Kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan yang telah memiliki ijin usaha kawasan industri (Keppres, 1996). Umumnya kawasan industri diisi oleh beberapa industri manufaktur, yaitu industri pengolahan berbagai jenis bahan mentah menjadi sebuah produk. Tak dapat dipungkiri, perkembangan industri dewasa ini sangat pesat sebagai dampak dari penerapan kemajuan teknologi guna untuk mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik.
Kawasan industri menjadi salah satu penggerak dalam pembangunan ekonomi dengan memperluas lapangan kerja, menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, bahkan menghasilkan devisa melalui ekspor dan menghemat devisa melalui subtitusi produk impor (Sulaiman, 2016). Oleh karena itu, pada era pemerintahan Joko Widodo, kawasan industri termasuk ke dalam salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Meski memiliki peran strategis dan penting dalam mewujudkan tujuan pembangunan, namun kegiatan pembangunan kawasan industri kerap menghadapi benturan dengan dampak yang berkaitan dengan isu-isu lingkungan. Degradasi lingkungan di sekitar kawasan industri pada akhirnya akan memicu konflik dengan masyarakat. Untuk mengurangi dan mengantisipasi dampak yang akan timbul dari kegiatan pembangunan kawasan industri, maka dibutuhkan komitmen dari semua pihak yang terlibat untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan. Komitmen tersebut tertuang pada dokumen KA-Andal kegiatan pembangunan kawasan industri sebagai salah satu syarat entitas untuk memperoleh persetujuan lingkungan.
Sebagai kunci komitmen pengelolaan lingkungan hidup bagi entitas, kajian AMDAL harus menyeluruh untuk mengatasi dampak usaha terhadap lingkungan. Oleh karena itu, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) menginisasi penyediaan standar khusus KA-Andal pembangunan kawasan industri. Standar khusus tersebut juga bertujuan untuk memberi kemudahan entitas (atau yang mempercayakan kepada pihak ketiga) dalam menyusun dokumen formulir KA-Andal. Sebelum formulir tersebut ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta ditanamkan di AMDALNET hingga nantinya menjadi acuan penyusunan KA-Andal kegiatan pembangunan kawasan industri di seluruh wilayah Indonesia, diperlukan pengujian terlebih dahulu ke entitas usaha. Uji terap dilakukan untuk menilai penerapan standar oleh entitas dalam rangka revisi/perbaikan standar yang akan ditetapkan ataupun kaji ulang terhadap standar yang telah ditetapkan. Uji terap juga dilakukan untuk memperoleh informasi terkait kondisi-kondisi yang dibutuhkan agar standar khusus tersebut dapat diterapkan dengan baik oleh entitas (BSILHK, 2024).
Gambar 1. Koordinasi dengan DLH Kabupaten Bantaeng
Kabupaten Bantaeng dan Konawe menjadi
target pengembangan kawasan industri yang berada di wilayah kerja BPSILHK Makassar.
Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) yang terletak di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi
Selatan dikelola oleh PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (PT Basic). KIBA hadir
sebagai bagian dari kebijakan pemerintah Indonesia tentang hilirisasi industri
yang merupakan strategi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas yang dimiliki
negara. Rencana pembangunan KIBA mulai tahap prakonstruksi hingga tahap
operasional diperkirakan berlangsung hinggal 15 tahun (2012 – 2025) serta luas
lahan yang akan dibebaskan sebanyak 3.055 Ha. Lokasi KIBA yang berdampingan
dengan perumahan warga dan terletak pada jalan poros Bantaeng-Bulukumba
menyebabkan entitas harus betul-betul melakukan perencanaan untuk meminimalisir
dampak yang dapat merugikan masyarakat.
Sosialisasi
formulir standar disampaikan kepada direktur PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (PT
Basic) sebagai pengelola KIBA. Pada umumnya, format dokumen lingkungan yang
dimiliki entitas memiliki perbedaan dengan dokumen standar yang disusun BSI, di
antaranya pada outline standar, jenis DPH serta metode studi yang digunakan.
Untuk penyusunan dokumen lingkungan dan kelengkapan adiministrasi persetujuan
lingkungan, pengelola menyerahkan kepada Tim Penyusun Amdal sehingga belum
mengetahui adanya standar khusus (formulir KA-Andal standar khusus) yang
tercantum di dalam AMDALNET. Dokumen lingkungan entitas juga masih menggunakan
format lama karena disusun pada tahun 2018-2019.
Saat ini, PT Basic sedang menggodok Adendum AMDAL dikarenakan tidak adanya lingkup kegiatan pembangunan pelabuhan pada dokumen lingkungan yang sebelumnya. Oleh karena itu, pengelola/entitas menyarankan agar pada dokumen standar BSI ditambahkan poin kegiatan pembangunan pelabuhan untuk meng-cover kegiatan pembangunan kawasan industri yang juga akan membangun pelabuhan. Untuk kondisi geografis seperti Kabupaten Bantaeng, pembuatan pelabuhan di dalam kawasan industri sangat memungkinkan karena lokasi KIBA langsung berbatasan dengan laut. Pembangunan Pelabuhan bertujuan untuk memudahkan proses pengangkutan bahan mentah ataupun produk dari dan ke kawasan industri.
Sementara itu, Kawasan Industri Konawe yang dikelola oleh PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (PT VDNIP) juga merupakan kawasan industri nikel yang terletak pada lahan seluas 2.253 Ha di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Setelah mendapatkan sosialisasi dari tim BPSILHK Makassar dan mempelajari dokumen standar, entitas menganggap bahwa dokumen tersebut mudah untuk dipahami. Dokumen standar memiliki format yang sederhana sehingga entitas lebih mudah memahami dampak serta bentuk mitigasi dampak dari kegiatan yang akan dilaksanakan.Selanjutnya entitats dapat menyampaikan ke konsultan secara rinci untuk kemudian dibantu dalam penyusunan dokumen lingkungannya. Oleh karena itu, dengan adanya kemudahan dalam penyusunan dokumen lingkungan tentu diharapkan proses persetujuan lingkungan juga akan berlangsung lebih cepat sehingga usaha/kegiatan yang direncanakan dapat segera dijalankan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Hal yang menarik terlihat pada kedua dokumen entitas, yaitu keduanya tidak memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada tahap pasca operasi kegiatan padahal dampak yang ditimbulkan pada saat pasca operasi juga riskan untuk lingkungan. Berdasarkan hasil uji terap formulir KA-Andal Standar Khusus untuk Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten Bantaeng dan Konawe, maka dapat disimpulkan bahwa baik dokumen entitas maupun standar BSI masih memiliki celah yang butuh untuk disempurnakan. Masukan dari entitas dicatat oleh tim BPSILHK Makassar dan disampaikan ke Balai Besar Pengujian Standar Instrumen LHK untuk dikaji lebih lanjut. Sebaliknya, bersama DLH, tim berkesempatan memberikan pendampingan dalam hal pemahaman terkait kewajiban penerapan rencana kelola pantau yang tertuang di dalam dokumen lingkungannya serta kewajiban pelaporan pelaksanaannya.
Formulir KA-Andal Pembangunan Kawasan Industri dapat dilihat pada link https://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/nspk/
Penulis : Ramdana Sari – PEDAL Ahli Pertama
DAFTAR PUSTAKA
Badan Standardisasi Instrumen LHK. 2024. Memorandum No. M.20/BSI/KKOTL/STI.7.1/B/06/2024.
Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri.
Sulaiman, F. 2016. Strategi Pengelolaan
Kawasan Industri Berkelanjutan. Banten: Untirta Press.