NSPK Terkait
Peraturan Dirjen PPI No. P.4/PPI/API/PPI.0/3/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kampung Iklim
Penerap Standar
10 Penerap Standar yang terdiri dari Kelompok Tani Ternak, Kelompok Tani Hutan, Badan Usaha Milik Desa, hingga Katang Taruna.
Bidang Usaha
Bidang Usaha terdiri atas, Laboratorium Agensi Hayati, Penanganan Sampah dan Desa Wisata, Pertanian Organik, Pertanian/ Konservasi, Penanaman dan pengembangan hutan mangrove sebagai destinasi wisata, Pengolahan sampah 3R, Wisata dan Edukasi, Penanaman dan pengembangan hutan mangroove sebagai destinasi wisata, dan Pengolahan sampah 3R, konservasi mata air.