BPSILHK Makassar

Bersama Masyarakat Membangun Hutan: Inisiasi Perdes Pengelolaan Hutan Rakyat Berkelanjutan di Desa Malleleng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba

BP2LHK Makassar (10/12/2018)_Tim peneliti kerja sama ACIAR-BP2LHK Makassar pada tanggal 6 Desember 2018 melangsungkan kegiatan diskusi draft-2 Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Desa Malleleng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Acara diskusi dilaksanakan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba, dan dihadiri oleh instansi terkait antara lain dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa; Dinas Perindag; Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII; Dinas Pertanian, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bulukumba; Camat Kajang, Kepala Desa Malleleng, Ketua BPD Malleleng, Ketua kelompok tani Dusun Bunja Desa Malleleng, Forum Komunikasi Hutan Rakyat Kabupaten Bulukumba dan HIPKI (Himpunan Pengusaha Kayu) Bulukumba. Acara ini bertujuan untuk mendiskusikan draft-2 Ranperdes Desa Malleleng bersama seluruh instansi terkait di Kabupaten Bulukumba. Pada acara ini juga dilakukan penyerahan draft-2 Ranperdes dari tim peneliti kepada Kepala Desa Malleleng, untuk ditindaklanjuti prosesnya.

Acara diawali dengan pemaparan ketua Pokja penelitian kerja sama ACIAR-BP2LHK Makassar, Achmad Rizal yang menjelaskan mengenai kilas balik penelitian Aciar-Litbang Kehutanan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Bulukumba mulai dari tahun 2005-2020. Kerjasama penelitian yang pernah dan sedang dilakukan antara lain:

  1. Community Partnerships for Plantation Forestry: Enhancing Rural Incomes from Forestry in Eastern Indonesia and  Australia (code:FST/2003/025). Lokasi : Desa Balong, Kec. Ujungloe dan Desa Karassing, Kec. Herlang, Kabupaten Bulukumba. Durasi 3 (tiga) tahun : 1 Januari 2005 – 31 Desember 2007
  1. Overcoming Constraints to Community-Based Commercial Forestry (CBCF) in Indonesia (code:FST/2008/030). Lokasi: Desa Malleleng, Kajang dan Kel. Benjala, Bontobahari, Kab. Bulukumba, Prov. Sulawesi Selatan dan Desa Lambakara, Lainea, Kab. Konawe Selatan Prov. Sulawesi Tenggara. Durasi: 4,5 tahun; 1 April 2011; – 30 September 2015
  1. Enhancing Constraints to Community-Based Commercial Forestry (CBCF) in Indonesia (code: FST/2015/040). Lokasi: Desa Malleleng, Kajang dan Kel. Benjala, Bontobahari, Kabupaten Bulukumba Durasi: 4,5 tahun; 1 Juli 2016; – 31 Desember 2020

Selama hampir 15 tahun penelitian Aciar-BP2LHK Makassar difokuskan pada lokasi Bulukumba, bukan tanpa alasan. Achmad menjelaskan kelebihan Bulukumba dibandingkan lokasi lainnya. Kabupaten Bulukumba sudah lama dikenal dengan sebutan “butta panrita lopi” yang artinya tanah tempat para ahli pembuat perahu. Perahu tradisional yang sangat terkenal bahkan sampai di dunia internasional dihasilkan dari tanah Bulukumba, yaitu perahu phinisi. Di sisi lain, bahan baku pembuat phinisi yaitu kayu, sebagian dihasilkan dari hutan rakyat di Kabupaten Bulukumba. Hutan rakyat tersebut sangat potensial karena luasnya mencapai 72% dari areal berhutan di Kabupaten Bulukumba. Aset ini harus dijaga kelestariannya. Lebih lanjut Achmad juga menjelaskan bahwa telah terjadi perubahan yang menggembirakan pada petani hutan rakyat dalam mengelola lahannya.

“Keberadaan proyek Aciar-Litbang Kehutanan selama hampir 15 tahun mengubah kebiasaan masyarakat yang awalnya asal tanam, sekarang menanam agar hasilnya layak untuk dijual. Hal ini juga tak lepas dari kenyataan bahwa tiga pilar pembangunan kehutanan di Kabupaten Bulukumba yaitu pilar masyarakat, pemerintah dan pengusaha kayu masing-masing telah berperan optimal membentuk embrio kemitraan,” jelas Achmad. Hal tersebut yang mendasari awal munculnya wacana perlunya ada peraturan yang mengatur pengelolaan hutan rakyat di desa.

Selanjutnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba, Misbawati A. Wawo, menggarisbawahi nilai penting Kabupaten Bulukumba dengan phinisi sebagai icon daerah. Tak hanya icon daerah Bulukumba, phinisi juga merupakan salah satu icon Provinsi Sulawesi Selatan. Misbawati menjelaskan adanya kerjasama antara Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Jepang untuk mengembangkan phinisi. Jika perahu phinisi ini dikembangkan maka akan diperlukan banyak bahan baku kayu.

“Sangat penting menggerakkan petani hutan rakyat untuk mengelola lahannya dengan baik sehingga menghasilkan kayu yang berkualitas. Saya sangat mengapresiasi pendampingan yang dilakukan tim peneliti  pada masyarakat Desa Malleleng untuk merancang Peraturan Desa (Perdes). Kelak Perdes ini dapat menjadi pilot project dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya yang juga memiliki potensi hutan rakyat,”  jelas Misbawati. Misbawati juga memberikan beberapa masukan untuk ditambahkan pada draft Perdes yang telah disusun dan pentingnya hutan rakyat ini masuk dalam rencana detail tata ruang sehingga ke depannya tidak mudah beralih fungsi menjadi peruntukan lain. Pada kesempatan ini Misbawati juga meminta Kepala Desa Malleleng agar benar-benar siap mengawal dan melaksanakan Perdes ini ke depan. Kepala Desa Malleleng, Jamaluddin Tambi, pada kesempatan memberikan sambutan menyatakan siap untuk implementasi Perdes dan berharap di 2019  sudah ada yang dapat dilakukan sekalipun hanya sebuah langkah kecil.

Sebelum masuk ke acara diskusi, penanggung jawab kegiatan penelitian policy analysis,           Nur Hayati memaparkan tentang pentingnya Perdes pengelolaan hutan rakyat dan kronologis penyusunan Perdes di Desa Malelleng. Perdes tentang Pengelolaan Hutan Rakyat Berkelanjutan disusun sebagai dasar hukum di tingkat tapak dalam pengelolaan hutan rakyat.  Perdes ini nantinya dapat menjadi acuan bersama semua pihak terkait dalam mengelola hutan rakyat. “Desa Malleleng pernah memiliki aturan pengelolaan sumber daya alam, namun masih berupa Keputusan Desa. Keputusan desa ini belum memiliki kekuatan hukum, dengan disusunnya Perdes ini, aturan pengelolaan hutan rakyat di Desa Malelleng akan memiliki kekuatan hukum karena sudah melalui proses persetujuan seluruh elemen masyarakat desa,” jelas Nur.

Proses inisiasi awal penyusunan Perdes ini dilakukan pada bulan Mei 2018, dilaksanakan di Kantor Desa Malelleng dan dihadiri parapihak: pemerintah desa, ketua BPD, mantan kepala Desa Malelleng, tokoh masyarakat, koordinator penelitian policy analysis dan tim peneliti BP2LHK Makassar. Dari pertemuan tersebut disepakati perlunya Perdes pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Pada bulan September 2018 dilakukan penjaringan substansi Perdes yang dihadiri oleh seluruh elemen Desa Malelleng mulai dari kepala desa, ketua BPD, tokoh masyarakat, dan wakil masyarakat. Hasil masukan dari masyarakat inilah yang menjadi bahan batang tubuh dari Perdes yang akan disusun (draft 1). Pada bulan Oktober 2018, dilakukan penjaringan masukan untuk perbaikan draft 1 tersebut. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba mendukung dengan membuat tim kecil untuk menelaah Ranperdes dan memberikan masukan. Selain tim kecil, masukan juga diperoleh dari elemen pemerintah desa dan tokoh masyarakat Desa Malelleng. Semua masukan dari parapihak tersebut telah diakomodir, sehingga menghasilkan draf 2 Ranperdes Desa Malelleng.

Sebelum acara diskusi dimulai dilakukan penyerahan draft 2 secara simbolis dari tim peneliti kepada Kepala Desa Malleleng didampingi ketua BPD dan disaksikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba. Penyerahan draft 2 ini dimaksudkan bahwa untuk proses lebih lanjut, Pemerintah Desa Malleleng harus lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi dengan petani hutan rakyat hingga proses legislasi Perdes.

Diskusi berjalan cukup menarik dan interaktif diantara para peserta yang hadir. Ada beberapa masukan dari peserta diskusi,  masukan tersebut akan diakomodir untuk perbaikan Ranperdes draf 2, dan di akhir diskusi Asnarti Said Culla selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Bulukumba memberikan pengarahan secara langsung terkait prosedur legislasi Perdes ini di Biro Hukum. Asnarti juga menjelaskan bahwa keseluruhan proses yang dijalankan tim peneliti bersama masyarakat dan pemerintah Desa Malleleng sudah sesuai prosedur. Setelah draft 2 Ranperdes diserahkan kepada kepala desa, nantinya harus dilakukan konsultasi publik dan sosialisasi kemudian Ranperdes diserahkan kepada BPD untuk tindak lanjut proses berikutnya.***(IND)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top