KHDTK
Borisallo merupakan salah satu KHDTK yang dikelola BPSILHK Makassar dengan luas
141,66 ha, terletak di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Kawasan hutan
tersebut merupakan tempat menggantungkan harapan oleh masyarakat sekitar. Bahkan
sebagian areal KHDTK Borisallo digunakan oleh masyarakat sebagai lahan garapan.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri LHK
No.8021/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2021 tentang penetapan areal kerja KHDTK untuk
Hutan Penelitian Borisallo lalu dilanjutkan dengan Keputusan Menteri LHK No.
1066 tahun 2024 tentang Penetapan KHDTK Borisallo untuk Penelitian dan
Pengembangan BSILHK, maka BPSILHK Makassar secara sah menjadi pengelola KHDTK
Borisallo. BPSILHK Makassar diberi kewenangan penuh dalam pengelolaan KHDTK Borisallo.
Artinya, segala hal yang menyangkut perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, dan
kerjasama dalam pengelolaan kawasan adalah menjadi kewajiban pemegang izin
untuk melaksanakannya. Pihak lain yang mengklaim memiliki izin untuk
pemanfaatan KHDTK secara otomatis batal karena pada prinsipnya tidak boleh ada
izin ganda atau izin di atas izin.
Berangkat dari hal di atas, BPSILHK Makassar dalam mengelola KHDTK Borisallo tetap melibatkan masyarakat sekitar, khususnya yang sudah terlanjur menggarap lahan di dalam kawasan, untuk tetap mengelola KHDTK secara bersama-sama. Pengelolaan KHDTK diarahkan dalam bentuk pemberdayaan masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat secara ekonomi dari hutan tanpa merusak hutan itu sendiri. Selain itu, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan KHDTK diharapkan dapat meredam konflik penguasaan lahan sesuai standar penanganan konflik di KHDTK Borisallo. Pengelolaan hutan di KHDTK Borisallo mengacu pada pemenuhan SNI 8513-2018 tentang Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus. Masyarakat dalam mengelola hutan tidak boleh melakukan penebangan, pembukaan lahan dan lain sebagainya yang dapat merusak ekosistem hutan.
Sejak tahun 2023, BPSILHK Makassar menerapkan konsep pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan di KHDTK Borisallo dengan tagline: Borisallo Community Empowerment (BCE). Merujuk pada Undang-Undang No. 6 tahun 2014, pemberdayaan masyarakat merupakan upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. Sebagai pengelola, BPSILHK Makassar berupaya untuk memfasilitasi peningkatan pengetahuan dan skill masyarakat dalam mengelola hutan hingga mampu mandiri secara berkelanjutan dan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.
Gambar . Fasilitasi Penerapan Standar pada Kegiatan Pemberdayaan (a) Pelatihan Pembuatan Kompos; (b) Pelatihan Teknik Okulasi Bibit Rambutan
Bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat yang diterapkan di KHDTK Borisallo, di antaranya usaha pembuatan kompos, pembibitan rambutan okulasi bersertifikat, pengayaan tanaman di areal KHDTK dengan sistem agroforestri, dan budidaya jamur tiram. Sesuai tugas dan fungsi BSI, maka setiap aspek kegiatan di KHDTK berlandaskan penerapan NSPK yang berlaku. Kompos yang dihasilkan dari kegiatan masyarakat di KHDTK mengacu pada SNI 19-7030-2004 tentang spesifikasi kompos dari sampah organik domestik. Sementara itu, kegiatan pembibitan rambutan okulasi mengacu pada SNI 8749:2019 tentang pembibitan tanaman hutan secara generatif dan SNI 8750-2019 tentang standar pembibitan tanaman hutan secara vegetatif. Adapun kegiatan pengayaan tanaman di areal KHDTK mengacu pada standar khusus pengelolaan hutan dengan sistem agroforestri. Saat ini KHDTK Borisallo memiliki 2 demplot agroforestri yang menjadi contoh penerapan standar tersebut. Sementara itu, berdasarkan amanah PermenLHK No.19 tahun 2021 tentang pengelolaan Limbah non B3, maka BPSILHK Makassar melihat peluang adanya usaha shawmill di sekitar area KHDTK yang menghasilkan limbah serbuk gergaji yang tidak termanfaatkan. Oleh karena itu, BPSILHK Makassar melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam mengolah limbah serbuk gergaji menjadi media tumbuh (baglog) jamur tiram sehingga dapat bernilai ekonomi.
Gambar. Fasilitasi Penerapan Standar pada Kegiatan Pemberdayaan (a) Pendampingan Penanaman Bibit MPTS di Lahan Garapan Masyarakat; (b) Pelatihan Pembuatan Media Pertumbuhan (baglog) Jamur Tiram
Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Assamaturu akhirnya bisa memperoleh penghasilan tambahan selain bertani dan berdagang. BPSILHK Makassar selalu memberikan pendampingan dan penguatan kelompok dalam menerapkan NSPK pada setiap aspek pemberdayaan sesuai tujuan awal kegiatan.
Gambar . Pendampingan Manajemen Kelompok pada KTH Assamaturu
Semua penghasilan yang diperoleh dari kegiatan pemberdayaan dikelola oleh anggota kelompok sendiri. Harapannya, dengan bekal keterampilan yang telah dimiliki, anggota kelompok dapat melanjutkan kegiatan tersebut secara mandiri dan berkelanjutan. Keberadaan KHDTK Borisallo pun akan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar kawasan, khususnya anggota KTH Assamaturu.
Penulis : Ramdana Sari
Pengendali Dampak Lingkungan BPSILHK Makassar
REFERENSI
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.