BP2LHK Makassar (14/09/2018)_Teknisi litkayasa merupakan salah satu jabatan fungsional teknis yang ada di beberapa Kementerian, termasuk di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 147/Kp/BPPT/VI/2007, Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan (Litkayasa) dan Angka Kreditnya Tanggal 23 Mei 2007 menjelaskan bahwa Teknisi Litkayasa adalah PNS pada instansi pemerintah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan penelitian dan perekayasaan pada instansi pemerintah.
Dalam kode etik teknisi litkayasa, salah satu butirnya menjabarkan bahwa teknisi litkayasa berkewajiban menjadi mitra peneliti dan perekayasa dalam mengembangkan iptek, meningkatkan keterampilannya sesuai dengan bidang ilmu yang diminati, serta menjunjung tinggi profesi terhormatnya selain itu juga teknisi litkayasa wajib bekerja secara terencana, sistematis mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melaksanakannya dengan standar ilmiah, bekerja dengan jujur, tekun, teliti, berdisiplin, bersemangat untuk menghasilkan karya yang berkualitas tinggi sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
Pada acara Seminar Nasional Teknisi Litkayasa ke IV yang dilaksanakan di Bogor Tanggal 6 – 7 September 2018 dengan tema “Produktifitas dan Peran Strategis Teknisi Litkayasa dalam Meningkatkan Kinerja Badan Litbang dan Inovasi”, Anas Badrunasar, S.Hut selaku Ketua Forum Teknisi Litkayasa Badan Litbang dan Inovasi menjelaskan bahwa secara nasional jumlah teknisi litkayasa Badan Litbang dan Inovasi tahun 2018 sebanyak 262 orang yang tersebar di Pusat dan UPT lingkup Badan Litbang dan Inovasi seluruh Indonesia. Dari 262 orang tersebut, sebanyak 170 orang sudah diberada jabatan puncak, yaitu teknisi litkayasa penyelia, dilanjutkan pada jabatan teknisi litkayasa pelaksana lanjutan sebanyak 54 orang, jabatan teknisi litkayasa pelaksana sebanyak 37 orang dan 2 orang dengan jabatan teknisi litkayasa pemula. Untuk pangkat, sebanyak 55 orang teknisi litkayasa sudah mentok dalam hal kepangkatan, yaitu Penata Tingkat I / III d, dengan rata-rata usia sekitar 35 – 40 tahun.
Di semua UPT Badan Litbang dan Inovasi, teknisi litkayasa bertugas sebagai mitra peneliti untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan, selain itu juga di beberapa UPT, peran teknisi litkayasa ini menjadi lebih besar, karena bisa diberdayakan dibidang administrasi manajemen perkantoran baik di administrasi kepegawaian, keuangan, sarana perkantoran, program dan evaluasi dan lainnya yang menunjang pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran. Ada beberapa teknisi litkayasa yang dipromosikan ke eselon IV, termasuk Muhammad Azis Rakhman, S.Hut yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana Penelitian di BP2LHK Makassar.
Kondisi saat ini di BP2LHK Makassar, jumlah teknisi litkayasa mencapai 12 orang yang tersebar pada tiga kelompok peneliti, yaitu 3 (tiga) orang di kelti Silvikultur, 4 (empat) orang di kelti Konservasi Sumber Daya Hutan dan 5 (lima) orang di kelti Sosial Ekonomi Kehutanan dengan menduduki puncak jabatan teknisi litkayasa yaitu teknisi litkayasa penyelia. Dari 12 orang tersebut, 6 diantara sudah mencapai pangkat tertinggi pada rumpun jabatan teknisi litkayasa, yaitu pangkat Penata Tingkat I / III d. Sehingga perlu dipikirkan solusi jenjang jabatan fungsional baru, yaitu penambahan jenjang jabatan fungsional terampil dan jabatan fungsional ahli. Selain itu juga perlu dipertimbangkan adanya kamar jabatan fungsional baru di Badan Litbang dan Inovasi, yaitu Jabatan Fungsional Perekayasa untuk meningkatkan peran teknisi litkayasa dalam pembangunan kehutanan di Indonesia. ***(ADE)