Survei seismik merupakan kegiatan atau aktivitas pemantauan dengan metode ilmu geofisika untuk mengetahui tentang struktur bumi di bawah permukaan bumi secara mendalam. Survei seismik adalah metoda eksplorasi (pencarian) untuk memetakan struktur bawah tanah dengan memanfaatkan gelombang seismik. Aktivitas ini umumnya dilakukan untuk eksplorasi minyak dan gas, tambang mineral, riset zona gempa, dan mengetahui lapisan tanah.
Survei seismik terbagi menjadi dua berdasarkan fungsi atau manfaatnya, yaitu survei seismik di darat dan survei seismik di laut. Survei seismik terutama di daerah sensitif lingkungan seperti laut dalam atau hutan dapat menimbulkan dampak negatif jika tidak dikelola dengan baik. Getaran yang dihasilkan dapat mempengaruhi dan menganggu ekosistem lokal. Untuk survei seismik di laut, aktivitas survei seismik sepenuhnya dilakukan di laut dengan menggunakan teknologi alat-alat penembak udara (air gun) yang memancarkan getaran atau gelombang untuk menciptakan gambar struktur geologi dibawah dasar laut. Proses survei seismik tentu saja akan berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya seperti gangguan pada biota laut, penurunan kualitas air laut akibat adanya limbah cair dan padat dari aktivitas survey, serta menimbulkan keresahan Masyarakat akibat adanya gangguan terhadap aktivitas nelayan dan pelayaran.
Untuk meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul maka kegiatan survei seismik di laut harus dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan. Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) telah menetapkan 55 Standar, salah satu diantaranya yaitu Formulir UKL-UPL Standar Spesifik Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Survei Seismik di Laut. Standar ini dibuat untuk dapat diterapkan oleh entitas atau pemrakarsa dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada usaha dan/atau kegiatan survei seismik di laut untuk menjaga kualitas lingkungan dan kelestarian ekosistem laut dalam pelaksanaan kegiatannya.
Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Makassar telah melakukan uji terap terhadap 1 (satu) entitas atau pemrakarsa yang telah melakukan kegiatan survei seismik di laut pada tahun 2011, tepatnya di Blok Bone, Provinsi Sulawesi Selatan sebagai salah satu proses yang perlu dilakukan sebelum formulir UKL-UPL standar tersebut ditetapkan. Kegiatan uji terap dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap dokumen lingkungan entitas yang telah melakukan kegiatan survei seismik di laut tersebut. Kegiatan uji terap standar ini dilakukan untuk menilai performa standar dan menjadi bahan rekomendasi untuk menyempurnakan standar tersebut sebelum ditetapkan oleh Menteri.
Hasil uji terap menunjukkan bahwa tingkat deviasi antara dokumen Standar dengan dokumen lingkungan entitas sangat kecil. Artinya kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kegiatan survei seismik di laut yang diidentifikasi oleh entitas khususnya pada tahap operasional sudah terlingkup dalam Standar yang disusun oleh BSILHK. Dokumen lingkungan yang disusun oleh entitas hanya perlu menambahkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada tahap pra-konstruksi, konstruksi, dan tahap pasca operasional.
Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Survei Seismik di Laut ini dapat diakses dan diunduh melalui tautan https://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/nspk/
Penulis :
Rahma Suryaningsih
Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama
Referensi :
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 163 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Kelola Standar Khusus Alur Kerja, Output, dan Kinerja Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Indonesia Safety Center, 2024. Survei Seismik: Pengertian, Jenis, Metode, dan Pentingnya Keselamatan dalam Industri Migas. https://indonesiasafetycenter.org/survei-seismik-pengertian-jenis-metode-dan-pentingnya-keselamatan-dalam-industri-migas/. Diakses 16 Januari 2025.
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2024. 55 Standar Ditetapkan Menteri. https://line.bsilhk.menlhk.go.id /siklus/akses_standar/detail /standar-ditetapkan-menteri. Diakses 16 Januari 2025.