BPSILHK Makassar

Profil

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membentuk Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan salah satu tujuan untuk memenuhi tuntutan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama pada penerapan standard dalam pengendalian dampak lingkungan pada perizinan berusaha. Peraturan Presiden No.92 tahun 2020 tentang Kementerian LHK dan Peraturan Menteri LHK Nomor 15 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah dasar perubahan struktur organisasi Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi (BLI) menjadi Badan Standardisasi Instrumen (BSI) LHK.
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendukung agenda Sustainable Development Goals, mencakup instrumen yang akan mengubah sistem operasional perilaku di pemerintahan, bisnis dan masyarakat menuju ramah lingkungan. Pencapaian Sustainable Development Goals dengan pengembangan standardisasi melalui perubahan perilaku diarahkan dan tetap memperhatikan keberlanjutan aspek ekologi, ekonomi dan lingkungan pada lokasi tapak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Balai Penerapan Standar Instrumen LHK Makassar merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mencakup tiga wilayah kerja (Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara) dengan tugas pokok antara lain pelaksanaan pemantauan efektifitas penerapan standard di tingkat tapak, penguatan kapasitas bagi penerap standard di tingkat tapak, sosialisasi standard instrument di tingkat tapak, fasilitasi implementasi standard di tingkat tapak.

Scroll to Top