Sulawesi Selatan merupakan salah satu sentra penghasil batu bata dari tanah liat/keramik. Beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan yang banyak terdapat industri batu bata yaitu Kabupaten Gowa, Takalar, Pinrang, Bone, Sidenreng Rappang, Pinrang, dan Bulukumba. Di Sulawesi Barat, industri batu bata banyak dijumpai di Mamuju, Majene, dan Polewali Mandar. Sebagian besar industri tersebut merupakan usaha kecil menengah sehingga jumlah pasti industri batu bata ini belum tersedia.
Batu bata merupakan bahan bangunan yang banyak digunakan oleh masyarakat. Batu bata memiliki beberapa kelebihan seperti tahan terhadap bahaya api, tidak membutuhkan keahlian khusus dalam pemasangannya, serta tergolong murah dan mudah ditemukan. Sedangkan kekurangannya yaitu mudah menyerap air dan mudah rusak bila mengabsorbsi air garam, mudah menyerap panas di musim kemarau dan menyerap dingin di musim hujan, serta mudah mengalami retak rambut pada plesteran jika terjadi perubahan suhu ekstrim (Suseso et al, 2012).
Proses pembakaran batu bata mengalami pembakaran tidak sempurna sehingga dapat menghasilkan pencemar udara seperti debu, COx, NOx, dan SOx. Polutan tersebut dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan dan iritasi mata, hingga peningkatan gas rumah kaca CO2 yang berpengaruh terhadap perubahan iklim. Proses kiln dalam pembuatan batu bata menjadi sumber polusi udara di belahan Asia Selatan & China, dan menyumbang emisi gas rumah kaca sebesar 1,4% (Kapoor, 2017).
Gambar. Proses pembakaran batu bata yang menghasilkan asap dan pemasangan terpal penahan asap
Industri batu bata dari tanah liat/keramik memiliki kode KBLI 23921, yang apabila memiliki luas lahan terbangun antara 1 ha hingga kurang dari 5 ha dan/atau memiliki luas bangunan terbangun antara lebih dari 5.000 m2 hingga 10.000 m2, maka pelaku usaha wajib menyusun dokumen UKL-UPL (PermenLHK No 4 Tahun 2021).
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) pada tahun 2024 menargetkan 100 standar ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Salah satu standar dari 100 standar tersebut adalah standar khusus formulir UKL-UPL Industri Batu Bata dari Tanah Liat/Keramik. Oleh sebab itu, sebelum standar tersebut ditetapkan, perlu dilakukan kegiatan uji terap untuk menilai performa standar dan performa entitas penerap standar. Kegiatan uji terap juga dimaksudkan untuk memperoleh informasi terkait kondisi-kondisi yang diperlukan agar standar dapat diterapkan (enabling condition), serta tindakan korektif pada rancangan standar. Selain kegiatan uji terap, juga dilakukan kegiatan pemantauan penerapan standar untuk mengetahui kemampuan penerapan standar BSILHK oleh entitas usaha.
Kegiatan uji terap dan pemantauan penerapan standar telah dilakukan di beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Terdapat 2 entitas yang menjadi lokasi kegiatan diuji terap standar yaitu di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Selanjutnya kegiatan pemantauan dilakukan terhadap 22 entitas yaitu di kabupaten Bulukumba, Takalar, Pinrang dan Polewali Mandar.
Berdasarkan hasil uji terap, formulir UKL UPL telah mendapat banyak masukan dari berbagai pihak dan saat ini formulir UKL UPL standar khusus industri batu bata dari tanah liat/keramik telah ditetapkan oleh Menteri dan dapat langsung digunakan oleh entitas usaha yang membutuhkannya. Sementara hasil penilaian atau pemantauan penerapan standar oleh entitas usaha menunjukkan bahwa form standar UKL-UPL spesifik industri batu bata dari tanah liat/keramik yang disusun oleh BSILHK dapat diterapkan oleh entitas usaha. Beberapa kegiatan penerapan standar yang telah dilaksanakan oleh pelaku usaha yaitu menutup terpal lokasi pembakaran, menutup terpal truk yang mengangkut batu bata, penyiraman di sekitar lokasi kerja, pengangkutan sesuai kapasitas kendaraan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan dan kerusakan jalan. Kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada entitas usaha masih sangat diperlukan agar entitas dapat lebih memahami formulir UKL UPL BSILHK dan untuk mempertegas akan adanya kewajiban melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan termasuk pelaporan kegiatan secara berkala.
Jika tertarik dengan standar Industri Bata Bata dari Tanah Liat dapat dilihat pada link berikut https://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/nspk/
Penulis: Rini Purwanti
Penyuluh Kehutanan Ahli Madya, BPSILHK Makassar
Referensi
Kapoor, P. 2017. Why It’s Time to Get Serious About Embodied Energy. https://www.edgebuildings.com/embodied-energy
Suseno, H., Prastumi, Susanti, L., dan Setyowulan, D. 2012. Pengaruh penggunaan bottom ash sebagai pengganti tanah liat pada campuran bata terhadap kuat tekan bata. Jurnal Rekayasa Sipil. 3(6). 272-281.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021