BPSILHK Makassar

MENYULAM KEPASTIAN: STANDAR BSI LHK UNTUK PENYUSUNAN FORMULIR UKL/UPL PEMBANGUNAN KLINIK DAN LABORATORIUM MEDIS

Melihat geliat pembangunan yang kian pesat, klinik dan laboratorium medis menjadi nadi baru yang berdenyut di tengah masyarakat modern. Menurut data Kementerian Kesehatan, hingga Tahun 2024, di Indonesia terdapat sekitar 16.000 klinik dan 15.000 di antaranya merupakan milik swasta. Jumlah laboratorium medis berkisar 1.200 unit dan 83,4% di antaranya dimiliki oleh swasta. Pertumbuhan fasilitas kesehatan ini tidak merata, dibuktikan dengan jumlah klinik dan laboratorium medis yang masih jauh dari ideal di wilayah kerja BPSI LHK Makassar (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara). Hanya ada total 60 klinik yang semuanya milik swasta (Kementerian Kesehatan, 2025) dan 58 laboratorium medis (Kusnandar, 2021) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.

Ketiga wilayah ini menghadapi tantangan besar terutama di Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara, baik dalam pembangunan fasilitas baru maupun peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Namun, di balik rencana pembangunan fasilitas dan peningkatan mutu layanan tersebut, ada tanggung jawab besar terhadap pengelolaan lingkungan yang tak boleh diabaikan. Tanggung jawab itu tertuang dalam standar khusus formulir dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang ditawarkan kepada pelaku usaha guna  membantu penyusunan dokumen lingkungan. Ibarat menenun kain halus, penyusunan Formulir UKL/UPL memerlukan kehati-hatian dan standar yang terukur.

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSI LHK) hadir sebagai suluh dalam gelap, memastikan bahwa setiap langkah pembangunan tetap berakar pada prinsip keberlanjutan. Olehnya, BSI LHK merancang standar Instrumen Formulir UKL-UPL Pembangunan Klinik dan Laboratorium Medis sebagai panduan dalam menyusun dokumen pelaku usaha. Melalui standar tersebut BSI LHK tak hanya memberi panduan teknis, tetapi juga menghadirkan kepastian dalam proses yang sering kali dipenuhi tantangan administratif.

Penyusunan Formulir UKL/UPL sering menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha/Kegiatan. Proses yang panjang, dan ketidakpastian dalam standar acuan sering kali memakan waktu dan anggaran yang tidak sedikit. Standar BSI LHK hadir untuk mengurai benang kusut ini, menawarkan pedoman yang lebih terstruktur dan mudah dipahami. BPSI LHK Makassar pada tahun 2024 melakukan penilaian terhadap dokumen UKL-UPL pada Klinik Al-Fatih Rahmat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan dan Balai Pelayanan Kesehatan Kantor Gubernur Sulawesi Barat. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa pada umumnya masih terdapat perbedaan yang cukup besar antara dokumen standar BSI LHK dengan dokumen yang dimiliki pelaku usaha. Hal ini menunjukkan ada perbedaan dasar pertimbangan untuk menentukan mana upaya kelola dan pantau yang penting yang seharusnya dilakukan pada usaha klinik dan laboratorium medis. Perbedaan tersebut menjadi temuan untuk memberikan tindakan korektif dan kondisi pemungkin yang harus dilakukan dalam rangka penyempurnaan standar BSI LHK. Penyempurnaan perlu dilakukan agar standar menjadi pedoman yang mempermudah pelaku usaha dalam penyusunan dokumen ke depan.

Standar khusus formulir UKL/UPL untuk pembangunan klinik dan laboratorium medis disusun bukan dimaksudkan untuk menjadi momok yang menghambat, melainkan justru mempercepat realisasi. Dengan standar spesifik ini, pelaku usaha dapat menghemat waktu dalam penyusunan dokumen dan memangkas anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk konsultasi berulang. Standar ini dirancang untuk memberikan kemudahan tanpa mengurangi kualitas dan akurasi pengelolaan lingkungan, sehingga pelaku usaha/kegiatan dapat fokus pada aspek pembangunan yang lebih substansial.

Formulir UKL/UPL yang sesuai dengan pedoman BSI LHK tidak hanya mempermudah proses perizinan, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Standar spesifik ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan pelaku usaha/kegiatan dengan tanggung jawabnya terhadap lingkungan. Dalam menyusun Formulir UKL/UPL ke depan, diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi pelaku usaha/kegiatan. Setiap langkah adalah bagian dari harmoni yang menjunjung tinggi keberlanjutan, memberikan kepastian sekaligus menjaga integritas lingkungan hidup.

Untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait standar formulir UKL-UPL pembangunan Klinik dan Laboratorium Medis, diperlukan sosialisasi kepada para pihak. Formulir UKL-UPL pembangunan Klinik dan Laboratorium Medis dapat diunduh pada tautan https://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/nspk/

Penulis : Liantira dan Didin Alfaizin  – PEDAL BPSI LHK Makassar

REFERENSI

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2024. Fasilitas Klinik Teregistrasi. http://fasyankes.kemkes.go.id. Jakarta. Diakses pada tanggal 7 Januari 2025.

Kusnandar, B.  2021. 10 Provinsi yang memiliki Laboratorium Kesehatan Terbanyak. https://databoks.katadata.co.id/layanan-konsumen kesehatan/statistik/44a7cc2b63ddc9f/10-provinsi-yang-miliki-laboratorium-kesehatan-terbanyak-mana-saja. Jakarta. Diakses pada tanggal 8 Januari 2025.

 

Kementerian Kesehatan. 2025. Daftar Klinik Lapor SITB. http://data.sitb.id/fasyankes/chart_klinik_lapor_report_report.php?goto=5. Jakarta. Diakses pada tanggal 8 Januari 2025. 

Scroll to Top