Kesadaran terhadap pentingnya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk tujuan kelestarian lingkungan, memberikan pemahaman bahwa setiap usaha/kegiatan memiliki dampak negatif. Dampak ini walaupun kecil, harus dikelola dan dipantau agar tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan. Salah satu usaha/kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan adalah usaha dan/ atau kegiatan Perhutanan Sosial.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan. Pengelolaan hutan lestari di area Perhutanan Sosial pada umumnya dilakukan dengan pola agroforestri.
Gambar. Lokasi Perhutanan Sosial di Bulukumba (produk madu) dan Konawe Selatan (produk cengkih)
Pola agroforestri merupakan upaya berkelanjutan untuk memperoleh hasil atau produksi dari kombinasi tanaman kayu, non kayu, dan tanaman pangan secara bersama baik sekaligus atau secara bergiliran melalui pengelolaan lahan yang terjangkau secara sosial, ekonomi dan budaya (Widianto, dkk., 2003). Pola ini dapat meningkatkan ketahanan pangan lokal dengan tetap mempertahankan fungsi ekologis hutan. Meskipun konsep agroforestri selaras dengan kelestarian
lingkungan, namun kegiatan agroforestri memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Memahami dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan agroforestri sangat penting agar pengelola kegiatan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan dan mitigasi yang diperlukan dalam melindungi dan melestarikan lingkungan alam. Untuk memastikan hal tersebut Balai Standardisasi Instrumen LHK menyusun Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau Kegiatan Perhutanan Sosial: agroforestry yang mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait dengan pemanfaatan hutan.
Sebelum standar ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka standar harus diuji terap terlebih dahulu untuk melihat performa standar dan juga performa entitas penerap standar. BPSILHK Makassar pada tahun 2024 mengemban tugas untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dan uji terap Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau Kegiatan Perhutanan Sosial: agroforestry di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan data pada gokups.menlhk.go.id, area Perhutanan Sosial di Sulawesi Selatan dikelola oleh 1.469 kelompok Perhutanan Sosial, sedangkan di Sulawesi Tenggara dikelola oleh 696 kelompok. Walaupun beberapa kelompok telah menunjukkan kemajuan berarti dalam pengelolaan Perhutanan Sosial, namun secara umum kelompok Perhutanan Sosial di Sulawesi Selatan masih memerlukan pendampingan (RECOFTC, 2023), demikian juga di Sulawesi Tenggara (Husein, 2023).
Kegiatan pemantauan dan uji terap yang dilaksanakan oleh BPSILHK Makassar dilakukan terhadap 24 entitas kelompok Perhutanan Sosial. Lima entitas hanya dipantau saja, sedangkan sembilan belas entitas dipantau dan diuji terap. Entitas tersebut disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Entitas Penerap Standar/Kelompok Perhutanan Sosial
Provinsi |
Kabupaten |
Entitas Penerap Standar |
Keterangan |
Sulawesi Selatan |
Bulukumba |
KTH Tabuakkang I |
Dipantau saja |
|
|
KTH Tabuakkang II |
Dipantau saja |
|
|
KTH Lembang Barutung |
Dipantau dan diuji terap |
|
|
KTH Ma’bulo Sibatang |
Dipantau dan diuji terap |
|
|
KTH Mattaro Deceng |
Dipantau dan diuji terap |
|
|
KTH Saromase |
Dipantau dan diuji terap |
|
|
KTH Buhung Lali |
Dipantau dan diuji terap |
|
|
KTH Bukit Indah |
Dipantau dan diuji terap |
|
|
KTH Bunga Harapan |
Dipantau dan diuji terap |
|
|
KTH Mattiro Baji |
Dipantau dan diuji terap |
|
Soppeng |
KTH Annungnge |
Dipantau dan diuji terap |
|
|
KTH Harapan Jaya |
Dipantau dan diuji terap |
|
|
KTH Labarimeng |
Dipantau dan diuji terap |
|
|
KTH Paonge |
Dipantau dan diuji terap |
|
Sinjai |
KTH Sipakatau |
Dipantau saja |
|
|
KTH Ulutau |
Dipantau saja |
|
|
KTH Mapakasunggu |
Dipantau saja |
|
|
KTH Ma’bulo Cippapa |
Dipantau dan diuji terap |
|
|
KTH Mallenna |
Dipantau dan diuji terap |
|
|
KTH Parepo |
Dipantau dan diuji terap |
Sulawesi Tenggara |
Konawe Selatan |
KTH Maju Lestari |
Dipantau dan diuji terap |
|
|
KTH Mattiro Bulu |
Dipantau dan diuji terap |
|
|
KTH Mepokoaso |
Dipantau dan diuji terap |
|
|
KTH Meronga-ronga |
Dipantau dan diuji terap |
Gambar. Foto bersama ketua kelompok Perhutanan Sosial di Sinjai dan Soppeng
Hasil uji terap menunjukkan bahwa ke-19 entitas sebagian besar telah melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang tertera pada standar. Kegiatan pengelolaan lingkungan yang jarang dilakukan adalah pemilahan sampah dan pemanfaatan limbah organik yang dihasilkan menjadi pupuk. Sebagian besar entitas juga belum melaksanakan kegiatan pemantauan misalnya pemantauan kondisi air atau kondisi tanah. Secara umum, penerapan standar yang dilakukan entitas masuk dalam kategori baik dan perlu dilakukan pemantauan KPS secara berkala dalam penerapan standar. Keseluruhan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada standar dapat diterapkan oleh entitas jika dilakukan upaya antara lain: sosialisasi standar pada entitas/pelaku usaha; pelatihan khususnya pelatihan pengelolaan sampah dan pelatihan pemantauan dampak lingkungan; serta pendampingan oleh penyuluh secara intensif pada kelompok Perhutanan Sosial sebagai penerap standar.
Dokumen Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau Kegiatan Perhutanan Sosial: agroforestry dapat diunduh pada tautan https://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/nspk/
Penulis :
Indah Novita Dewi
Penyuluh Kehutanan Ahli Madya BPSILHK Makassar
REFERENSI
Husein, H. 2023. Ribuan Petani Sulawesi Tenggara Dapat 9.370 Hektar Tanah Perhutanan Sosial dari KLHK https://sultra.tribunnews.com/2023/02/25/ diakses tanggal 3 Desember 2024.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2016. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta.
RECOFTC. 2023. Mendorong Partisipasi Perempuan dalam Perhutanan Sosial di Sulawesi Selatan, RECOFTC.
Widianto, Wijayanto, N., dan Suprayogo, D. 2003. Pengelolaan dan Pengembangan Agroforestri. Bahan Ajaran Agroforestri 6. World Agroforestry Centre (ICRAF). Bogor.