NSPK Terkait
Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan DAS untuk Pencegahan Banjir
Penerap Standar
5 Penerap Standar
Bidang Usaha
Bidang Usaha terdiri dari, DAS, Pengelolaan Hutan, Pengelolaan dan konservasi lingkungan hidup serta penataan dan pengendalian pencemaran, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah, dan Penyediaan infrastruktur untuk pemerataan pembangunan.