BPSILHK Makassar

DUKUNGAN BPSILHK MAKASSAR DALAM MENINGKATKAN KUALITAS STANDAR FORMULIR UKL-UPL KEGIATAN PEMBANGUNAN RUMAH SEJAHTERA TAPAK (RST)

Jumlah penduduk Indonesia terus bertambah dan pada tahun 2024 telah mencapai 281 juta jiwa. Hal ini berimplikasi pada peningkatan jumlah kebutuhan akan rumah tempat tinggal. Kondisi ini mendorong pengembang melakukan pembangunan dan penyediaan rumah baru sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu jenis perumahan yang marak dikembangkan oleh pengembang saat ini ada pembangunan perumahan subsidi atau Rumah Sejahtera Tapak (RST). Perumahan subsidi atau RST menjadi salah satu program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk orang-orang yang sedang mencari hunian idaman dengan harga yang terjangkau. Perumahan subsidi diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Jumlah ketersediaan rumah subsidi di Provinsi Sulawsi Selatan hingga akhir November 2024 mencapai 16.000 unit yang melibatkan 16 pengembang/pelaku usaha. Di Provinsi Sulawesi Barat sampai dengan bulam Mei 2024 mencapai 8.000 unit, sementara di Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai 19.000 unit. Maraknya kegiatan pembangunan rumah subsidi dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar jika tidak dilakukan secara bijaksana dan tidak mengikuti standar pengelolaan lingkungan. Dampak negatif yang mungkin timbul antara lain pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, kemacetan lalu lintas serta potensi konflik dengan masyarakat sekitar baik pada tahap konstruksi maupun pada tahap operasional perumahan. Untuk mencegah atau meminimalisir dampak negatif tersebut diatas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyusun Standar Formulir UKL–UPL Kegiatan Pembangunan RST. Standar formulir UKL–UPL tersebut diharapkan dapat menjadi menjadi pedoman bagi para pengembang perumahan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Selain itu, standar tersebut dapat menjadi panduan bagi pengembang/pelaku usaha dalam menyusun dokumen lingkungan secara mandiri serta menjadi pedoman bagi tim pemeriksa dan penilai dokumen lingkungan dinas lingkungan hidup kabupaten/kota.

Standar formulir UKL-UPL Kegiatan Pembangunan RST menjadi salah satu dari 100 standar UKL-UPL spesifik yang ditargetkan untuk ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2024. Sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan proses Uji Terap Standar dalam rangka penyempurnaan standar dan mengindentifikasi kondisi pemungkin sehingga standar tersebut dapat diterapkan dengan baik. 

Gambar: Diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pelaku Usaha Pembanguan RST (Perumahan Subsidi) sebagai Bagian dari Proses Uji Terap Standar Formulir UKL-UPL RST.

Salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas hasil uji terap adalah luasnya jangkauan dan banyaknya sampel uji terap. Untuk mendukung hal tersebut, BPSILHK Makassar mengambil peran dengan melakukan uji terap formulir standar UKL – UPL RST di Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan dan di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan uji terap tersebut melibatkan 6 (enam) entitas/pelaku usaha. 

Gambar: Peninjauan ke Lokasi Pembangunan RST untuk melihat Penerapan Standar Formulir UKL-UPL Kegiatan Pembangunan RST

Hasil Uji terap menunjukkan bahwa performa pelaku usaha dalam menerapkan standar UKL-UPL Kegiatan Pembangunan RST berada dalam kategori cukup yang artinya bahwa sebagian kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang terdapat dalam formulir standar tersebut telah dilaksanakan oleh pelaku usaha. Standar formulir UKL-UPL tersebut telah ditanamkan di Amdalnet dan siap untuk dijadikan panduan bagi pelaku usaha dalam menyusun dokumen lingkungan dan panduan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta panduan bagi tim penilai dokumen lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dalam melakukan periksaan dokumen dan pengawasan di lapangan. Sosialisasi standar perlu dilakukan agar standar formulir UKL-UPL tersebut lebih diketahui dan dipahami oleh pelaku usaha. Kegiatan pengawasan perlu terus ditingkatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota sebagai upaya untuk meningkatkan performa pelaku usaha dalam menerapkan standar UKL-UPL termasuk melakukan pelaporan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala.

Standar Formulir UKL UPL Kegiatan Pembangunan
Rumah Sejahtera Tapak dapat dilihat dan diunduh pada link berikut: 
https://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/nspk/

Penulis : Abd. Kadir W

Penyuluh Kehutanan Ahli Madya – BPSILHK Makassar

Referensi

Adi Ahdiat. 2024. Pasokan dan Kebutuhan Rumah Subsidi per Provinsi pada Mei 2024. https://databoks.katadata.co.id/properti/statistik/b3c2e255fe0b99c/ini-pasokan-dan-kebutuhan-rumah-subsidi-per-provinsi-pada-mei-2024

BPS. 2024. Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun (Ribu Jiwa), 2022-2024. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTk3NSMy/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun–ribu-jiwa-.html

Faqih, I. 2024. 69 Ribu Rumah Subsidi Sudah Dibangun di Sulsel. https://makassar.tribunnews.com/2024/12/07/69-ribu-rumah-subsidi-sudah-dibangun-di-sulsel.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021. Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Scroll to Top