BPSILHK Makassar

IMPLEMENTASI UJI TERAP STANDAR SPESIFIK UKL-UPL UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN REPARASI MOBIL OLEH BPSILHK MAKASSAR

Jumlah kendaraan bermotor semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan akan transportasi dalam mendukung aktivitas masyarakat.  Pada tahun 2024, Indonesia memiliki populasi sekitar 283,487,931 jiwa, meningkat sekitar 27.182.619 jiwa dibandingkan dengan tahun 2010 (worldometers.info, 2024). Peningkatan jumlah kendaraan mobil, diperkirakan mencapai 1,05 juta unit. Peningkatan jumlah kendaraan ini terlihat jelas di jalan-jalan Indonesia, baik di kota besar maupun pedesaan.

Peningkatan kebutuhan akan kendaraan membuka peluang bagi industri perbengkelan untuk menawarkan jasa perawatan dan perbaikan (business-indonesia.org, 2024). Hal ini tentunya menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun juga menimbulkan dampak negatif seperti polusi udara, pencemaran, dan limbah yang menurunkan kualitas lingkungan hidup. Sebagai contoh di DKI Jakarta, sektor transportasi menyumbang 44% dari total sumber pencemar udara di DKI Jakarta, diikuti oleh sektor industri (31%) dan sektor lainnya (Nunu Anugrah, 2023).

 

Usaha dan/atau kegiatan reparasi mobil memiliki kode KBLI 45201. Kelompok ini mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi sistem injeksi elektronik, servis regular, reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor, penyemprotan dan pengecatan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor. Termasuk reparasi, pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat, pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan lainnya, dengan skala/besaran usaha mengikuti kriteria multisektor. Apabila memiliki luas lahan terbangun antara 1 ha hingga kurang dari 5 ha dan/atau memiliki luas bangunan terbangun antara lebih dari 5.000 m2 hingga 10.000 m2, maka pelaku usaha wajib menyusun dokumen UKL-UPL (PermenLHK No 4 Tahun 2021).

 

Bertambahnya jumlah bengkel, baik skala kecil, home industri, maupun besar, kegiatan mereka menghasilkan limbah yang dapat menimbulkan masalah serius terhadap lingkungan. Limbah yang dibuang, baik padat, cair, maupun gas, semakin meningkat. Oleh karena itu, penting untuk membangun industri perbengkelan yang berwawasan lingkungan, menekankan pengelolaan limbah yang dihasilkan. Untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang mungkin timbul akibat pembangunan reparasi mobil, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyusun Standar Formulir UKL–UPL Kegiatan Reparasi Mobil. Standar formulir tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi pelaku usaha dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan, panduan dalam menyusun dokumen lingkungan secara mandiri, dan membantu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dalam pemeriksaan dokumen lingkungan yang menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha reparasi mobil untuk mendapatkan persetujuan lingkungan.

 

Standar formulir UKL-UPL Kegiatan Reparasi Mobil menjadi salah satu standar UKL-UPL spesifik yang ditargetkan untuk ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2024. Dalam upaya mendukung proses penetapan standar tersebut, BPSILHK Makassar melakukan Uji Terap Standar UKL-UPL Kegiatan Reparasi mobil. Melalui kegiatan uji terap akan diperoleh masukan dari berbagai pihak terkait sebagai bahan tindakan korektif, tingkat keberterimaan standar dan performa penerapan standar oleh pelaku usaha.

 

Kegiatan penerapan standar Usaha Reparasi mobil (Uji Terap Formulir Standar UKL-UPL Kegiatan/Usaha Pembangunan Reparasi mobil) dilaksanakan pada beberapa kabupaten/kota yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Di Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan di Kabupaten Wajo terhadap 3 entitas, Kotamadya Pare-pare 1 entitas, dan di Kabupaten Bone 3 entitas. Sementara di Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan di Kabupaten Polewali Mandar terhadap 2 entitas. Selain kegiatan uji terap, juga dilakukan pemantauan penerapan standar usaha reparasi mobil yang melibatkan 120 entitas/pelaku usaha yang bergerak dalam bidang reparasi mobil.

Gambar 1. Fasilitas yang tersedia di salah satu pelaku usaha Reparasi Mobil yang dikunjungi.

Hasil uji terap standar formulir UKL-UPL Kegiatan Reparasi mobil menunjukkan bahwa perlu ada perbaikan (tindakan korektif) minor pada standar tersebut sebelum ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pedoman dalam menyusun dokumen lingkungan (dokumen UKL UPL) bagi pelaku usaha Kegiatan Reparasi mobil. Beberapa tindakan korektif yang disarankan meliputi penegasan mengenai bentuk kegiatan sosialisasi (baik formal maupun informal), pelaksanaan uji laboratorium untuk menilai kualitas lingkungan, serta memberikan kesempatan berusaha bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan yang direncanakan. 

 

Evaluasi terhadap performa pelaku usaha dalam menerapkan standar UKL-UPL Kegiatan Reparasi mobil menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang terdapat dalam formulir standar UKL UPL dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha. Meskipun demikian, masih diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan kinerja pelaku usaha dalam penerapan standar, termasuk kepatuhan mereka terhadap pelaporan secara berkala. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah meningkatkan kegiatan sosialisasi untuk memperkenalkan standar dan kewajiban pelaku usaha, memberikan pendampingan untuk memperdalam pemahaman tentang isi formulir standar, serta meningkatkan pengawasan oleh DLH Kab/Kota guna mendorong kepatuhan pelaku usaha dan menyiapkan formulir laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang lebih sederhana.

 

Abd. Qudus Toaha / PEH Muda

 

 

Referensi

 

business-indonesia.org. (2024, Juni 14). Indonesia’s automotive industry still recovering, remains resilient. Diakses 9 Desember 2024, dari https://business-indonesia.org/news/indonesia-s-automotive-industry-still-recovering-remains-resilient

Nunu Anugrah (2023, Agustus 14). Uji Emisi dan Kendaraan Listrik Jadi Solusi Tekan Polusi. Diakses 9 Desember 2024, dari https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7311/uji-emisi-dan-kendaraan-listrik-jadi-solusi-tekan-polusi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

worldometers.info. (2024). Indonesia Population. Diakses 7 Desember 2024, dari https://www.worldometers.info/world-population/indonesia-population/

 

 

Scroll to Top