BP2LHK Makassar(14-03-2018)_Ekosistem Mangrove telah menjadi penunjang hidup Masyarakat pesisir namun karena semakin bertambahnya penduduk mengakibatkan semakin intensifnya pemanfaatan mangrove sehingga tekanan terhadap ekosistem ini semakin besar dan melebihi daya dukungnya. Sebagai salah satu komponen ekosistem pesisir, Ekosistem Mangrove memiliki peranan yang sangat penting dalam menopang kehidupan masyarakat pesisir khususnya dalam bidang ekologi dan ekonomi.
Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki jumlah pulau yang mencapai kurang lebih 17.508 pulau dan dengan garis pantai terpanjang setelah Kanada. Dengan Kondisi geografis seperti itu, kurang lebih 60% Penduduk Indonesia tinggal dan bermukim di wilayah pesisir yang menggantungkan hidupnya pada keberadaan sumber daya alam pesisir dan lautan salah satunya adalah mangrove.
Besarnya potensi mangrove di Indonesia mengakibatkan banyaknya bentuk pemanfaatan yang dilakukan oleh Masyarakat terhadap ekosistem mangrove salah satunya dalam memenuhi pangan, obat-obatan, bahan bangunan dan keperluan lain yang berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir. Ditambah dengan meningkatnya laju pertumbuhan penduduk membuat lahan mangrove di alih fungsikan menjadi tambak, pemukiman, industri maupun penebangan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan.
Kerusakan Mangrove juga terjadi di daerah pesisir provinsi Sulawesi Selatan yang berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2014 luas mangrove di Sul- Sel mencapai 28.945,3 Ha tapi hanya 5.238 Ha yang masih masuk dalam kategori baik sisanya dalam kondisi rusak.
Ekosistem Mangrove memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga wilayah pesisir dari ancaman bahaya abrasi, naiknya tinggi muka air laut akibat pemanasan global. Selain memberikan manfaat dari sisi ekologis manfaat langsung juga ikut dirasakan masyarakat. Agar hal itu dapat dirasakan secara berkelanjutan perlu dilakukan upaya Rehabilitasi.
Seperti yang diungkapkan oleh Bapak Heru Setiawan S. Hut , M. Sc yang merupakan Salah satu peneliti Balai Litbang LHK Makassar bahwa “Guna mengembalikan fungsi mangrove baik dari sisi ekonomi maupun ekologi, ada dua langkah utama yaitu kegiatan rehabilitasi ekosistem mangrove dan pengaturan pemanfaatan guna merumuskan strategi pengelolaan ekosistem mangrove untuk menjamin terwujudnya ekosistem mangrove yang mampu memberikan manfaat secara lestari dan berkelanjutan.”
Dan hal itu di wujudkan oleh para peneliti Litbang LHK Makassar melalui kegiatan rehabilitasi mangrove di Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Dan terdapat dua aspek yang melatar belakangi keberhasilan kegiatan rehabilitasi tersebut yaitu aspek Sosial Kelembagaan dan Aspek ekologi kegiatan rehabilitasi mangrove.
“Secara umum , ruang lingkup penelitian ini akan difokuskan pada beberapa kegiatan diantaranya (1) pengumpulan data dan informasi terkait model bentuk-bentuk rehabilitasi mangrove di kecamatan Sinjai Timur; (2) Analisis kondisi fisik kimia substrat dan air pada berbagai model rehabilitasi; (3) Analisis keberagaman makrozoobenthos, plankton dan jumlah coliform total pada berbagai model rehabilitasi.” Ucap Heru
Melalui kegiatan penelitian rehabilitasi tersebut peneliti Litbang LHK berhasil mendapatkan model rehabilitasi mangrove di Kabupaten Sinjai yang terdiri dari dua bentuk yaitu rehabilitasi mangrove yang dilakukan secara swadaya murni dan model rehabilitasi mangrove yang dilakukan kelompok masyarakat dengan bantuan pemerintah.
Indonesia yang telah bersepakat pada pembangunan Global Sustainable Development Goals (SDGs) bersepakat untuk turut berkomitmen menjaga ekosistem pesisir agar supaya perannya dalam mendukung kehidupan masyarakat pesisir dapat terus terjaga. Komitment tersebut diperkuat dengan dimasukkannya kelestarian ekosistem pesisir dalam prioritas Nasional “Kemaritiman dan Kelautan” yang merupakan program prioritas tata ruang laut , konservasi dan rehabilitasi pesisir dan laut.
Pemerintah telah memberikan perhatian serius kepada pengelolaan hutan Mangrove yang dibuktikan dengan program yang diusung langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yaitu program/kegiatan pembangunan jangka menengah tahun 2015 – 2019 yang menyelenggarakan pengeloloaan hutan Mangrove.
Mendukung kebijakan tersebut KLHK membentuk program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, dengan kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas ekosistem pantai lamun, terumbu karang dan vegetasi pantai pada kawasan pesisir dan laut. Badan Litbang dan Inovasi (BLI) sebagai Supporting unit dibawah KLHK turut mendukung kebijakan tersebut dengan melakukan riset dalam bidang kemaritiman dan kelautan. ***(IKI)