan. SPM-FP Pariwisata Alam disusun sebagai instrumen penunjang menuju penerapan pariwisata alam yang juga memerhatikan lingkungan, sehingga pengelola objek wisata dapat terbantu dalam pengelolaannya, khususnya dari sisi manajemen. Pengelola objek wisata diharapkan setelah menerapkan SPM-FP ini melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga pada fasilitas publik tersebut selalu ada perbaikan menuju perbaikan selanjutnya.

Kota Parepare merupakan salah satu kota yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan yang menawarkan panorama keindahan alam. Menurut data dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata pada tahun 2022, terdapat enam objek wisata alam di Kota Parepare, yaitu Goa Tompangeng, Pantai Lumpue, Kebun Raya Jompie, Wisata Ladoma Agro, Gunung Teletubis dan Gunung Assokang Matoang.  Dari keenam objek wisata alam tersebut ada dua lembaga pengelola objek wisata alam yang telah melakukan registrasi komitmen dan berkomitmen untuk menerapkan SPM-FP Pariwisata Alam, yaitu Kebun Raya Jompie dan Wisata Ladoma Agro.

Kebun Raya Jompie (KRJ) dengan luas 13,5 ha ini terletak di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. KRJ dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Parepare. Banyak jenis tumbuhan langka yang sudah berusia sangat tua, seperti jati dan cenrana yang sudah berukuran besar dengan akar bangir tinggi. KRJ merupakan kawasan hutan kota alami yang terluas kedua setelah Kebun Raya Bogor. Hutan kota ini berada di area perbukitan dan lembah yang menjadi pusat koleksi dan konservasi tumbuhan Kawasan Pesisir Wallacea dengan menonjolkan konsep keanekaragaman tumbuhan obat dan etnobotani. Berdasarkan data Tim Analisis Vegetasi Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), KRJ memiliki 90 jenis tumbuhan tropis yang langka berasal dari 81 marga tumbuhan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Parepare selaku pengelola kebun raya ini menghadirkan beberapa fasilitas untuk pengunjung, diantaranya taman terasering, taman palem, taman hias, taman kering, persemaian, area perkemahan, gedung konservasi, ruang pertemuan, menara pandang, flying fox dan beberapa spot foto menarik. Pengelola KRJ memilih paket C dalam penerapan SPM-FP. Pada paket ini, pengelola objek wisata membuat perencanaan yang menunjukkan bahwa fasilitas publik memiliki sistem manajemen untuk meningkatkan kualitas lingkungan secara berkelanjutan. Penerapan kriteria SPM-FP yang dinilai di KRJ adalah penyediaan informasi, edukasi, sarana dan kelengkapan dokumen perencanaan pengelolaan objek wisata terkait efisiensi air, energi, material, pengelolaan sampah dan penghijauan. 

Wisata Ladoma Agro merupakan salah satu kawasan wisata yang menjadi icon dari desa wisata yang dikembangkan di Kelurahan Wattang Bacukiki, Kecamatan Bacukiki, Kota Madya Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. Objek wisata ini berada dalam wilayah kelola KPH Bila. Wisata Ladoma Agro terletak di kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 1,80 Ha dan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 2,55 Ha. Sejak tahun 2019 objek wisata ini memeroleh Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam (IUPJLWA) – Penyedia Sarana Wisata Alam (PSWA). Andi Wahyuddin, S.St. Pi. adalah  pemegang IUPJLWA yang berhak mengelola Ladoma sebagai wisata agro. Pengelolaan Ladoma Agro juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah setempat dan KPH Bila. Beberapa fasilitas yang disediakan oleh pengelola yaitu tempat pembibitan tanaman, kolam pemancingan, area perkemahan, rumah kurcaci, kolam renang, dan gazebo. Batuan besar yang terdapat di sepanjang sungai juga diwarnai sehingga dapat dijadikan spot foto menarik. Pengelola memilih paket A dalam penerapan SPM-FP.  Kriteria yang harus dipenuhi dalam paket A adalah informasi dan edukasi dalam bentuk lisan maupun tulisan, contohnya dengan menghimbau perilaku ramah lingkungan yang dilakukan secara berulang, memasang poster atau stiker edukasi, dan lain-lain. Penerapan kriteria SPM-FP yang dinilai pada objek wisata Ladoma Agro adalah penyediaan informasi dan edukasi oleh pengelola objek wisata kepada pengunjung.

Upaya pengelola dalam mewujudkan objek wisata alam yang mendukung peningkatan kualitas lingkungan merupakan wujud dari komitmen yang telah diikrarkan. Usaha untuk memperbaiki pengelolaan objek wisata pun telah dilakukan dengan menerapkan beberapa kriteria yang tertuang di dalam dokumen SPM-FP Pariwisata Alam. Tentunya pengelola menghadapi kendala dan tantangan dalam penyediaan informasi, edukasi, sarana maupun dokumen perencanaan yang sesuai standar. Namun dengan adanya komitmen pengelola dalam penerapan SPM-FP ini, pihak pengelola bisa melakukan perbaikan secara bertahap dan berkelanjutan.

Fasilitasi, pendampingan dan kolaborasi dengan stakeholder terkait khususnya pengelola pariwisata alam di Kota Parepare merupakan peran BPSI LHK Makassar untuk mendukung penerapan SPM-FP Pariwisata Alam di kedua objek wisata yang telah berkomitmen untuk menerapkan SPM-FP Pariwisata Alam, sampai pengelola mampu meningkatkan pelayanan pengunjung pada fasilitas publik pariwisata alam dan mendeklarasikan dirinya sebagai objek wisata yang ramah lingkungan.

Daftar Pustaka

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-pos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan. Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2017. Standar Pelayanan Masyarakat pada Fasilitas Publik Pariwisata Alam. Jakarta. Badan Standardisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2017. Peraturan Sekretaris Jenderal kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.8/SETJEN/ROKUM/ KUM.1/12/2017 tentang Penerapan dan Penilaian Kesesuaian Standar Pelayanan Masyarakat pada Pospos Fasilitas Publik.

 

Penulis

Nur Hayati (Penyuluh Kehutanan Ahli Madya BPSILHK Makassar)

Ramdana Sari (Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama BPSILHK Makassar)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top