BPSILHK Makassar

Hutan Desa: Harapan Baru bagi Masyarakat Kab. Bantaeng

reddBPK Makassar (Makassar, 15/03/2016)_Pembangunan hutan desa di Kabupaten Bantaeng seluas 704 ha sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 55/Menhut-II/2010 tangal 21 Januari 2010 telah memberikan harapan baru bagi masyarakat Kab. Bantaeng tentang pengelolaan hutan dan kesejahteraan mereka. Hal ini diungkapkan oleh Ir. Achmad Rizal HB, MT, Peneliti BPK Makassar di Makassar, Senin (14/03).

“Terselenggaranya program hutan desa di Kabupaten Bantaeng dapat dipandang sebagai salah satu upaya solutif terhadap masalah kehutanan yang dimulai dari tingkat kabupaten,”kata Rizal.

Menurut Rizal, tata kelola hutan yang baik dan terencana dengan pelibatan masyarakat sekitar hutan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap upaya pengurangan emisi gas rumah kaca yang bersumber dari deforestasi dan degradasi.
Selain itu, berdasarkan pengamatan dari Peneliti BPK Makassar lainnya, Nurhaedah Muin, SP, M.Si dan Evita Hapsari,S.Sos., adanya pembangunan hutan desa di Kab. Bantaeng telah memberikan berbagai manfaat lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, antara lain memelihara keanekaragaman hayati, penahan erosi, dan mengatur sistem tata air serta memberi sumber penghasilan bagi masyarakat, terutama dari hasil hutan bukan kayu (HHBK).

“Ada beberapa jenis HHBK yang sudah memberikan manfaat bagi masyarakat baik untuk kebutuhan keluarga maupun untuk dipasarkan, antara lain: madu, markisa, pangi, daun pandan, dan beberapa jenis anggrek dan kembang berdoa,”katanya.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa adanya pembangunan hutan desa di Kab. Bantaeng, masayarakat memiliki keamanan dan kenyamanan dalam berusaha tani. Hanya belum semua masyarakat memiliki kesempatan untuk memperoleh hak kelola dalam hutan desa karena proses tersebut akan dilaksanakan secara bertahap

Rizal menambahkan bahwa dalam pengelolaan hutan desa, masyarakat melalui lembaga desa dapat menjadi pelaku utama dalam mengelola dan mengambil manfaat dari hutan. Prinsipnya adalah bagaimana melibatkan masyarakat tanpa mengubah fungsi dan status kawasan hutan tersebut.

“Kebijakan yang berbasis pemberdayaan masyarakat, seperti program hutan desa, menunjukkan bahwa Indonesia mempunyai komitmen yang kuat untuk mengakomodasi berbagai kepentingan terkait pembangunan kehutanan,”kata Rizal.
Rizal berharap bahwa pemerintah harus selalu melakukan sosialisasi dan komunikasi secara interaktif dengan semua pemangku kepentingan, sehingga program pembangunan hutan desa tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien serta masyakarat mempunyai persepsi yang positif terhadap hutan.

redd 2“Selama ini masyarakat menjaga hutan karena adanya manfaat yang dirasakan, seperti hasil air. Untuk itu, perlu upaya peningkatan pengetahuan masyarakat terkait perubahan iklim, khususnya dalam mengurangi deforestasi dan degradasi hutan dari pihak yang berkompeten, agar usaha mitigasi dan adaptasi dapat dilakukan secara terencana,” kata Rizal mengakhiri wawancara. (ARH)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top