Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2014, pukul 10.00 wib s/d selesai bertempat di Ruang Rapat Balai Penelitian Kehutanan Makassar telah berlangsung acara pembinaan yang dibawakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenhut mengenai sosialisasi Peraturan Irjen P.02/III-SET/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tingkat Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Kehutanan.
Acara dipandu oleh Bapak Jayusman Kepala Balai Taman Nasional Takabone Rate Kab. Selayar selaku koordinator UPT Provinsi Sulawesi Selatan. Para peserta yang hadir terdiri dari 12 perwakilan Satker lingkup Kemenhut Prov. Sul Sel.
Inspektur Wilayah IV Bapak Ir. Wisnu Prastowo, M.F dalam paparannya menyampaikan perkembangan terakhir Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan bahwa telah mencapai predikat WTP Murni. Hal ini berarti untuk mempertahankan predikat tersebut agar tidak turun menjadi WDP atau bahkan disclaimer menjadi suatu pekerjaan yang sangat berat.
Langkah pertama dan penting untuk dilakukan terkait SPIP ini adalah bagaimana kita mulai menindaklanjuti SPIP di dalam bentuk merencanakan desainnya. Adapun Kunci sukses dalam mengimplementasikan peraturan ini adalah “SPIP harus dipandang bukan sebagai beban, niat baik untuk melakukan perbaikan berkelanjutan serta mau mencoba untuk memulai dari hal yang kecil” jelas Wisnu di depan para Kepala Balai dan Ka Subag TU instansi vertikal Kemenhut Prov. Sulawesi Selatan serta beberapa anggota SPIP.
Tahap awal kepala balai menunjuk satgas untuk menyusun rencana desain bersama, dan jabatan kepala satgas tidak harus selalu melekat pada jabatan kepala TU, ungkap mantan Sekbadan Badan Litbanghut ini dalam menjawab pertanyaan salah seorang peserta.
Dijelaskan pula oleh staf Irjen Kemenhut selaku pemateri kedua bahwa SPIP bukan barang baru karena sebelumnya telah ada Waskat, semangat hampir sama bedanya dalam penyusunan SPIP dipandang lebih demokratis dan melibatkan banyak pihak sehingga berbagai saran diakomodir dalam menyusun SPIP ini.
Unsur-unsur SPIP terdiri dari :
1. Lingkungan Pengendalian
2. Penilaian Resiko
3. Kegiatan Pengendalian
4. Informasi dan Komunikasi
5. Pemantauan
Untuk lebih jelasnya, bisa anda download
di sini : JUKLAK SPIP