BPSILHK Makassar

Uji Terap Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Usaha dan/atau Kegiatan Perhutanan Sosial Agroforestry di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara

Kesadaran terhadap pentingnya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk tujuan kelestarian lingkungan, memberikan pemahaman bahwa setiap usaha/kegiatan memiliki dampak negatif.  Dampak ini walaupun kecil, harus dikelola dan dipantau agar tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan.  Salah satu usaha/kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan adalah usaha dan/ atau kegiatan Perhutanan Sosial.

Perhutanan Sosial adalah  sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya,  keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan. Pengelolaan hutan lestari di area Perhutanan Sosial pada umumnya dilakukan dengan pola agroforestri. 

ps agroforestry2

Gambar. Lokasi Perhutanan Sosial di Bulukumba (produk madu) dan Konawe Selatan (produk cengkih)

Pola agroforestri merupakan upaya berkelanjutan untuk memperoleh hasil atau produksi dari kombinasi tanaman kayu, non kayu, dan tanaman pangan secara bersama baik sekaligus atau secara bergiliran melalui pengelolaan lahan yang terjangkau secara sosial, ekonomi dan budaya (Widianto, dkk., 2003). Pola ini dapat meningkatkan ketahanan pangan lokal dengan tetap mempertahankan fungsi ekologis hutan. Meskipun konsep agroforestri selaras dengan kelestarian
lingkungan, namun kegiatan agroforestri memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
 Memahami dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan agroforestri sangat penting agar pengelola kegiatan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan dan mitigasi yang diperlukan dalam melindungi dan melestarikan lingkungan alam.  Untuk memastikan hal tersebut Balai Standardisasi Instrumen LHK menyusun Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau Kegiatan Perhutanan Sosial: agroforestry yang mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait dengan pemanfaatan hutan.

Sebelum standar ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka standar harus diuji terap terlebih dahulu untuk melihat performa standar dan juga performa entitas penerap standar. BPSILHK Makassar pada tahun 2024 mengemban tugas untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dan uji terap Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau Kegiatan Perhutanan Sosial: agroforestry di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan data pada gokups.menlhk.go.id, area Perhutanan Sosial di Sulawesi Selatan dikelola oleh 1.469 kelompok Perhutanan Sosial, sedangkan di Sulawesi Tenggara dikelola oleh 696 kelompok. Walaupun beberapa kelompok telah menunjukkan kemajuan berarti dalam pengelolaan Perhutanan Sosial, namun secara umum kelompok Perhutanan Sosial di Sulawesi Selatan masih memerlukan pendampingan (RECOFTC, 2023), demikian juga di Sulawesi Tenggara (Husein, 2023).

 

Kegiatan pemantauan dan uji terap yang dilaksanakan oleh BPSILHK Makassar dilakukan terhadap 24 entitas kelompok Perhutanan Sosial. Lima entitas hanya dipantau saja, sedangkan sembilan belas entitas dipantau dan diuji terap. Entitas tersebut disajikan pada Tabel 1.

Tabel 1. Entitas Penerap Standar/Kelompok Perhutanan Sosial

Provinsi

Kabupaten

Entitas Penerap Standar

Keterangan

Sulawesi Selatan

Bulukumba

KTH Tabuakkang I

Dipantau saja

 

 

KTH Tabuakkang II

Dipantau saja

 

 

KTH Lembang Barutung

Dipantau dan diuji terap

 

 

KTH Ma’bulo Sibatang

Dipantau dan diuji terap

 

 

KTH Mattaro Deceng

Dipantau dan diuji terap

 

 

KTH Saromase

Dipantau dan diuji terap

 

 

KTH Buhung Lali

Dipantau dan diuji terap

 

 

KTH Bukit Indah

Dipantau dan diuji terap

 

 

KTH Bunga Harapan

Dipantau dan diuji terap

 

 

KTH Mattiro Baji

Dipantau dan diuji terap

 

Soppeng

KTH Annungnge

Dipantau dan diuji terap

 

 

KTH Harapan Jaya

Dipantau dan diuji terap

 

 

KTH Labarimeng

Dipantau dan diuji terap

 

 

KTH Paonge

Dipantau dan diuji terap

 

Sinjai

KTH Sipakatau

Dipantau saja

 

 

KTH Ulutau

Dipantau saja

 

 

KTH Mapakasunggu

Dipantau saja

 

 

KTH Ma’bulo Cippapa

Dipantau dan diuji terap

 

 

KTH Mallenna

Dipantau dan diuji terap

 

 

KTH Parepo

Dipantau dan diuji terap

Sulawesi Tenggara

Konawe Selatan

KTH Maju Lestari

Dipantau dan diuji terap

 

 

KTH Mattiro Bulu

Dipantau dan diuji terap

 

 

KTH Mepokoaso

Dipantau dan diuji terap

 

 

KTH Meronga-ronga

Dipantau dan diuji terap

ps agroforestry3

Gambar. Foto bersama ketua kelompok Perhutanan Sosial di Sinjai dan Soppeng

Hasil uji terap menunjukkan bahwa ke-19 entitas sebagian besar telah melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang tertera pada standar. Kegiatan pengelolaan lingkungan yang jarang dilakukan adalah pemilahan sampah dan pemanfaatan limbah organik yang dihasilkan menjadi pupuk. Sebagian besar entitas juga belum melaksanakan kegiatan pemantauan misalnya pemantauan kondisi air atau kondisi tanah. Secara umum, penerapan standar yang dilakukan entitas masuk dalam kategori baik dan perlu dilakukan pemantauan KPS secara berkala dalam penerapan standar. Keseluruhan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada standar dapat diterapkan oleh entitas jika dilakukan upaya antara lain: sosialisasi standar pada entitas/pelaku usaha; pelatihan khususnya pelatihan pengelolaan sampah dan pelatihan pemantauan dampak lingkungan; serta pendampingan oleh penyuluh secara intensif pada kelompok Perhutanan Sosial sebagai penerap standar.

 

Dokumen Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau Kegiatan Perhutanan Sosial: agroforestry dapat diunduh pada tautan  https://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/nspk/

 

Penulis :

Indah Novita Dewi

Penyuluh Kehutanan Ahli Madya BPSILHK Makassar

REFERENSI

 

Husein, H. 2023. Ribuan Petani Sulawesi Tenggara Dapat 9.370 Hektar Tanah Perhutanan Sosial dari KLHK https://sultra.tribunnews.com/2023/02/25/ diakses tanggal 3 Desember 2024.

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2016. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta.

 

RECOFTC. 2023. Mendorong Partisipasi Perempuan dalam Perhutanan Sosial di Sulawesi Selatan, RECOFTC.

 

Widianto, Wijayanto, N., dan Suprayogo, D. 2003. Pengelolaan dan Pengembangan Agroforestri. Bahan Ajaran Agroforestri 6. World Agroforestry Centre (ICRAF). Bogor.

Scroll to Top