Perhutanan sosial merupakan program pemerintah yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan hutan secara lestari demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui, maka masyarakat secara legal dapat memanfaatkan dan mengelola hutan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian (https://www.menlhk.go.id/program/perhutanan-sosial).
Silvofishery merupakan salah satu bentuk Perhutanan Sosial yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan dan mengelola hutan mangrove. Silvofishery adalah sistem pengelolaan hutan dengan cara tumpang sari antara tanaman hutan (mangrove) dengan budidaya perikanan atau tambak. Usaha dan/atau kegiatan silvofishery merupakan usaha perikanan dengan penanaman mangrove, yang diikuti oleh konsep pengenalan sistem pengelolaan dengan meminimalkan input dan mengurangi dampak terhadap lingkungan.
Provinsi Sulawesi Selatan memiliki 1.469 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan total seluruh area perhutanan sosial seluas 216.982,44 ha. Untuk usaha dan/atau kegiatan silvofishery, terdapat 6 (enam) kelompok yang mengelola usaha tersebut (https://gokups.menlhk.go.id).
Gambar 1. Suasana di Lokasi kolam tambak/budidaya ikan
Kegiatan silvofishery berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup antara lain kondisi lingkungan dan flora fauna. Oleh karena itu, pemahaman terhadap potensi dampak dari kegiatan tersebut menjadi sangat penting agar setiap KUPS dapat mengambil langkah-langkah untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Untuk mendukung hal tersebut, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) menyusun Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan Perhutanan Sosial Silvofishery sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari kegiatan silvofishery sesuai dengan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Standar ini termasuk salah satu dari 55 standar yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebelumnya, Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Makassar telah melaksanakan kegiatan pemantauan dan uji terap Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan Perhutanan Sosial Silvofishery terhadap entitas atau Kelompok Tani Hutan yang memiliki KUPS Silvofishery. Terdapat 4 (empat) entitas/KUPS Silvofishery yang telah dipantau dan dilaksanakan uji terap oleh BPSILHK Makassar yang tersebar di beberapa daerah yaitu Kab. Wajo (1 entitas), Kab. Luwu (1 entitas), dan Kota Palopo (2 entitas).
Gambar 2. Kegiatan pemantauan dan uji terap pada entitas
Hasil kegiatan pemantauan dan uji terap menunjukkan bahwa secara umum standar yang disusun mudah dipahami oleh entitas. Selain itu, sebagian besar poin-poin yang terdapat didalam standar juga telah dilakukan oleh entitas. Adanya standar ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi entitas dalam melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Standar ini sudah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Jika tertarik dengan standar ini dapat dilihat pada link berikut https://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/nspk/
Penulis :
Rahma Suryaningsih
Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama
Referensi:
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2024. Sertifikat Layak Uji Terap Standar Khusus (SALTRA) Nomor : 114/SALTRA/PHB/7/2024 untuk Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan Perhutanan Sosial : Silvofishery.
https://gokups.menlhk.go.id. (2024, 11 Desember). Daftar Kelompok Usaha Perhutanan Sosial. Diakses pada 11 Desember 2024, dari https://gokups.menlhk.go.id.
www.menlhk.go.id. (2024, 11 Desember). Perhutanan Sosial Saatnya Untuk Rakyat. Diakses pada 11 Desember 2024, dari https://www.menlhk.go.id/program/perhutanan-sosial.