Selasa (20/6/23) BPSI LHK Makassar duduk bersama dengan jajaran pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Timur terkait pembahasan pra kerjasama Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Malili. BPSI LHK Makassar diwakili oleh Kepala Seksi dan juga selaku penanggung jawab pengelolaan KHDTK, Muh. Azis Rakhman, S.Hut., beserta lima pegawai lainnya dari bagian data dan informasi, program, pengelola KHDTK Malili, dan fungsional tertentu. Dari Pemda Kabupaten Luwu Timur terdapat beberapa perwakilan dari OPD, Staf ahli, dan Asisten Setda.hadir antara lain perwakilan Sekda Luwu Timur, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Dinas PUPR, PDAM, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bapelitbangda selaku tuan rumah untuk pertemuan.
Pada pertemuan ini, BPSI LHK Makassar menjelaskan tentang gambaran umum KHDTK dan secara spesifik tentang KHDTK Malili yang menjadi objek kerjasama. Peluang kerjasama ini telah lama menjadi pembahasan antara kedua pihak yang kemudian menjadi intens sejak di awal tahun 2023. Terdapat beberapa potensi yang dapat dikerjasamakan, diantaranya pengembangan ekowisata dan pendidikan lingkungan, pemanfaatan potensi jasa lingkungan air untuk masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan KHDTK Malili. Selain itu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa damar dan rotan untuk penguatan ekonomi masyarakat lokal, potensi jasa karbon, dan juga konservasi keanekaragaman hayati endemik bernilai tinggi. Tentunya kerjasama tersebut akan ditopang dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pengelolaan KHDTK dan khususnya pengelolaan keanekaragaman hayati (Kehati).
“Luas kawasan KHDTK Malili yang dapat dikerjasamakan dengan Pemkab Luwu Timur kurang lebih 70 hektar dari total luasan yang ada. Tentunya kawasan yang dapat dikerjasamakan yaitu pada Areal Pemanfaatan,” jelas Haris pada paparan yang disampaikan dalam pertemuan.
Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, April menanggapi secara positif peluang kerjasama ini. Beliau menjelaskan bahwa untuk saat ini keberadaan hutan di Malili semakin berkurang seiring perkembangan kota yang pesat oleh pembangunan. Malili juga perlu menambah sumber air untuk kebutuhan air rumah tangga.
“Kerjasama ini menarik dan sangat bagus untuk wilayah kami. Tentunya dengan kerjasama ini, semua pihak mendapatkan manfaat yang seimbang dan dapat berkelanjutan kedepannya,” tutup April dalam tanggapannya.
Hasratang yang mewakili Dinas Pariwisata turut menjelaskan bahwa sekitar 80% wilayah pariwisata di Kabupaten Luwu Timur berada dalam kawasan hutan. Sehingga perlu penguatan pengembangan wisata dengan konsep kerjasama yang berbasis hutan alam. Pihak BPSI pun menimpali dengan penjelasan terkait adanya batasan aturan yang perlu diperhatikan dan tidak merugikan kedua pihak.
“Perlu adanya kejelasan Memorandum of Understanding (MoU) sebelum pembahasan PKS yang bersifat teknis. Juga nantinya akan diwakili oleh salah satu OPD sebagai leading sector dalam PKS nya.” Jelas Manase sebagai Bagian Hukum dan Pemerintahan.
Pertemuan ditutup dengan tanggapan Azis Rakhman bahwa nantinya dengan adanya kerjasama ini, semua pihak dapat menjaga KHDTK sehingga bencana alam yang terjadi di daerah lain tidak terulang di Malili kedepannya. Juga masyarakat tidak kehilangan potensi sumber air dan dapat memberdayakan potensi hasil hutan di dalamnya.