BPSILHK Makassar

PELAKSANAAN UJI TERAP STANDAR UKL-UPL UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYU OLEH BPSILHK MAKASSAR

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2024 menargetkan 100 standar yang akan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Salah satunya yang menjadi target standar yang akan ditetapkan adalah standar Form UKL-UPL usaha dan/atau kegiatan penerapan standar Industri Penggergajian Kayu. Usaha dan/atau kegiatan industri penggergajian kayu tersebut tercakup dalam bidang usaha dengan KBLI nomor 16101 (Industri Penggergajian Kayu) yang mencakup usaha penggergajian, penyerutan, pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan menjadi produk kayu gergajian antara lain berupa balok, kaso (usuk), reng, papan dan sebagainya.

Penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan industri penggergajian kayu yang telah diatur dalam PermenLHK Nomor   4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan  Lingkungan  Hidup (SPPL). bahwa Industri Penggergajian Kayu wajib UKL-UPL adalah usaha dan/atau kegiatan dengan skala luas bangunan di atas 1 hektar sampai dengan 15 hektar dan/atau PermenLHK 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi dengan skala pengolahan hasil hutan kayu dengan Kapasitas Izin Produksi 2.000 m3 sampai dengan kurang dari 6.000 m3  per tahun.  

Tujuan dari kegiatan ini adalah mengetahui sejauh mana standar dapat diterapkan oleh entitas penerap standar dan tingkat kemanfaatan dari penerapan standar tersebut. Selain itu, kegiatan uji terap juga dimaksudkan untuk mendapatkan dan menggali informasi yang terkait kondisi-kondisi yang diperlukan (enabling condition) sehingga standar form UKL-UPL spesifik usaha dan/atau kegiatan penerapan standar Industri Penggergajian Kayu ini dapat diterapkan dengan baik oleh pelaku usaha.

Sebelum standar ditetapkan oleh menteri, perlu dilakukan kegiatan uji terap di lapangan untuk menilai performa standar dan performa entitas penerap standar. Kegiatan uji terap juga dimaksudkan untuk memperoleh informasi terkait kondisi-kondisi yang diperlukan agar standar dapat diterapkan (enabling condition).  Selain kegiatan uji terap, juga dilakukan kegiatan pemantauan penerapan standar untuk mengetahui kemampuan penerapan standar BSILHK oleh entitas usaha.  

Kegiatan uji terap dan pemantauan penerapan standar telah dilakukan di beberapa Kabupaten Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.   Terdapat 3 (tiga) entitas yang menjadi lokasi kegiatan telah dilaksanakan uji terap standar yaitu 2 (dua) di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, dan 1 (satu) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Selanjutnya kegiatan pemantauan dilakukan terhadap 14 entitas yaitu di Kabupaten Bone, Bulukumba, Konawe dan Konawe Utara  Hasil penilaian menunjukkan bahwa performa standar UKP-UPL usaha dan atau kegiatan  industri penggergajian kayu sangat tinggi sehingga dapat ditetapkan untuk dijadikan acuan oleh pelaku usaha indistri penggergajian kayu dalam menyusun dokumen lingkunganya.  Meskipun demikian ada beberapa (temuan lapangan) yang dapat menjadi pertimbangan dalam perbaikan form standar UKL UPL industri penggergajian kayu.

penggergajian kayu1
penggergajian kayu2

Gambar : Wawancara dengan pelaku usaha sebagai bagian pelaksanaan Uji Terap kegiatan Penerapan Standar  UKL UPL  Industri Penggergajian Kayu

 

Adapun hasil uji terap yang telah dilakukan menunjukkan bahwa formulir UKL – UPL yang disusun oleh BSILHK masih perlu perbaikan minor sebelum ditetapkan oleh Menteri.  Sementara itu untuk hasil penilaian atau pemantauan penerapan standar oleh entitas usaha menunjukkan bahwa form standar UKL-UPL spesifik usaha dan atau kegiatan industri penggergajian kayu yang disusun oleh BSILHK dapat diterapkan oleh entitas usaha.

penggergajian kayu3
penggergajian kayu4

Gambar : Pelaksanaan peninjauan lokasi dalam rangka  melihat Penerapan Standar  UKL UPL Industri Penggergajian Kayu

Beberapa kegiatan penerapan standar yang telah dilaksanakan oleh pelaku usaha yaitu adanya  petunjuk/himbauan SOP  di lokasi kegiatan,  pelaksanaan penyiraman di sekitar lokasi kerja, pengangkutan sesuai kapasitas kendaraan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan dan kerusakan jalan, pembuatan tempat/rumah mesin dan pemasangan pagar/tembok di sekeliling lokasi untuk meminimalisir terjadinya kebisingan. Di samping itu kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada entitas usaha masih sangat diperlukan agar entitas dapat lebih memahami formulir UKL UPL BSILHK dan untuk  lebih mempertegas lagi akan kewajiban melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan termasuk pelaporan kegiatan secara berkala.

Standar Formulir UKL UPL Kegiatan Industri Penggergajian Kayu dapat dilihat dan diunduh pada link berikut: https://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/nspk/

Penulis: Zainuddin

PEH Ahli Muda, BPSILHK Makassar 

REFERENSI

Formulir Ukl-Upl Standar Spesifik Untuk Usaha Dan/Atau Kegiatan Industri Penggergajian Kayu https://line.bsilhk.menlhk.go.id/siklus/assets_style/image/buku/d544288a4c3 40775f89cc45545d3e9b7.pdf.

Peraturan Menteri LiHK Nomor 4 Tahun 2021  tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkugan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Jakarta

Peraturan Menteri LHK 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang  Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)  Tahun 2020

Scroll to Top