BPSILHK Makassar

PENERAPAN STANDAR SPESIFIK FORM UKL-UPL PEMBANGUNAN PEMECAH GELOMBANG DI WILAYAH KERJA BPSILHK MAKASSAR

Bangunan Pemecah Gelombang atau Break Water adalah konstruksi pengaman pantai yang bertujuan untuk mengurangi energi (gaya-gaya) gelombang di belakang struktur, disamping untuk melindungi kolom pelabuhan terhadap gangguan gelombang. Disisi lain juga dapat bertujuan untuk mencegah erosi pantai. (Kementerian PU, 2020)

Bangunan pemecah gelombang berdasarkan fungsinya terbagi menjadi dua macam yaitu pemecah gelombang sambung pantai dan pemecah gelombang lepas pantai. Tipe pemecah gelombang sambung pantai banyak digunakan pada perlindungan perairan pelabuhan. Sedangkan tipe pemecah gelombang lepas pantai banyak digunakan untuk perlindungan pantai terhadap erosi. Prasarana ini dibuat sejajar pantai dan berada pada jarak tertentu dari garis pantai. 

Berdasarkan Permen LHK Nomor 4 tahun 2021, bangunan pemecah gelombang yang harus dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL adalah bangunan pemecah gelombang dengan panjang 500 m > Panjang ≥ 10 m. Oleh karena itu bangunan pemecah gelombang yang akan dibuat baik dengan konstruksi sederhana maupun dengan konstruksi batu/beton dengan panjang 500 m > Panjang ≥ 10 m harus dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL untuk memastikan bahwa setiap tahap dari kegiatan pra kontruksi hingga pasca opreasi dikelola dengan baik untuk meminimalkan dampak terhadap ekositem laut.

Penyusunan dokumen UKL-UPL selama ini merujuk kepada format penyusunan yang ada dalam lampiran III PP Nomor 22 tahun 2021. Akan tetapi pedoman yang ada dalam lampiran III PP 22 tahun 2021 tersebut masih bersifat umum yaitu untuk semua usaha/kegiatan. Oleh karena itu diperlukan adanya pedoman pengisian dalam bentuk form UKL-UPL spesifik sesuai usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan, agar lebih memudahkan dalam penyusunan dokumen UKL-UPL. Salah satu standar spesifik tersebut adalah Form UKL-UPL Pembangunan Pemecah Gelombang. Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kategori bidang usaha yang dicakup oleh standar spesifik ini adalah bidang usaha Non KBLI Lainnya.

Gambar : Bangunan Pemecah Gelombang Sambung Pantai di Polewali Mandar dan di Selayar

Bangunan maupun rencana pembangunan pemecah gelombang pada wilayah kerja BPSILHK Makassar khususnya di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat cukup banyak, hal tersebut dikarenakan kondisi geografis sebagian besar wilayah penduduk yang berada di pesisir pantai dan pulau-pulau kecil. Oleh karena itu pemerintah setempat mengusahakan pembangunan pemecah gelombang untuk melindungi aktivitas warga di pesisir pantai.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Selayar mengidentifikasi banyak wilayah di Kabupaten Selayar yang membutuhkan bangunan pemecah gelombang. Wilayah tersebut khususnya pulau-pulau kecil yang menghadapi potensi bencana gelombang tinggi yang menghantam pemukiman penduduk. Selain untuk melindungi pemukiman, pembangunan pemecah gelombang juga dibangun untuk melindungi pelabuhan seperti yang terdapat di Tempat Pelelangan Ikan Beba Kabupaten Takalar yang dibangun oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan dan beberapa lokasi di perairan Kota Makassar.

Demikian pula di Provinsi Sulawesi Barat, berdasarkan data Dinas PUTR Kabupaten Majene, terdapat banyak bangunan pemecah gelombang yang tersebar dan akan dibangun di wilayah pesisir Kabupaten Majene. Bangunan-bangunan pemecah gelombang tersebut umumnya terbuat dari kayu yang berbentuk persegi panjang dan di dalamnya diisi dengan batu. Panjang bangunan pemecah gelombang ini antara 10-20 meter dengan tinggi dari dasar laut sekitar 2-3 meter. Jarak dari bibir pantai tidak lebih dari 50 meter.  Selain itu terdapat juga bangunan pemecah gelombang yang terbuat dari batu dan beton khususnya yang dibangun untuk melindungi areal pelabuhan yang terdapat di Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene.

Gambar : Bangunan Pemecah Gelombang Lepas Pantai dengan Konstruksi Kayu dan Batu di Majene Sulawesi Barat dan Bangunan Pemecah Gelombang Sambung Pantai di PPI Beba Takalar Sulawesi Selatan

BPSILHK Makassar ikut berkontribusi dalam penyempurnaan beberapa standar spesifik termasuk standar form UKL-UPL Pembangunan Pemecah Gelombang yang saat ini telah ditanam pada aplikasi Amdalnet guna memberi kemudahan pelaku usaha dan atau/kegiatan dalam menyusun dokumen lingkungan. BPSILHK Makassar telah melaksanakan kegiatan uji terap dan pemantauan penerapan standar form UKL-UPL Pembangunan Pemecah Gelombang di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sebagai upaya mendapatkan masukan, saran, dan gambaran penerapan standar tersebut oleh pelaku usaha/kegiatan.

Di Sulawesi Selatan terdapat 3 entitas yang menjadi sampel uji terap yaitu 1 entitas di Kabupaten Takalar dan 2 entitas di Kabupaten Selayar. Sedangkan kegiatan pemantauan dilaksanakan terhadap 16 entitas di Polewali Mandar dan Majene Provinsi Sulawesi Barat, serta sebanyak 6 entitas di Selayar dan Takalar Provinsi Sulawesi Selatan.

Hasil pelaksanaan uji terap menunjukkan bahwa Form UKL-UPL Pembangunan Pemecah Gelombang dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha/kegiatan, hal tersebut ditunjukkan oleh tingkat kesesuaian dokumen lingkungan yang dimiliki dengan dokumen standar yang disusun BSILHK, selain itu pelaku usaha dan atau/kegiatan umumnya bersedia melaksanakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang termuat dalam dokumen standar.

Pelaku usaha dan atau/kegiatan pembangunan pemecah gelombang yang umumnya merupakan institusi pemerintah sangat mengapresiasi adanya standar spesifik ini, karena akan memberi kemudahan dalam penyusunan dokumen lingkungan (UKL-UPL). Selain itu kendala pendanaan yang selama ini dirasakan karena biaya penyusunan dokumen yang terbilang mahal bisa ditekan dengan adanya standar spesifik form pembangunan pemecah gelombang.

Selain memberi kemudahan penyusunan dokumen UKL-UPL, keberadaan standar spesifik ini akan menjamin mutu dan kualitas dokumen yang dibuat, meminimalkan adanya aspek-aspek penting dalam upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang terlewati atau tidak terlingkupi, sehingga menghasilkan dokumen UKL-UPL yang berkualitas sesuai dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan.

Jika tertarik dengan standar Pembangunan Pemecah Gelombang dapat dilihat dan diunduh pada link berikut https://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/nspk/

Penulis: Muhammad Saad, S.Hut

Jabatan: Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda

Referensi

Kementerian PU. 2010. Pengenalan Bangunan Pantai. https://simantu.pu.go.id

KLHK. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021  tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkugan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Jakarta

Pemerintah RI. 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta

Scroll to Top