BP2LHK Makassar – Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar (BP2LHK Makassar) menyelenggarakan Workshop Stakeholder Communication Forum (SCF) dalam lingkup kerja sama penelitian dengan ACIAR pada 8 Oktober 2020 di Hotel Agri Kabupaten Bulukumba. Forum Komunikasi Stakeholder Hutan Rakyat merupakan wadah berhimpunnya para pihak hutan rakyat untuk membicarakan dan mencari alternatif solusi permasalahan hutan rakyat di Bulukumba. Forum telah melaksanakan kegiatan pertemuan sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2017 dan 2018 di Bulukumba.
Workshop ini bertemakan “Implementasi Perdes Pengelolaan Hutan Rakyat secara Berkelanjutan dan Peluang Scaling-up di Kabupaten Bulukumba” bertujuan untuk menyebarluaskan informasi proses dan capaian hasil Pemerintah Desa Malleleng dan pihak terkait dalam menginisiasi dan merencanakan implementasi peraturan desa sebagai payung hukum pengelolaan hutan rakyat di tingkat tapak dan peluang scaling up perdes ini di Kabupaten Bulukumba.
Workshop ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan hutan rakyat di Kabupaten Bulukumba, Camat, Kepala Desa, tokoh masyarakat, dan Himpunan Pengusaha Kayu Indonesia Cabang Bulukumba (HIPKI cabang Bulukumba).
Diawali dengan sambutan-sambutan antara lain dari Kepala Balai Litbang LHK Makassar, wakil Kepala KPH Jeneberang II, serta Asisten III Bupati Bulukumba yang sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, Asisten III, Misbawati A Wawo, menyatakan apresiasinya terhadap Balai Litbang LHK Makassar bersama Pemerintah Desa Malleleng yang telah menginisiasi tersusunnya Perdes. Perdes tersebut merupakan Perdes Pengelolaan Hutan Rakyat satu-satunya di Kabupaten Bulukumba.
“Perdes ini merupakan satu-satunya Perdes tentang pengelolaan hutan rakyat, oleh karena itu perlu dikawal implementasinya agar hasilnya bermanfaat. Saya berharap workshop ini akan menghasilkan banyak dukungan dari berbagai OPD yang hadir, demi perkembangan hutan rakyat khususnya di Desa Malleleng,” demikian Misbawati menyampaikan.
Materi yang dipaparkan dalam workshop terdiri dari empat materi sebagai berikut:
- Pengantar Kerjasama Penelitian BLI-Aciar ( Achmad Rizal HB, MT)
- Pendampingan Perdes: Inisiasi dan Rencana Implementasi (Nur Hayati, SP, M.Sc)
- Rencana Implementasi Perdes tentang Pengelolaan Hutan Rakyat Berkelanjutan (Jamaluddin, SE)
- Prosedur Penyusunan Peraturan Desa (Kasmawati, SH)
Kades Malleleng menguraikan rencana implementasi Perdes tentang Pengelolaan Hutan Rakyat Berkelanjutan di Desa Malleleng untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut 1) Survey potensi hutan rakyat di Desa Malleleng, 2) Peningkatan kapasitas petani hutan rakyat, 3) Pembuatan Kebun Bibit Desa (KBD) melalui pembibitan beberapa jenis bibit tanaman kayu dan tanaman sela bagi masyarakat desa Malleleng, dan 4) Sosialisasi Perdes pada masyarakat yang lebih luas. Selain itu Kades Malleleng juga merencanakan penyusunan masterplan jangka menengah pengelolaan hutan rakyat di Desa Malleleng sehingga pengelolaan hutan rakyat di desa Malleleng dapat berjalan secara berkelanjutan.
Idham Umar dari Disperindag Kabupaten Bulukumba menyatakan akan mendukung implementasi perdes melalui pelatihan pertukangan dan jejaring pemasaran produk kayu rakyat. Di samping itu juga Idham menyarankan agar kayu hasil panen tidak dijual dalam bentuk gelondongan, namun sudah diolah menjadi cinderamata untuk menunjang industri pariwisata di Bulukumba. Husni, penyuluh kehutanan KPH Jeneberang II, menyarankan agar bibit yang diusahakan pada KBD nantinya dapat dikomersialkan/dijual untuk umum melalui Bumdes. Hasil penjualan dapat menambah PAD (Pendapatan Asli Desa).
Salah satu tokoh masyarakat yang hadir yaitu Andi Arsyad mengungkapkan kegembiraannya pada langkah yang telah ditempuh pemerintah Desa Malleleng. Andi Arsyad mengharapkan agar penanaman kayu rakyat dapat kembali digalakkan melalui Perdes, mengingat ketersediaan kayu di Kabupaten Bulukumba sekarang ini hanya mampu menyumbang 20% kebutuhan industri kayu yang ada.
Dua kepala desa yang hadir yaitu Kepala Desa Tanatoa dan Anrihua menyatakan ketertarikannya pada Perdes Pengelolaan Hutan Rakyat dan akan menindaklanjuti dengan menginisiasi Perdes yang sama di desanya masing-masing.
Pada dasarnya masukan konstruktif diperoleh dari semua peserta workshop yang mendukung implementasi perdes Desa Malleleng. Acara workshop ditutup oleh Asisten III. Beliau mengingatkan Kepala Desa Malleleng agar proaktif menyambut kemungkinan-kemungkinan kerjasama dengan instansi yang sudah bersedia mendukung implementasi perdes. Beliau berharap masterplan implementasi perdes dapat segera disusun, dan dicantumkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), sehingga dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) untuk kegiatan 2021.**NH