BP2LHK Makassar (Makassar, 03/05/2017)_Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) memiliki banyak manfaat dari berbagai aspek. Dari aspek kepentingan lingkungan hidup, penggunaan PLTMH memberikan sumbangan yang sangat berarti dalam penghematan energi. Selain itu, juga berkontribusi terhadap perbaikan mutu lingkungan hidup karena mengurangi penggunaan bahan bakar fosil yang berdampak terhadap polusi udara, hujan asam, dan efek rumah kaca.
Dari aspek kepentingan kehutanan, tujuan pembangunan PLTMH adalah membangun perekat hubungan positif antara hutan dan masyarakat. Ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat di dalam dan sekitar hutan agar secara swadaya bersedia menjaga dan melestarikan fungsi hutan. Kelestarian fungsi hutan ini akan menjamin kontinuitas hasil air yang akan bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri (on site) maupun masyarakat di bagian hilirnya (off site).
Melalui pembangunan PLTMH diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga pelestarian hutan dan pengelolaan daerah tangkapan air secara baik agar menjamin tersedianya keberlangsungan ketersediaan air sebagai sumber utama penghasil energi listrik. Dengan adanya manfaat langsung bagi masyarakat tersebut, maka upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan dapat diwujudkan lebih optimal.
Pemerintah telah mengembangkan mikrohidro melalui program Desa Mandiri Energi (DME) sejak tahun 2007 sebagai salah satu dari upaya penyediaan energi berbasis energi terbarukan. Program DME dimaksudkan sebagai entry point dalam kegiatan ekonomi pedesaan berupa penyediaan energi dengan teknologi yang dapat dioperasikan oleh masyarakat setempat.
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro sangat penting dalam membantu pemerintah menanggulangi krisis energi yang sedang terjadi saat ini terutama untuk meningkatkan rasio kelistrikan pada daerah-daerah yang tidak mampu dijangkau jaringan listrik PLN (Perusahaan Listrik Negara). Ratio kelistrikan (electrification ratio) di Indonesia hingga tahun 2015 adalah sebesar 88,3%, hal ini artinya masih terdapat 11,7 % dari masyarakat yang belum memiliki akses terhadap listrik.
Badan Energi International (International Energy Agency) yang berkedudukan di Paris menyatakan bahwa dampak lingkungan yang diakibatkan oleh PLTMH relatif kecil dan terlokalisir. Para ahli menyebutkan, berbagai kelebihan di atas menyebabkan pembangkit listrik tenaga air skala kecil menjadi alternatif yang paling menarik dalam pemanfaatan ke depan dibandingkan sumber energi terbarukan lainnya.
Disebutkan bahwa pada beberapa kegiatan pengembangan di berbagai belahan dunia, PLTMH mampu menstimulasi ekonomi pedesaan. Dalam konteks upaya menggiatkan partisipasi, pembangunan PLTMH tidak berakhir pada hasil listrik saja melainkan sebagai katalis dari kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) termasuk ke dalam sumber energi baru terbarukan yang layak disebut sebagai clean energy karena ramah lingkungan. Berbagai sumber menyebutkan, PLTMH adalah pembangkit listrik tenaga air skala kecil dengan batasan kapasitas antara 5 Kilo Watt -1 Mega Watt.***HGL