BP2LHK Makassar (13/08/2019)_Dengan semangat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74, Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Makassar melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen KNAPPP (Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan) selama dua hari tanggal 8 – 9 Agustus 2019 di ruang rapat BP2LHK Makassar.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Balai, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Program dan Evaluasi, Kepala Seksi Data Informasi dan Kerjasama, Kepala Seksi Sarana Penelitian, Ketua Kelti Silvikultur, KSDH dan Sosial Ekonomi Kehutanan serta beberapa pegawai BP2LHK Makassar. Sosialisasi dan bimtek ini dipandu oleh Dr. Ir. Singgih Wibowo, MS (Lead Asesor KNAPPP dan Peneliti Utama pada Balai Besar Riset Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan) dan didampingi oleh Andi Sandrani, ST, MM (Tim Sekretariat KNAPPP).
Ir. Misto, M.P menyambut baik kedatangan Tim Sekretariat KNAPPP untuk Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen KNAPPP sebagai salah satu tahapan untuk mendapatkan akreditasi KNAPPP. Dengan adanya KNAPPP nantinya diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, industri dan pihak lain untuk memanfaatkan hasil iptek yang telah dihasilkan oleh BP2LHK Makassar.
Dr. Ir. Singgih Wibowo, M.S menjelaskan dalam pemaparannya yaitu sistem manajemen mutu pranata litbang bertujuan untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu kegiatan litbang dan pendayagunaan hasil bagi kesejahteraan masyarakat dalam bidang ilmu teknik, ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan sosial tertentu yang spesifik. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh BP2LHK Makassar untuk mendapatkan akreditasi KNAPPP yaitu : menetapkan kebijakan sistem mutu, membuat perencanaan berdasarkan sistem mutu, melaksanakan kegiatan sesuai yg direncanakan, melakukan evaluasi secara periodik, melakukan perbaikan dan peningkatan secara terus menerus, tetap konsisten dan berkelanjutan serta berkomitmen dengan sepenuh hati dari seluruh manajer dan staf BP2LHK Makassar untuk menjalankan KNAPPP.
Kegiatan sosialiasi dan bimtek dari tim KNAPPP ini bertujuan untuk membantu Pranata Litbang dengan memberikan panduan dan pembinaan melalui sistem akreditasi agar manajemen mutu pranata litbang menjadi lebih tertib, sehingga kinerjanya meningkat dan lebih berperan dalam Sistem Inovasi Nasional. Selain itu juga bertugas untuk : membina Pranata Litbang dalam penerapan sistem manajemen mutu, menetapkan peringkat Pranata Litbang berdasarkan kinerja dan kualitas hasil kegiatannya, memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri dalam menetapkan sistem akreditasi dan pemeringkatan Pranata Litbang, serta melakukan sosialisasi kebijakan akreditasi Pranata Litbang, Ujar Singgih.
Lebih lanjut Singgih menjelaskan tentang pedoman KNAPPP yaitu Pedoman KNAPPP 01:2017 (Organisasi dan Tata Kerja Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan), Pedoman KNAPPP 02:2017 (Persyaratan Akreditasi Pranata Peneltian dan Pengembangan), Pedoman KNAPPP 03:2017 (Bidang kepakaran Pranata Peneltian dan Pengembangan) dan Pedoman KNAPPP 04:2017 (Penggunaan Logo). Pada Pedoman KNAPPP 02:2017, dokumen yang perlu disiapkan untuk akreditasi KNAPPP yaitu dokumen tingkat I : Panduan Mutu (PM), dokumen tingkat II : Prosedur (PR), dokumen tingkat III : Instruksi Kerja (IK) dan dokumen tingkat IV : Formulir (FR), Dokumen Pendukung (DP) dan Rekaman.
Di hari kedua, tanggal 09 Agustus 2019, Singgih menerangkan tentang audit internal. Secara teknis audit merupakan kegiatan mengumpulkan informasi faktual dan signifikan (dapat dipertanggung jawabkan) melalui interaksi (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian yang berujung pada penarikan kesimpulan) secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian nilai atau manfaat. Faktor penting dalam audit interanal yaitu : 1) auditor yang kompeten, independen dan objektif, 2) subyek yang diaudit yaitu terhadap tata kelola suatu organisasi (sistem, rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan), manajemen risiko, dan pengendaliannya, dan 3) memahami permasalahan secara mendalam dan menggunakan standar, regulasi dan praktek yang telah disetujui dan diterima.
Terkait KNAPPP, audit internal terdapat pada Pedoman KNAPPP 02:2017 Klausul 5.1.g yang merupakan proses sistematis, obyektif, independen dan terdokumentasi untuk mendapatkan rekaman, fakta atau informasi relevan lain serta kajian (assessment) yang obyektif untuk menentukan sejauh mana persyaratan acuan telah dipenuhi yang dilakukan oleh personil yang ditunjuk atas nama organisasi terhadap 8 (delapan) butir pedoman yaitu (1) organisasi dan lingkup kegiatan, (2) kepemimpinan, (3) strategi organisasi, (4) pengukuran kinerja, (5) proses dan manajemen, (6) manajemen kekayaan intelektual dan hasil, (7) manajemen pelanggan dan pemangku kepentingan, dan (8) manajemen kompetensi.
Singgih menerangkan terkait tahapan audit internal KNAPPP yaitu 1) persiapan audit internal : penunjukkan auditor (terlatih, mampu, independen, objektif dengan SK penunjukkan ketua dan anggota tim audit), perencanaan dan persiapan audit (jadwal, tata cara audit dan pembagian tugas), dan undangan untuk seluruh manajer dan staf terkait, 2) proses audit internal yaitu rapat pembukaan, review dokumen, komunikasi dan diskusi, koordinasi auditor, perumusan temuan, pembahasan temuan dan rapat penutupan, dan 3) tindak lanjut yaitu perbaikan, verifikasi, penutupan dan laporan.***AdeS