BPSILHK Makassar

Uji terap Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Konstruksi Bangunan Penahan Longsor di Sulawesi Selatan

Longsor adalah pemindahan massa tanah secara tiba-tiba, dengan volume yang sekaligus dalam jumlah yang besar. Longsor dapat terjadi karena beberapa kondisi seperti lereng yang cukup curam, kandungan  air dalam tanah yang jenuh, tanah yang kurang padat, batuan yang kurang kuat, pengikisan atau erosi dan adanya material timbunanan pada tebing.  Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah dengan topografi yang sangat bervariasi, curam dan memiliki curah hujan yang bervariasi dari rendah sampai tinggi dan berpotensi untuk terjadinya longsor.  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Povinsi Sulawesi Selatan (2021) menyatakan bahwa potensi luas bahaya tanah longsor di Provinsi Sulawesi Selatan secara keseluruhan adalah  3.173.375 Ha dan berada pada kelas kerentanan yang  tinggi. Tingginya potensi kerentanan longsor tersebut memerlukan upaya mitigasi diantaranya dengan membangun konstruksi penahan longsor.

Kegatan konstruksi bangunan penahan longsor tentu saja menimbulkan dampak terhadap lingkungan.  Kegiatan seperti pembukaan dan pembersihan lahan serta penggalian tanah dan timbunan dapat menimbulkan dampak penurunan kualitas udara (mengakibatkan debu), kebisingan dan pada musim hujan menimbulkan erosi aliran permukaan.  Selain itu mobilisasi dan penggunaan alat berat dapat menimbulkan dampak timbulan limbah padat, cair serta bahan berbahaya dan beracun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha dan/atau kegiatan konstruksi bangunan penahan longsor dengan luasan 5.000 – 10.000 m2 termasuk dalam kategori tingkat risiko menengah tinggi dan wajib menyusun dan memenuhi Upaya Pengelolaan dan Pemantauan  Lingkungan Hidup (UKL UPL).  Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Konstruksi Bangunan Penahan Longsor adalah salah satu standar yang disusun oleh  Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK)  yang merupakan bagian dari target 100 standar untuk ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hdup dan Kehutanan pada tahun 2024.  Sebelum ditetapkan, perlu dilakukan uji terap untuk menilai performa standar dan performa penerapan standar oleh pelaku usaha/kegiatan.  Kegiatan uji terap juga dimaksudkan untuk mendapatkan informasi terkait kondisi-kondisi yang diperlukan (enabling condition) sehingga Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Konstruksi Bangunan Penahan Longsor ini dapat diterapkan dengan baik oleh pelaku usaha/kegiatan.

Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Makassar bertugas untuk melaksanakan tahapan uji terap dengan memberikan penilaian performa standar dan performa entitas dalam penerapan standar.  Uji terap Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Konstruksi Bangunan Penahan Longsor dilaksanakan di Balai  Besar  Wilayah Sungai  Pompengan Jeneberang Satker Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berlokasi di Desa Bili Bili Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa. 

koordinasi penahan longsor2

Gambar : Koordinasi dan pelaksanaan Uji Terap di Balai  Besar  Wilayah Sungai  Pompengan Jeneberang Satker Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang

Hasil yang diperoleh bahwa standar untuk usaha dan/atau kegiatan konstruksi bangunan penahan longsor tersebut dapat diterapkan secara optimal oleh pelaku kegiatan.  Hal ini dapat diketaui dari tingginya tingkat kesesuaian antara standar yang disusun oleh BSILHK dengan dokumen Lingkungan pelaku kegiatan dan pernyataan kesanggupan pelaku kegiatan untuk menerapkan standar yang disusun oleh BSILHK.  Berdasarkan hal tersebut diperoleh kesimpulan bahwa standar yang disusun dapat dipertimbangkan dan diusulkan untuk diproses lebih lanjut oleh Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (PUSTANDPI).

peninjauan lokasi1

Gambar : Peninjauan ke lokasi konstruksi bangunan penahan longsor

Untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha/kegiatan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, perlu dilakukan sosialisasi bahwa standar yang nantinya telah ditetapkan akan sangat membantu dan mempermudah pelaku usah/kegiatan dalam menyusun dokumen lingkungan.  Selain itu standar tersebut dapat menjadi acuan bagi pengawas lingkungan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dalam melakukan pemeriksaan dokumen pelaku usaha/kegiatan.

 

Formulir UKL UPL Standar Spesifik Untuk Usaha dan Kegiatan Konstruksi Bangunan Penahan Longsor dapat diunduh pada link  https://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/nspk/

 

Albert D. Mangopang

PEH Ahli Pertama – BPSILHK Makassar

 

Referensi

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

 

BNPB . (2021). Kajian Risiko Bencana Nasional Sulawesi Selatan Tahun 2021 – 2026. Makassar: Kedeputian Bidang Sistem dan Strategi Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Bencana.

Scroll to Top