Limbah medis masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pelayanan kesehatan, mulai dari rumah sakit, puskesmas, hingga klinik. Limbah ini berasal dari aktivitas medis yang menghasilkan limbah infeksius, bahan kimia kedaluwarsa, hingga limbah farmasi kedaluwarsa. Data dari Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat limbah medis yang harus dikelola mencapai 20 ton per hari (Fediyatun et al., 2020). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 jenis limbah tersebut masuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pengelolaannya memerlukan penanganan khusus.
KLHK telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tantangan ini, salah satunya dengan membangun fasilitas pengolahan limbah B3 medis dengan cara termal menggunakan insinerator. Kegiatan pengolahan limbah B3 secara termal menggunakan insinerator adalah salah satu metode yang efektif dan banyak digunakan untuk mengelola limbah yang memiliki potensi bahaya tinggi bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Lokasi percontohan penggunaan insinerator pertama di Indonesia adalah Provinsi Sulawesi Selatan yang dimulai sejak tahun 2017 (PSLB3, 2024). Berdasarkan data dari DLHK Provinsi Sulawesi Selatan saat ini pihaknya sudah memiliki tiga unit mesin insinerator dan dua unit insinerator yang dikelola swasta dan berlokasi di Kabupaten Barru dengan total kapasitas 12 ton/hari.
Insinerasi merupakan proses pembakaran limbah dalam suatu perangkat yang disebut insinerator. Insinerator dirancang untuk membakar limbah pada suhu tinggi (biasanya antara 850°C hingga 1.200°C) dalam kondisi terbatas dengan oksigen yang cukup. Proses ini memastikan bahwa limbah B3, yang mungkin terdiri dari bahan kimia berbahaya, logam berat, atau bahan yang mudah terbakar, dapat terurai menjadi produk-produk yang lebih aman seperti gas yang tidak berbahaya (misalnya karbon dioksida dan uap air) dan abu sisa pembakaran.
Dalam rangka memberi kemudahan kepada pelaku usaha dalam menyusun dokumen KA ANDAL, Badan Standardisasi Instrumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) menginisiasi penyediaan formulir KA ANDAL untuk usaha dan/atau kegiatan pengolahan limbah B3 secara termal menggunakan insinerator. Sebelum formulir ini ditanamkan dalam sistem AMDALNET maka diperlukan sebuah kegiatan berupa pengujian terhadap dokumen tersebut yang dilakukan terhadap entitas usaha.
BPSILHK Makassar ikut berpartisipasi dalam kegiatan uji terap Form KA untuk usaha dan/atau kegiatan pengolahan limbah B3 secara termal menggunakan insinerator sesuai Memorandum Kepala BSI Nomor: M.24/BSI/PEHKT/STI.7.1/B/07/2024 tentang penugasan tambahan dari KA Badan BSI dalam menambah jumlah entitas sebelum penetapan oleh Menteri LHK. Tujuan kegiatan uji terap adalah menilai penerapan standar oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka revisi/perbaikan standar yang akan ditetapkan ataupun kaji ulang terhadap standar yang telah ditetapkan. Selain itu, kegiatan uji terap juga dimaksudkan untuk mendapatkan informasi terkait kondisi-kondisi yang diperlukan (enabling condition) sehingga standar KA ANDAL ini dapat diterapkan dengan baik oleh pelaku usaha. Kegiatan uji terap dilaksanakan pada bulan Agustus 2024 yang mengambil lokasi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasil pelaksanaan uji terap menunjukkan bahwa form standar KA ANDAL kegiatan pengolahan limbah B3 secara termal menggunakan insinerator yang disusun oleh BSILHK dapat ditetapkan namun dengan perbaikan terlebih dahulu. Hasil identifikasi kebermanfaatan dan keberterimaan standar BSILHK oleh entitas masuk pada kategori Standar dapat langsung diusulkan untuk penetapan. Selain itu pelaku usaha juga menyambut dengan baik kehadiran form KA ANDAL ini karena dapat membantu dalam penyusunan dokumen khususnya membantu pelaku usaha untuk memehami isi dan kegiatan apa yang akan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman standar pada Formulir KA ANDAL tersebut perlu dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Form KA ANDAL untuk usaha dan/atau kegiatan pengolahan limbah B3 secara termal menggunakan insinerator dapat diunduh pada tautan https://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/nspk/
Penulis :
Isdomo Yuliantoro
PEH Ahli Pertama, BSILHK Makassar
REFERENSI
Fediyatun.M, H. Tahir, dan M. Akbal. 2020. Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi Selatan. Phinisi Integration Review. Vol 3(1) Februari.
Pemerintah Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PSLB3.MenLHK.go.id. (2024, 19 Oktober) Rakernis Optimalisasi Pengelolaan Dan Operasi Pengolahan Limbah B3 Fasyankes (Insinerator). Diakses pada 26 Desember 2024, dari https://pslb3.menlhk.go.id/portal/read/rakernis-optimalisasi-pengelolaan-dan-operasi-pengolahan-limbah-b3-fasyankes-insinerator
Sulselprov go.id. (2024, 19 Juli). Tingkatkan Pengolahan Limbah B3, DLHK Sulsel Siapkan Tiga Unit Insenerator. Diakses pada 26 Desember 2024, dari https://sulselprov.go.id/index.php/post/tingkatkan-pengolahan-limbah-b3-dlhk-sulsel-siapkan-tiga-unit-insenerator.