Gas bumi di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan, hal ini dikarenakan potensi cadangan gas bumi lebih besar daripada minyak bumi. Cadangan gas bumi mencapai 62,4 triliun kaki kubik dengan cadangan terbukti 43,6 triliun kaki kubik. Pemanfaatan gas bumi nasional sebesar 56% untuk ekspor dan 44% untuk domestik. Pemerintah berkomitmen memaksimalkan pemanfaatan gas bumi untuk keperluan domestik seiring dengan pengembangan energi terbarukan. Program pembangunan jaringan gas mengoptimalkan pemanfaatan potensi gas bumi melalui pipa untuk sektor rumah tangga mencapai 900.000 sambungan rumahtangga (Kementerian ESDM, 2024).
Pembangunan jaringan gas bumi termasuk usaha dan/atau kegiatan berisiko tinggi. Kegiatan pembangunan dan pengoperasian jaringan gas bumi berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, baik terhadap komponen fisik-kimia-biologi, komponen sosial ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan. Untuk memitigasi dampak tersebut, kegiatan pembangunan jaringan gas perlu melakukan pengelolaan lingkungan.
Selama ini entitas telah menyusun dokumen UKL-UPL berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 lampiran III dan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.4 Tahun 2021. Namun, pedoman yang ada masih bersifat umum yaitu untuk semua usaha/kegiatan. Oleh karena itu diperlukan formulir UKL-UPL spesifik sesuai usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan, agar lebih memudahkan dalam penyusunan dokumen UKL-UPL.
Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Makassar memiliki tupoksi melaksanakan kegiatan uji terap rancangan standar yang telah disusun oleh BSILHK yang telah mendapatkan Surat Tanda Layak Uji Terap (Saltra). Salah satu standar yang diuji terap adalah Formulir UKL UPL Standar Spesifik Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga. Uji terap standar merupakan kegiatan untuk melaksanakan uji penerapan standar kepada penerap dan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesesuaian standar untuk diberlakukan secara wajib kepada penerap sebelum ditetapkan oleh Menteri (KepmenLHK No 163/2024).
Gambar : Bangunan Receiving Station (RS) dan Pipa jaringan gas ke rumah
Berdasarkan wilayah kerja BPSILHK Makassar, hanya terdapat satu entitas yang melakukan kegiatan pembangunan dan pengoperasian jaringan gas bumi untuk rumah tangga yaitu di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai salah satu wilayah penghasil gas bumi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo telah membangun jaringan gas sebanyak 4.600 sambungan rumah (SR) di 4 kecamatan. Sejumlah 2.171 SR di Kecamatan Gilireng, 878 SR di Kecamatan Tanasitolo, 438 SR di Kecamatan Tempe dan 1.113 SR di Kecamatan Maniangpajo. Pengembangan jaringan gas rumah tangga menjadi langkah strategis dalam upaya mengurangi beban subsidi energi dan transisi ke energi yang lebih ramah lingkungan.
Hasil penyandingan formulir standar BSILHK dengan dokumen entitas menunjukkan bahwa tingkat kesesuaian yang cukup tinggi. Hal ini dikarenakan banyak jenis dampak yang terlingkup dalam standar dan tingkat keterterapan cukup tinggi diterapkan oleh entitas, baik pada kegiatan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan. Sedangkan hasil penilaian performa standar sangat tinggi sehingga dapat langsung diusulkan dan ditetapkan untuk menjadi acuan bagi pelaku usaha atau kegiatan dalam menyusun dokumen lingkungan.
Gambar : Diskusi dalam pelaksanaan uji terap
Kegiatan sosialisasi perlu dilakukan untuk memberikan informasi adanya formulir standar yang telah ditanamkan di Amdalnet sehingga menjadi acuan dalam penyusunan dokumen lingkungan bagi pelaku usaha dan/ atau kegiatan serta acuan bagi pengawas lingkungan dalam melakukan pemeriksaan dokumen. Disamping itu juga diperlukan pendampingan dalam menerapkan standar, khususnya terkait
bentuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta memberikan pemahaman kepada entitas mengenai kewajiban pelaporan, sehingga entitas mampu membuat laporan secara mandiri.
Formulir UKL UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dapat dilihat dan diunduh pada link berikut: https://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/nspk/
Penulis: Evita Hapsari
PEH Ahli Muda – BPSILHK Makassar
Kementerian ESDM, 19 Januari 2021. Menteri ESDM: Cadangan Minyak Indonesia Tersedia untuk 9.5 Tahun dan Cadangan Gas 19.9 Tahun. Diakses pada tanggal 20 November 2024. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/menteri-esdm-cadangan-minyak-indonesia-tersedia-untuk-95-tahun-dan-cadangan-gas-199-tahun
Kementerian ESDM Dirjen Migas, 7 Maret 2023. 4.600 Rumah di Wajo Kini Nikmati Jargas.
Diakses pada tanggal 20 November 2024. https://migas.esdm.go.id/post/read/4-600-rumah-di-wajo-kini-nikmati-jargas
Kementerian ESDM, 18 Januari 2024. Ini Benefit dan Tantangan Pembangunan Jargas dengan Skema KPBU. Diakses pada tanggal 20 November 2024. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/ini-benefit-dan-tantangan-pembangunan-jargas-dengan-skema-kpbu
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 163 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Kelola Standar Khusus Alur Kerja, Output, dan Kinerja Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentangP Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup