Pembangunan jembatan dan fly-over (jembatan layang) merupakan bagian penting dalam pengembangan infrastruktur transportasi yang dapat meningkatkan mobilitas dan mengurangi kemacetan. Jembatan juga memiliki peran penting dalam perkembangan suatu daerah menjadi lebih maju dari sebelumnya, karena dapat menghidupkan suatu kawasan (livable) dan membangkitkan aktivitas sosial ekonomi bagi masyarakat setempat (Aldillahe, 2020). Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diperoleh informasi jumlah jembatan di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 681 jembatan, Provinsi Sulawesi Tenggara berjumlah 784 dan Provinsi Sulawesi Barat berjumlah 334. Kondisi jembatan tersebut bervariasi mulai dari baik, rusak ringan, rusak sedang, rusak berat, kritis maupun runtuh/belum terbangun (Direktorat Jenderal Bina Marga, 2023).
Di balik berbagai manfaat jembatan, proses pembangunan infrastruktur ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan ekosistem, polusi udara, dan kebisingan. Di sisi lain kegiatan pembangunan tersebut diharapkan juga mendukung kelestarian sumber air dan ruang terbuka hijau yang berada di kawasan tersebut. Kelestarian sumber air dan ruang terbuka hijau dapat tercapai melalui evaluasi berbagai kegiatan yang akan dilakukan pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasional yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Oleh sebab itu, sebelum melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan, diperlukan sebuah perencanaan dan penyusunan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL pembangunan jembatan atau over pass/ underpass.
Dalam rangka memberi kemudahan kepada pelaku usaha untuk menyusun dokumen UKL-UPL pembangunan jembatan atau underpass/overpass, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) menginisiasi penyediaan formulir upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) standar spesifik untuk usaha dan/atau kegiatan pembangunan jembatan atau underpass/overpass. Sebelum formulir ini ditanamkan dalam sistem AMDALNET maka diperlukan sebuah kegiatan berupa pengujian terhadap dokumen tersebut yang dilakukan terhadap entitas usaha.
Gambar : Diskusi tim BPSILHK dengan pelaku usaha pembangunan jembatan atau underpass/overpass
Tujuan kegiatan uji terap adalah menilai penerapan standar oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka revisi/perbaikan standar yang akan ditetapkan ataupun kaji ulang terhadap standar yang telah ditetapkan. Selain itu, kegiatan uji terap juga dimaksudkan untuk mendapatkan informasi terkait kondisi-kondisi yang diperlukan (enabling condition) sehingga standar UKL-UPL pembangunan jembatan atau underpass/overpass ini dapat diterapkan dengan baik oleh pelaku usaha. Kegiatan uji terap dilaksanakan oleh tim BPSILHK pada bulan April sampai dengan bulan Agustus 2024 yang mengambil lokasi di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara dengan jumlah entitas sebanyak 5 (lima) entitas.
Hasil pelaksanaan uji terap menunjukkan bahwa form UKL-UPL pembangunan jembatan atau underpass/overpass dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha/kegiatan, hal tersebut ditunjukkan oleh tingkat kesesuaian dokumen lingkungan yang dimiliki dengan dokumen standar yang disusun BSILHK, selain itu pelaku usaha bersedia melaksanakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang termuat dalam dokumen standar.
Setelah melalui tahapan perbaikan dan penyempurnaan oleh Pusat Standardisasi Instrumen Kulitas Lingkungan Hidup (PSIKLH) formulir UKL-UPL pembangunan jembatan atau underpass/overpass saat ini telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta telah ditanamkan dalam Amdalnet yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) untuk memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus izin lingkungan.
Untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait standar formulir UKL-UPL tersebut perlu dilakukan sosialisasi serta meningkatkan pengawasan sebagai upaya untuk meningkatkan performa pelaku usaha dalam menerapkan standar UKL-UPL. Formulir UKL-UPL pembangunan jembatan atau underpass/overpass dapat diunduh pada tautan https://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/nspk/
Penulis :
Isdomo Yuliantoro
PEH Ahli Pertama, BSILHK Makassar
REFERENSI
Aldillahe, D. 2020. Fungsi Infrastruktur Jembatan Bagi Perubahan Masyarakat Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara, Journal Sosiatri-Sosiologi, 8(1): 72-86 ISSN 0000-0000.
Direktorat Jenderal Bina Marga. 2023. Kondisi Jalan Nasional. Direktorat Jenderal Bina Marga. Kementerian PUPR. Jakarta.
Open Data PU. 2023. Jumlah Jembatan Nasional. https://data.pu.go.id/dataset/jumlah-jembatan-nasional/resource/fdec32d5-3380-4168-ae7e-376f7a15340b
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. 1985. Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan.
Pemerintah Indonesia. 1993. Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalulintas Jalan.
Pemerintah Indonesia. 1997. Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).