BP2LHK Makassar (Tana Toraja, /09/2017)_Pengelola kawasan hutan, termasuk pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) perlu merangkul masyarakat setempat untuk bersama-sama membangun hutan. Demikian disampaikan Sekretaris Badan Litbang dan Inovasi (BLI), Dr. Ir. Sylvana Ratina, M.Si dalam dialog dengan pengelola KHDTK dan masyarakat setempat di KHDTK Mengkendek Kab. Tana Toraja, Jumat (08/09).
Sekbadan menyampaikan hal ini sesuai dengan pesan Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa paradigma yang berkembang saat ini adalah “hutan untuk masyarakat, tidak ada lagi istilah masyarakat ilegal dalam kawasan hutan”.
”Pemberian akses bagi masyarakat setempat untuk memanfaatkan kawasan hutan merupakan kata kunci dari apa yang disampaikan oleh ibu Menteri selama sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Sylvana.
Dalam kaitannya dengan pengelolaan KHDTK, Sekbadan juga menekankan pentingnya kepastian status kawasan KHDTK Mengkendek. “Oleh karena itu dokumen-dokumen pendukung seperti SK penunjukan, peta KHDTK dan atribut-atribut lain yang diperlukan untuk proses penetapan KHDTK Mengkendek perlu segera disiapkan oleh pengelola KHDTK,” kata Sylvana.
Pada kesempatan ini, Sekbadan juga mengingatkan beberapa hal antara lain: perlunya updating data kondisi KHDTK minimal data 65 tahun terakhir; dan perlunya pendataan pada setiap jengkal lahan yang digarap oleh masyarakat di KHDTK Mengkendek (luas, posisi/letak lahan, jenis tanaman yang dikembangkan, manfaat yang diperoleh).
Selain itu, perlu penyamaan persepsi antara pengelola KHDTK Mengkendek dengan masyarakat setempat bahwa hutan penting untuk kita semua; hutan bermanfaat bagi semua masyarakat; dan pemanfaatan hutan tersebut harus berkelanjutan (harus ada hutan, harus ada pohon, harus ada tempat untuk meneliti).
Untuk itu, perlu sesegera mungkin membuat rencana aksi untuk mengatasi konflik kepentingan di KHDTK Mengkendek dan sebagai perwujudan himbauan bahwa “Hutan untuk masyarakat”.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BP2LHK Makassar, Ir. Misto, MP mengungkapkan bahwa aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat akan segera direalisasikan setelah aturan main disusun dan disepakati bersama sebagai acuan dalam pemanfaatan lahan di KHDTK Mengkendek.
Dalam diskusi ini, Pemda setempat, tokoh masyarakat dan penggarap lahan di KHDTK Mengkendek mengharapkan perlunya merealisasikan hal-hal yang telah didiskusikan selama ini. Hal tersebut menyangkut kebutuhan tanaman untuk dikembangkan oleh masyarakat di KHDTK seperti suren, buangin (cemara gunung), cempaka, mahoni, bambu, gmelina, aren dan manggis.
Kegiatan diskusi/dialog pengelolaan KHDTK Mengkendek diikuti oleh Kepala Seksi Sarana Prasarana BP2LHK Makassar beserta staf, Sekcam Mengkendek, perwakilan Dishut Prov. Sulsel, Lurah Rante Kalua’, Lurah Tampo, tokoh adat, tokoh masyarakat dan perwakilan petani penggarap lahan di KHDTK Mengkendek.***HRS