BPSILHK Makassar

UJI TERAP STANDAR SPESIFIK UKL-UPL UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN REPARASI MOTOR OLEH BPSI LHK MAKASSAR DI SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT

Jumlah kendaraan bermotor semakin meningkat seiring berjalannya waktu dan jumlah penduduk, hampir setiap orang memiliki dan membutuhkan kendaraan. Peningkatan ini terlihat jelas di jalan-jalan Indonesia, baik di kota besar maupun pedesaan. Kemajuan sektor industri berdampak positif pada kesejahteraan, tercermin dari tingginya mobilitas masyarakat dan beragamnya jenis kendaraan yang digunakan.

Pada tahun 2024, Indonesia memiliki populasi sekitar 283.487.931 jiwa, meningkat sekitar 27.182.619 jiwa dibandingkan dengan tahun 2010 (Worldometers.info, 2024). Indonesia dengan populasi 283 juta jiwa tersebut tercatat memiliki total kendaraan mencapai 164.136.793 unit per Agustus 2024. Berdasarkan data dari Korlantas Polri, jumlah ini telah meningkat sebanyak 5 juta unit dalam delapan bulan terakhir. Dari 164 juta kendaraan tersebut, lebih dari 83% adalah  sepeda motor dengan total 137,3 juta unit (Cnnindonesia.com, 2024). Hal Ini, menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun juga menimbulkan dampak negatif seperti polusi udara, pencemaran, dan limbah yang menurunkan kualitas lingkungan hidup.

Usaha dan/atau kegiatan reparasi motor memiliki kode KBLI 45407. Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya dengan skala/besaran usaha mengikuti kriteria multisektor. Apabila memiliki luas lahan terbangun antara 1 ha hingga kurang dari 5 ha dan/atau memiliki luas bangunan terbangun antara lebih dari 5.000 m2 hingga 10.000 m2, maka pelaku usaha wajib menyusun dokumen UKL-UPL (PermenLHK No 4 Tahun 2021).

Gambar 1. Kegiatan perbengkelan motor oleh pelaku usaha

Peningkatan jumlah bengkel menghasilkan limbah yang semakin mengkhawatirkan. Limbah dari kegiatan perbengkelan, baik padat, cair, maupun gas, dapat mencemari lingkungan dan mengganggu ekosistem. Oleh karena itu, perlu dibangun industri perbengkelan yang berwawasan lingkungan dengan pengelolaan limbah yang baik. Jika tidak, kerusakan lingkungan seperti pencemaran tanah, air, dan udara dapat terjadi.

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membuat standar formulir UKL-UPL khusus untuk bengkel motor. Standar ini bertujuan untuk membantu pemilik bengkel dalam menyusun dokumen lingkungan, mengelola dan memantau dampak lingkungan usaha sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan. Dengan adanya standar ini, diharapkan kegiatan reparasi motor dapat dilakukan dengan lebih ramah lingkungan.

Gambar 2. Foto kegiatan saat wawancara uji terap dengan pelaku usaha

BPSI LHK Makassar pada tahun 2024 telah memantau penerapan standar usaha yang bergerak dalam bidang reparasi motor sebanyak 213 pelaku. Dari 213 pelaku usaha yang dipantau, 5 diantaranya menjadi lokasi uji terap formulir standar UKL-UPL Kegiatan Reparasi Motor. Kegiatan Uji Terap Formulir Standar UKL-UPL Kegiatan/Usaha Pembangunan Reparasi Motor dilaksanakan pada beberapa kabupaten/kota yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Di Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan di Kabupaten Wajo terdapat 2 entitas, Kabupaten Pinrang terdapat 1 entitas. Sementara di Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan di Kabupaten Polewali Mandar 2 entitas. Selain melakukan uji terap formulir standar, juga dilakukan kegiatan penilaian performa pelaku usaha dalam menerapkan standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Hasil uji terap standar formulir UKL-UPL Kegiatan Reparasi Motor menunjukkan bahwa formulir ini memerlukan perbaikan minor (tindakan korektif) dan uji terap ulang sebelum ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai panduan dalam penyusunan dokumen lingkungan (dokumen UKL UPL) bagi pelaku usaha/kegiatan reparasi motor. Beberapa tindakan korektif yang diusulkan meliputi penegasan bentuk kegiatan sosialisasi (formal dan/atau informal), perlunya uji laboratorium untuk mengukur kualitas lingkungan, serta memberikan ruang atau kesempatan berusaha bagi masyarakat di sekitar lokasi rencana kegiatan.

Gambar 3. Botol oli bekas dan drum penampungan oli yang disiapkan di bengkel reparasi motor

Penilaian performa pelaku usaha dalam menerapkan Standar UKL-UPL Kegiatan Reparasi Motor menunjukkan bahwa standar ini direkomendasikan untuk kaji ulang dengan perbaikan minor. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang tercantum dalam formulir standar UKL UPL dapat diterapkan oleh pelaku usaha. Namun demikian, masih diperlukan upaya-upaya (enabling condition) untuk meningkatkan performa pelaku usaha dalam penerapan standar, termasuk kepatuhan dalam pelaporan secara berkala. Upaya-upaya tersebut meliputi intensifikasi kegiatan sosialisasi untuk mengenalkan standar dan kewajiban pelaku usaha, pendampingan untuk meningkatkan pemahaman isi formulir standar, serta peningkatan pengawasan oleh DLH Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan penyediaan formulir pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang sederhana.

Penulis : Abd. Qudus Toaha,

PEH Ahli Muda – BPSI LHK Makassar

 

Referensi

 

Cnnindonesia.com. 2024. Jumlah Kendaraan di Indonesia Tembus 164 Juta Unit, 83 Persen Motor. Diakses 7 Desember 2024, dari https://www.cnnindonesia.com/otomotif/ 20241004133318-579-1151516/jumlah-kendaraan-di-indonesia-tembus-164-juta-unit-83-persen-motor

 

KLHK. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Worldometers.info. 2024. Indonesia Population. Diakses 7 Desember 2024, dari https://www.worldometers.info/world-population/indonesia-population/

 

Scroll to Top