BPSILHK Makassar

PENERAPAN STANDAR SPESIFIK UNTUK USAHA DAN ATAU KEGIATAN SPBU MINI DAN SEJENISNYA DI WILAYAH KERJA BPSILHK MAKASSAR

SPBU Mini, yang juga dikenal sebagai pertashop, adalah bentuk Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) berskala kecil yang dirancang untuk melayani kebutuhan masyarakat di daerah terpencil, desa, atau lokasi yang sulit dijangkau oleh SPBU besar. Pertashop merupakan bagian dari program kemitraan yang diinisiasi oleh PT Pertamina (Persero) untuk memperluas akses masyarakat terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi, seperti pertamax dan LPG non-subsidi. Pertashop biasanya memiliki satu tangki penyimpanan dengan kapasitas yang lebih kecil dibandingkan SPBU biasa, yaitu sekitar 3.000 hingga 3.500 liter (Tempo.co., 2023).


Untuk saat ini, pertashop tidak melayani pembelian bahan bakar subsidi seperti pertalite namun hanya menjual pertamax. Kebutuhan bahan bakar pertamax untuk kendaraan bermotor di Indonesia pada tahun 2024 menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Pada H-6 Lebaran (4 April 2024), konsumsi Pertamax (RON 92) mencapai 15.890 kiloliter per hari, meningkat 24,8% dibandingkan dengan penjualan normal sebesar 12.729 kiloliter per hari (Aditya, 2024).


Seiring dengan bertambahnya jumlah pertashop, penting untuk memperhatikan perizinan dan pengawasan operasionalnya. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membutuhkan perhatian khusus dalam pengelolaan dan pengawasan pertashop. Proses perizinan harus ketat agar setiap outlet memenuhi standar keselamatan dan lingkungan. Ini penting karena dampak lingkungan dari pengisian bahan bakar bisa bersifat langsung dan jangka panjang. Oleh karena itu, pengawasan  pihak berwenang sangat diperlukan agar semua kegiatan operasional berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membuat standar formulir UKL-UPL khusus untuk SPBU Mini dan Sejenisnya. Standar ini bertujuan untuk membantu pemilik pertashop dalam menyusun dokumen lingkungan, mengelola dampak lingkungan, dan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan. Dengan adanya standar ini, diharapkan kegiatan SPBU Mini dan Sejenisnya dapat dilakukan dengan lebih ramah lingkungan.

Gambar 1. Sarana pendukung yang tersedia di salah satu SPBU Mini di Kab. Wajo.

Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Makassar memiliki tupoksi melaksanakan kegiatan uji terap rancangan standar yang telah disusun oleh BSILHK dan telah mendapatkan Surat Tanda Layak Uji Terap (Saltra). Salah satu standar yang diuji terap adalah Formulir UKL-UPL Standar Spesifik Untuk Usaha dan/atau Kegiatan SPBU Mini dan Sejenisnya. Uji terap standar merupakan kegiatan untuk melaksanakan uji penerapan standar kepada pelaku usaha untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesesuaian standar dengan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh penerap. Kegiatan uji terap penting dilakukan sebelum standar ditetapkan oleh Menteri.


Kegiatan uji terap standar UKL-UPL Usaha dan atau Kegiatan SPBU Mini dan Sejenisnya dilaksanakan di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Di Kabupaten Wajo terdapat 2 entitas pertashop yang masih beroperasi melayani masyarakat sekitar. Sebelumnya banyak pelaku usaha pertashop namun tidak aktif atau mengalami kegagalan dalam usahanya. Penyebab kegagalan tersebut antara lain perubahan regulasi, larangan penjualan pertalite dan keuntungan dari penjualan bahan bakar yang lebih mahal seperti pertamax, tidak selalu bisa menutupi biaya operasional pertashop.

Gambar 2. Rambu Penanda menuju SPBU Mini dan filter air pada lokasi SPBU Mini yang dipasang oleh pelaku usaha.

Hasil uji terap standar formulir UKL-UPL Kegiatan SPBU Mini dan Sejenisnya menunjukkan bahwa perlu dilakukan perbaikan yang bersifat minor dan dilakukan uji terap kembali sebelum standar ditetapkan oleh Menteri LHK. Adapun hasil penilaian performa pelaku usaha dalam menerapkan standar UKL-UPL Kegiatan SPBU Mini dan Sejenisnya menunjukkan bahwa rata-rata performa penerapan standar oleh pelaku usaha termasuk kategori cukup, dengan tindak lanjut perlu dilakukan pendampingan pada pelaku usaha dalam melaksanakan penerapan standar nantinya. Masih diperlukan upaya-upaya (enabling condition) untuk meningkatkan performa pelaku usaha dalam penerapan standar. Upaya-upaya yang dimaksud di antaranya mengintensifkan kegiatan sosialisasi baik untuk mengenalkan standar maupun menjelaskan kewajiban pelaku usaha, pendampingan untuk meningkatkan pemahaman isi formulir standar, dan peningkatan pengawasan oleh DLH Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta menyiapkan form pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang sederhana.

Untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman standar pada  standar formulir UKL-UPL Kegiatan SPBU Mini dan Sejenisnya, perlu dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Standar formulir UKL-UPL Kegiatan SPBU Mini dan Sejenisnya dapat diunduh pada tautan https://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/nspk/

Penulis : 

Abd. Qudus Toaha

PEH Ahli Muda, BPSILHK Makassar

REFERENSI

Tempo.co. 2023. Berminat Bisnis Pom Bensin Mini atau Pertashop? Berikut Biaya dan Syaratnya. Diakses 7 Desember 2024, dari https://swa.co.id/read/382927/berminat-bisnis-pom-bensin-mini-atau-pertashop-berikut-biaya-dan-syaratnya

Aditya. 2024. Kebutuhan Perjalanan Jauh, Konsumsi Pertamax Turbo Melonjak 90,7 Persen. Diakses 7 Desember 2024, dari https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/04/07/kebutuhan-perjalanan-jauh-konsumsi-pertamax-turbo-melonjak-90-persen

 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Scroll to Top