BPSILHK Makassar

Pemantauan Standar Pengelolaan Perhutanan Sosial

NSPK Terkait

PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial

Penerap Standar

16 Penerap Standar yang merupakan Kelompok Tani Hutan

Bidang Usaha

Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)

Scroll to Top