Air memiliki peranan yang sangat besar bagi keberlangsungan makhluk hidup termasuk manusia. Air merupakan salah satu potensi jasa lingkungan yang dimanfaatkan oleh masyarakat di sekitar kawasan konservasi. Air yang berasal dari kawasan konservasi mempunyai peranan penting untuk mendukung aspek ekologi kawasan, aspek ekonomi dan sosial masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan. Kawasan konservasi adalah suatu kawasan atau wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan yang wajib dilindungi agar kondisi kawasan tersebut tetap lestari. Kawasan konservasi menurut UU No. 5 Tahun 1990 dikategorikan menjadi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). KSA dibagi menjadi dua yaitu Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM). Sedangkan KPA dibagi menjadi tiga yaitu Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (Tahura) dan Taman Wisata Alam (TWA).
Berdasarkan Permen LHK Nomor 3 Tahun 2021, persyaratan umum usaha dan/atau kegiatan penyediaan jasa lingkungan air pada kawasan konservasi adalah dokumen UKL-UPL/SPPL sesuai peraturan perundangan, sedangkan untuk menentukan besaran/skala usaha berdasarkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021. Permen tersebut menjelaskan bahwa Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Lingkungan Air pada Kawasan Konservasi memerlukan dokumen UKL-UPL/SPPL. Kegiatan dengan penggunaan debit air ≥ 200 liter/detik menggunakan dokumen lingkungan UKL-UPL dan < 200 liter/detik menggunakan dokumen lingkungan SPPL.
Kegiatan penyediaan Jasa Lingkungan Air pada kawasan konservasi adalah penyediaan massa air yang terdapat pada permukaan tanah dan di atas permukaan tanah pada areal pemanfaatan air yang berada dalam Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru. Adapun kegiatan penyediaan jasa lingkungan air ditujukan untuk: (1) Pemenuhan keperluan rumah tangga untuk kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat (minum, mandi, cuci, peturasan, dan lain lain) desa, dusun, nagari, atau dengan sebutan lainnya, di sekitar lokasi pemanfaatan; (2) Irigasi untuk pertanian masyarakat; dan (3) Kepentingan sosial masyarakat di sekitar kawasan konservasi yaitu untuk kebutuhan balai pengobatan masyarakat, rumah ibadah, sekolah, panti asuhan, instansi pemerintah yang berada di sekitar lokasi pemanfaatan.
Masyarakat di sekitar kawasan konservasi telah lama memanfaatkan jasa lingkungan air untuk pemenuhanan kebutuhan sehari-hari. Selama ini masyarakat/ kelompok pengguna air telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Air (IPA) dari pihak Taman Nasional atau Balai Konservasi Sumberdaya Alam dimana sumber air itu berada dan belum memiliki dokumen lingkungan. Untuk memudahkan entitas dalam menyusun dokumen lingkungan, BSILHK telah membuat Formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dan/atau kegiatan penyediaan jasa lingkungan air pada kawasan konservasi (pemenuhan kebutuhan non-komersial masyarakat: keperluan rumah tangga, irigasi, dan sosial). Standar ini telah mendapatkan Surat Tanda Layak Uji Terap (Saltra) Kepala BSILHK Nomor 55/SALTRA/PHB/5/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Gambar: Bak penampung dan saluran perpipaan ke rumah masyarakat
BPSILHK Makassar sebagai salah satu unit pelaksana teknis di tingkat tapak ditugaskan untuk melakukan uji terap formulir UKL-UPL standar spesifik tersebut. Kegiatan uji terap dilakukan untuk dapat memastikan bahwa standar yang akan ditetapkan memang benar dapat diterapkan untuk dilaksanakan di lapangan. Hasil kegiatan uji terap diharapkan akan mendapatkan input-input dari pelaku usaha dan/atau kegiatan maupun dari instansi terkait guna penyempurnaannya.
Kegiatan uji terap dan pemantauan penerapan standar telah dilakukan di Kabupaten Maros dan Kabupaten Soppeng, Provinsi Selatan. Terdapat 2 (dua) entitas yang menjadi objek kegiatan uji terap standar yaitu (1) Kelompok Pengelola Sarana Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) Tammatawang dan (2) Badan Pengelola Air Bersih dan Sanitasi (BPABS) Desa Barugae, di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan Sedangkan kegiatan pemantauan dilakukan terhadap 4 entitas, yaitu 3 (tiga) entitas di Kabupaten Maros dan 1 (satu) di Kabupaten Soppeng.
Gambar. Uji Terap Formulir UKL UPL Penyediaan Jasling Air pada Kawasan Konservasi dan Pembahasan Temuan Hasil Uji Terap
di BBKSDA Sulawesi Selatan
Hasil uji terap menunjukkan bahwa formulir standar UKL-UPL spesifik kegiatan penyediaan jasa lingkungan air yang disusun oleh BSILHK dapat diterapkan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan meskipun terdapat beberapa catatan pada kegiatan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang sulit untuk diterapkan oleh entitas. Keberadaan standar ini diharapkan dapat membantu entitas dalam proses penyusunan dokumen lingkungan yang menjadi salah satu syarat mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan.
Jika tertarik dengan Formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dan/atau kegiatan penyediaan jasa lingkungan air pada kawasan konservasi (pemenuhan kebutuhan non-komersial masyarakat: keperluan rumah tangga, irigasi, dan sosial), dapat dilihat pada link berikut https://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/nspk/
Penulis : Nur Hayati – Penyuluh Kehutanan Ahli Madya BPSI LHK Makassar
Referensi:
KLHK. (2021). Permen LHK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
KLHK. (2021). Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)