Indonesia terus mencatatkan pertumbuhan jumlah penduduk setiap tahunnya. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, jumlah penduduk di Indonesia kini telah mencapai 281,603 juta jiwa pada pertengahan 2024. Peningkatan jumlah penduduk tersebut berimplikasi pada meningkatnya jumlah kebutuhan rumah tempat tinggal. Angka backlog perumahan di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 12,7 juta dan diperkirakan akan terus bertambah. Hal tersebut terakumulasi oleh tingginya angka kelahiran, besarnya demografi penduduk Indonesia dan kemungkinan penduduk yang tinggal di perkotaan akan mencapai 66,6% di tahun 2035. Menjawab tantangan tersebut, para pengembang kian gencar melakukan pembangunan dan penyediaan rumah baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan data yang ada, jumlah pengembang perumahan yang ada di Sulawesi Selatan sebanyak 578 perusahaan, di Sulawesi Barat 55 perusahaan dan di Sulawesi Tenggara 280 perusahaan (data.pu.go.id, 2023). Sementara jumlah rumah layak huni di Sulawesi Selatan sebanyak 1.919.143 (satudata.sulselprov.go.id, 2023). Salah satu asosiasi pengembang di Sulawesi Selatan yaitu Real Estate Indonesia (REI) pada tahun 2024 menargetkan membangun 25.000 unit rumah dan telah terealisasi sebanyak 13.149 unit yang tersebar di 109 lokasi perumahan oleh 230 pengembang (harian.fajar.go.id. 2024).
Pembangunan perumahan yang dilakukan secara massif dalam upaya memenuhi tingginya permintaan akan rumah tinggal dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan jika tidak dilakukan secara bijaksana dan tidak mengikuti standar pengelolaan lingkungan. Dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari pembangunan dan pengembangan kawasan perumahan antara lain terjadinya pencemaran air akibat limbah yang dihasilkan, pencemaran udara dari debu yang dihasilkan, kebisingan dari peralatan yang digunakan, kemacetan lalu lintas saat pengangkutan material bangunan dan peralatan serta potensi konflik dengan masyarakat sekitar baik pada tahap konstruksi maupun pada tahap operasional perumahan.
Untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang mungkin timbul akibat pembangunan perumahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyusun Standar Formulir UKL – UPL Kegiatan Pembangunan Rumah Komersil. Standar formulir UKL – UPL tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi pelaku usaha dalam menyusun dokumen lingkungannya secara mandiri serta menjadi pedoman bagi para pengembang perumahan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan dalam upaya meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul dari kegiatan pembangunan perumahan. Selain itu, standar formulir UKL – UPL tersebut diharapkan dapat membantu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dalam mempercepat proses pemeriksaan dokumen yang menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha perumahan untuk mendapatkan persetujuan lingkungan dan izin usaha/PBG.
Standar formulir UKL-UPL Kegiatan Pembangunan Rumah Komersil menjadi salah satu dari 100 standar UKL-UPL spesifik yang ditargetkan untuk ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2024. Dalam upaya mendukung proses penetapan standar tersebut, BPSILHK Makassar melakukan Uji Terap Standar UKL-UPL Kegiatan Pembangunan Rumah Komersil pada 10 pelaku usaha yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara di antaranya Kabupaten Takalar, Maros, Wajo, Kota Palopo (Sulawesi Selatan) dan Kota Kendari (Sulawesi Tenggara). Kegiatan Uji terap standar dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari pelaku usaha dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota sebagai bahan tindakan korektif untuk penyempurnaan standar formulir UKL-UPL tersebut
Gambar: Diskusi dengan pelaku usaha perumahan komersil sebagai bagian dari proses uji terap standar UKL-UPL Pembangunan Rumah Komersil
Selain kegiatan uji terap standar, BPSILHK Makassar juga melakukan pemantauan pada 19 pelaku usaha perumahan yang tersebar pada beberapa Kabupaten/Kota sebagaimana disebutkan di atas, dan 10 di antaranya dilakukan penilaian performa pelaku usaha dalam menerapkan standar formulir UKL-UPL Rumah Komersil. Hasil penilaian menunjukkan bahwa performa pelaku usaha dalam menerapkan standar UKL-UPL Pembangunan Rumah Komersil berada dalam kategori cukup yang artinya bahwa sebagian kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang terdapat dalam formulir standar UKL-UPL tersebut telah dilaksanakan oleh pelaku usaha khususnya kegiatan pengelolaan lingkungan
Gambar: Peninjauan ke Lokasi Pembangunan Rumah Komersil untuk melihat Penerapan Standar UKL-UPL Rumah Komersil
Standar formulir UKL-UPL Kegiatan Pembangunan Rumah Komersil telah ditanamkan di Amdalnet dan siap untuk dijadikan panduan bagi pelaku usaha dalam menyusun dokumen lingkungannya. Standar juga dapat menjadi panduan bagi tim penilai dokumen lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dalam melakukan periksaan dokumen dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Sosialisasi standar perlu dilakukan agar standar formulir UKL-UPL tersebut lebih diketahui dan dipahami oleh pelaku usaha serta terus meningkatkan pengawasan sebagai upaya untuk meningkatkan performa pelaku usaha dalam menerapkan standar UKL-UPL termasuk melakukan pelaporan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala.
Standar Formulir UKL UPL Kegiatan Pembangunan Rumah Komersil dapat dilihat dan diunduh pada link berikut: https://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/nspk/
Penulis: Abd. Kadir W.
Penyuluh Kehutanan Ahli Madya – BPSILHK Makassar
Referensi:
BPS, 2024. Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun (Ribu Jiwa), 2022-2024. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTk3NSMy/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun–ribu-jiwa-.html
Arsyad, N. 2024. REI Sulsel Sudah Bangun 13.149 Unit Rumah Unit.. https://harian.fajar.co.id/2024/07/17/rei-sulsel-sudah-bangun-13-149-unit-rumah/
Open Data PU. 2023. Neraca Pengembang Perumahan. https://data.pu.go.id/visualisasi/neraca-sireng
Open Data Sulawesi Selatan. 2024. Jumlah Rumah Layak Huni Berdasarkan. Kabupaten/Kota Di Sulawesi Selatan. https://satudata.sulselprov.go.id/dataset/detail/jumlah-rumah-layak-huni-berdasarkan-kabupaten-kota-disulawesi-selatan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021. Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.