Perkembangan industri perhotelan di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat seiring dengan perkembangan ekonomi dan pariwisata. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor perhotelan telah menjadi salah satu sektor yang paling berkembang di Indonesia. Hal ini tidak mengherankan mengingat Indonesia memiliki banyak destinasi wisata menarik dan keindahan alam yang memikat wisatawan baik lokal maupun internasional. Hotel merupakan salah satu tempat menginap yang saat ini tersedia di berbagai tempat, dari wilayah kota metropolitan sampai daerah terpencil. Pada umumnya jasa yang ditawarkan oleh sebuah hotel berupa jasa penginapan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023 di Indonesia terdapat 4.129 hotel berbintang dan 60% hotel berbintang tersebut berada di Pulau Jawa dan Bali. Provinsi Sulawesi Selatan juga menjadi salah satu provinsi yang memiliki jumlah hotel yang cukup banyak yaitu 195 hotel berbintang dan 798 hotel non bintang (BPS Sulawesi Selatan, 2023). Sedangkan di Provinsi Sulawesi Barat jumlah hotel bintang mengalami pertambahan sedikit demi sedikit dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 (BPS Sulawesi Barat, 2023).
Usaha hotel merupakan usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan pelayanan jasa makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan (Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 53 tahun 2013). Setiap usaha hotel wajib wajib memiliki sertifikat dan memenuhi persyaratan standar usaha hotel. Standar Usaha Hotel bertujuan untuk menjamin kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu. Selain itu standarisasi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja, dan masyarakat, baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, kemudahan dan pelestarian lingkungan hidup.
Hotel bintang merupakan usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Pembangunan hotel berbintang berpotensi menyebabkan konflik sosial dan pencemaran udara serta penurunan kualitas air permukaan. Selain itu, hotel berbintang juga berpotensi menimbulkan lebih banyak limbah dengan asumsi bahwa semakin besar luasan sebuah hotel maka akan lebih banyak pula limbah yang dihasilkan. Sehingga pada tahun 2024, Badan Standardisasi Instrumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSI LHK) telah menetapkan standar khusus lingkungan hidup dan kehutanan formulir upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) standar spesifik untuk usaha dan/atau kegiatan pembangunan hotel berbintang, yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri KLHK nomor 1187 tanggal 9 September 2024. Dokumen tersebut merupakan panduan penyusunan formulir UKL UPL untuk usaha dan/atau kegiatan Pembangunan Hotel Berbintang dengan skala besaran mengacu pada Permen LHK nomor 4 tahun 2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembangunan hotel bintang termasuk dalam KBLI 5110 dan KBLI 55120 untuk hotel melati, kedua usaha tersebut masuk dalam daftar usaha yang wajib memiliki dokumen lingkungan AMDAL / UKL-UPL / SPPL.
Sebelum standar tersebut ditetapkan, BPSI LHK Makassar sebagai unit pelaksana teknis ditingkat tapak telah melakukan uji terap standar khusus pembangunan hotel berbintang di Sulsel dan Sulbar. Hasil uji terap yang dilakukan oleh tim BPSILHK Makassar terhadap beberapa pelaku usaha hotel menunjukkan bahwa rata-rata pelaku usaha menerapkan semua komponen yang terdapat dalam standar BSILHK. Meskipun begitu, masih diperlukan upaya-upaya (enabling condition) untuk meningkatkan performa pelaku usaha dalam penerapan standar. Kegiatan sosialisasi terkait standar BSI LHK harus terus dilakukan untuk memberi informasi kepada entitas dalam penyusunan dokumen lingkungan.
Standar ini termasuk salah satu standar dari 55 standar yang telah ditetapkan oleh Menteri KLHK pada tahun 2024, sehingga standar ini dapat digunakan sebagai acuan entitas dalam menyusun dokumen lingkungan dan acuan bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Provinsi dalam pengawasan dan pemantauan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh entitas serta pemeriksaan dokumen lingkungan yang disusun oleh entitas.
Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Hotel Berbintang dapat diunduh pada link berikut : https://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/nspk/
Penulis :
Supardi – PEH Ahli Muda BPSILHK Makassar
A. Wildah – PEH Ahli Pertama BPSILHK Makassar
Referensi
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2024. 55 Standar Ditetapkan Menteri. https://line.bsilhk.menlhk.go.id /siklus/akses_standar/detail /standar-ditetapkan-menteri. Diakses tanggal 20 Januari 2025.
BPS. 2023. Statistik Hotel dan Akomodasi lainnya di Indonesia. https://www.bps.go.id/id/publication/2023/12/29/d9c277bd3ad62674f53e454a/statistik-hotel-dan-akomodasi-lainnya-di-indonesia-2023.html. Diakses tanggal 21 Januari 2025
BPS Provinsi Sulawesi Selatan. 2023. Banyaknya Hotel Bintang Menurut Kelas dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan. https://sulsel.bps.go.id/id/statistics table/2/MTk2NyMy/banyaknya-hotel-bintang-menurut-kelas-dan-kabupaten-kota-di-provinsi-sulawesi-selatan.html. Diakses tanggal 20 Januari 2025
BPS Provinsi Sulawesi Barat. 2023. Jumlah Akomodasi, Kamar, dan Tempat Tidur Menurut Klasifikasi Hotel. https://sulbar.bps.go.id/id/statistics-table/2/NjM0IzI=/jumlah-akomodasi–kamar–dan-tempat-tidur-menurut-klasifikasi-hotel.html.
Diakses tanggal 20 Januari 2025
Hotel Novena. 2025. www.traveloka.com/id-id/hotel/indonesia/hotel-novena, diakses pada tanggal 22 Januari 2025
KLHK. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 4 tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
PAREKRAF. 2013. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel.
PAREKRAF. 2021. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata.