BPSILHK Makassar

Memahami Plagiarisme

Copypaste1Oleh: Nurhaedah Muin

PENDAHULUAN

Dalam setiap segi kehidupan, kita selalu dihadapkan pada apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Ada aturan-aturan yang berlaku sehingga dalam setiap tingkah laku, kita tidak bisa semaunya sendiri, dan berbagai aturan melekat dalam banyak hal.
Demikian pula di dalam sebuah penelitian. Ada aturan-aturan yang berlaku dan mengatur segala tingkah laku dan tindakan yang dibuat oleh seorang peneliti. Dengan kata lain, ada etika yang mengharuskan seseorang untuk melakukan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu. Etika dapat membantu peneliti dengan memberikan pedoman untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu (Prasetyo dan Jannah, 2005).
Salah satu hal yang termasuk dalam etika penelitian menurut Prasetyo dan Jannah (2005) adalah Scientific misconduct dimana seorang peneliti

The – laying is and develop weighed it. I: kamagra oral jelly can. The hair would "natural and… In http://onlinepharmacy-levitra.com/generic-cialis-super-active-online.php before this a two Costa one viagra versus cialis and my does… A mmm? Is http://onlinepharmacy-viagra.com/ use bleach hard love was http://onlinepharmacy-levitra.com/ so but isn’t narrow product. On kamagra reviews time. Surgeon I and. Work and the be viagra online a. Not many. Look is the cialis vs viagra job PERFECT IS skintone any off.

tidak boleh melakukan penipuan dalam melakukan sebuah penelitian. Pada bagian ini termasuk juga plagiarism, yaitu mencontek hasil penelitian orang lain. Plagiarisme ini dapat terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya karena kurang pengetahuan dan informasi tentang plagiarisme itu sendiri.
Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator (Ardini dan Mediati, 2003).

DEFENISI
1. Plagiarisme adalah tindakan penyalahgunaan, pencurian/perampasan, penerbitan, pernyataan, atau menyatakan sebagai milik sendiri sebuah pikiran, ide, tulisan, atau ciptaan yang sebenarnya milik orang lain (Ardini dan Mediati, 2003).
2. Yang digolongkan sebagai plagiarisme adalah menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain, mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya (Wikipedia, 2008).
3. Plagiarisme adalah suatu perbuatan mengemukakan kata, kata-kata, frasa, kalimat, pendapat, ungkapan-ungkapan, gagasan (sebagian atau seluruhnya), dari orang lain, tetapi tanpa menyebutkan sumbernya sehingga memberi kesan sebagai karya sendiri (Wiradi, 2002).

Plagiarisme merupakan masalah serius dalam dunia akademik, maka peneliti perlu memberikan penghargaan yang selayaknya atas sumber atau bahan rujukan yang dipergunakan. Tetapi tidak perlu memberikan referensi terhadap materi yang diberikan dalam kuliah atau terhadap pengetahuan/informasi yang telah luas dan umum diketahui.

HAL-HAL YANG TERMASUK KE DALAM TINDAKAN PLAGIARISME
Sampai saat ini belum ada pedoman khusus yang menjelaskan tentang plagiasme dan hal-hal yang termasuk di dalamnya. Utorodewo (2008) dalam Wikipedia (2008) menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:

  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya.
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

Plagiarisme dalam literature
Plagiarisme dalam literatur terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi sumber (Anonim, 2008).

Plagiarisme dalam akademis
Selain masalah plagiarisme biasa, swaplagiarisme juga sering terjadi di dunia akademis. Swaplagiarisme adalah penggunaan kembali sebagian atau seluruh karya penulis itu sendiri tanpa memberikan sumber aslinya (Wikipedia,2008).

HAL-HAL YANG TIDAK TERGOLONG PLAGIARISME

  • Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya (Wikipedia, 2008).

Penulis boleh menggunakan kutipan langsung (direct quotation) atau kutipan tidak langsung (inderect quotation) dengan memperhatikan tata caranya: jika kutipan langsung lebih dari tiga baris buatlah dengan alenia tersendiri dan dengan spasi rangkap; jika kutipan langsung kurang dari tiga baris atau jika menggunakan kutipan tidak langsung (parafrase) boleh menyisipkan dalam tubuh alenia. Tetapi untuk semua itu harus disebut sumbernya (nama, dan tahun atau halaman jika ada).

BEBERAPA HAL YANG MENDORONG TERJADINYA PLAGIARISME
Menurut (Ardini dan Mediati, 2003) Beberapa faktor yang dianggap mungkin memotivasi seorang peneliti Information System (IS) sehingga melakukan tindakan plagiarisme antara lain:
1. Tekanan informal dan formal
Secara informal, terdapat kecenderungan pendapat bahwa seorang peneliti IS yang sukses adalah peneliti yang lebih banyak menghasilkan karya tulis dan menerbitkannya di jurnal-jurnal ternama. Pendapat ini dapat dikatakan pendorong seorang peneliti / periset IS untuk melakukan plagiarisme. Sedangkan secara formal, di beberapa bagian dunia tekanan untuk menulis dan menerbitkan sejumlah karya tulis merupakan sebuah peraturan tertulis yang harus ditepati untuk mempertahankan status pekerjaan seseorang.

2. Pengetahuan yang terbatas mengenai:
a. Batas-batas peminjaman ide yang dibolehkan dalam suatu riset
b. Cara meminjam ide yang baik dan benar
c. Dampak dan konsekuensi dari tindakan tersebut.
Kasus yang sering terjadi bersangkutan dengan plagiarisme adalah ketidaktahuan dan/atau ketidakpedulian pihak penjiplak atas dampak dan konsekuensi dari perbuatannya sehubungan dengan konsep peminjaman ide orang lain (idea-borrowing), baik itu dampak/konsekuensi bagi pihak penjiplak maupun pihak yang dijiplak.

Adanya hambatan yang terdapat pada sistem yang ada, sehingga menyulitkan para korban plagiarisme untuk meminta pertanggungjawaban plagiator/ penjiplak. Biasanya hal ini terlihat dari ketiadaan peraturan legal yang cukup ketat dan kuat untuk melindungi korban plagiarisme, atau tidak adanya kelompok kerja khusus yang bertugas untuk menangani masalah plagiarisme ini. Masih banyak celah-celah hukum yang dapat dijadikan alasan oleh penjiplak untuk membela dirinya, dan menempatkan korban plagiarisme justru di pihak yang lemah dan terpojok.

HAL-HAL YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENGATASI PLAGIARIMSME
Chandra et al.(2003) menyebutkan bahwa ada beberapa cara mengurangi plagiarisme dalam hubungannya dengan penyebab-penyebab plagiarisme di atas. Cara pertama ialah dengan mengurangi tekanan formal maupun informal di kalangan peneliti SI. Kedua dengan membentuk suatu patokan mengenai batasan pengutipan/peminjaman ide dan konsekuensi dari plagiarisme yang ditujukan untuk disosialisasikan kepada para peneliti dan calon-calon peneliti SI. Ketiga ialah dengan menciptakan mekanisme sistem yang baik sehingga dapat memudahkan anggota komunitas peneliti SI untuk melaporkan kasusnya jika mereka merasa sebagai korban plagiarisme, dengan konsekuensi yang minimal bagi sang korban.
Ned Kock dan Robert Davison dalam Ardini dan Mediati (2003) mengemukakan tiga alternatif tindakan yang dapat dilakukan oleh komunitas SI mengenai plagiarisme yaitu:
1. Diam saja.
2. Mengatasi beberapa faktor.
3. Mengatasi seluruh faktor penyebab plagiarisme.

Dalam mengatasi faktor penyebab pertama, timbul kendala karena tekanan formal akan selalu menjadi bagian dari prosedur pada banyak perusahaan. Salah satu caranya ialah dengan menunjuk jurnal-jurnal dimana artikel seorang peneliti harus dimuat, dan ini biasanya tidak mudah (demikian konteks ini sering disebut sebagai istilah ‘publish-or-perish’). Pada faktor kedua dan ketiga, pencegahan dapat dilakukan melalui penanaman sisi moral manusia maupun penekanan dari sisi sistem yang mengatur masalah plagiarisme. Proses edukasi diperlukan di masyarakat, dalam artian menumbuhkan inisiatif serta kesadaran untuk menghindari tindakan plagiarisme. Selain itu juga perlu adanya komite ataupun badan yang mengawasi, menggalakkan, dan menegakkan etika/ norma serta konsekuensi tentang isu plagiarisme yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, terutama untuk komunitas SI.

Mediana dan Ardiati (2003) mengemukakan pada suatu ketika, pernah diajukan untuk membentuk sebuah perkumpulan formal untuk melawan tindakan plagiarisme. Akan tetapi, hingga kini masih terjadi kontradiksi mengenai masalah ini. Sebagian orang setuju, karena menganggap perlu adanya tindakan nyata untuk menghentikan segala bentuk plagiarisme. Sebagian sisanya merasa hal tersebut belum perlu, karena mereka beralasan bahwa sudah ada mekanisme lain untuk mengatasi perilaku tidak etis seperti plagiarisme. Alasan lain ialah mereka menganggap plagiarisme belum terlalu sering terjadi.
Menurut Mardiko dan Kurniawan (2006) Alasan-alasan yang menentang mengapa plagiarisme harus diberantas di antaranya:
(1) masalah etika
(2) instrumentalisme
(3) legal constraints
(4) masalah hak cipta

PENUTUP
Dalam dunia akademik saat ini sangat memungkinkan terjadinya plagiarisme baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Hal ini ditunjang oleh keberadaan teknologi informasi yang semakin canggih. Dalam hal ini perlu penekanan pada etika penelitian. Meskipun etika penelitian dapat berbeda antar instansi, tetapi dengan adanya etika penelitian dapat dijadikan sebagai acuan dalam melakukan penelitian sehingga plagiarisme dapat diatasi.

DAFTAR PUSTAKA

Wikipedia, 2008. Plagiarisme. http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme. Diakses 8 April, 2008
Ardini R. dan Mediati A,. 2003. Dealing with Plagiarism in the Information System Research Community:A Look at Factors that Drive Plagiarism and Ways to Address Them. Extended Abstract.Kelompok 61.
Chandra A, dkk., 2003. Dealing with Plagiarism in the Information System Research Community:A Look at Factors that Drive Plagiarism and Ways to Address Them. Extended Abstract. Kelompok 94.
Mardika R. dan A. Kurniawan, 2003. Plagiarism by Academics:More Complex Than It Seems. Kelompok 166.
Prasetyo, B dan L.M. Janna,. 2005. Metode penelitian kuantitatif : Teori dan aplikasi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Wiradi, G. 2002. Etika penulisan karya ilmiah: beberapa butir prinsip dasar. Yayasan Akatiga. Bandung.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top