BP2LHK Makassar– Peraturan Desa (Perdes) ini sangat penting diwujudkan yang akan berfungsi sebagai payung hukum agar pemerintah desa dapat membuat program-program yang terkait dengan pengelolaan dan pengembangan hutan rakyat dengan menggunakan dana desa.
Peneliti Ekonomi Kehutanan dari Balai Litbang LHK Makassar Nur Hayati, SP., M.Sc yang bersama timnya telah berhasil mendampingi sebuah desa di Kabupaten Bulukumba hingga menghasilkan Peraturan Desa tentang Hutan Rakyat yang menjadi Perdes pertama di Indonesia yang berbicara dan mengatur tentang pengelolaan Hutan Rakyat berkelanjutan.
Kegiatan pendampingan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penelitian kerjasama ACIAR (Australian Center for International Agricultural Research) yang berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan judul penelitian: Enhancing Community-based Commercial Forestry in Indonesia (FST/2015/040)
Pada event Bisonamu yang dilaksanakan oleh Vlomaya dan Nur Hayati sebagai narasumber menuturkan bagaimana proses pembuatannya, apa manfaatnya setelah perdes jadi, bagaimana dinamika proses pembuatan perdes, dan lain sebagainya dikupas dalam dialog yang berlangsung di Instagram live tersebut.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya dapat disaksikan di Youtube BP2LHK Makassar, atau dapat menonton langsung pada video dibawah.
Diharapkan dari event ini, mereka yang membutuhkan informasi tentang bagaimana membuat perdes, dalam hal apapun yang lebih spesifik untuk kebutuhan di desanya, dapat mulai memikirkan serta kemudian membuat perdes yang mereka butuhkan.
Terima kasih, jangan lupa like, comment dan subscribe channel youtube kami yah. Semoga bermanfaat