• Home
  • Tentang Balai
    • Tentang Balai
    • Struktur Organisasi
    • Sumber Daya Manusia
    • Sarana dan Prasarana
      • Sarana dan Prasarana
      • KHDTK
        • KHDTK
        • KHDTK Borisallo
        • KHDTK Malili
        • KHDTK Mengkendek
      • Laboratorium Lingkungan
  • Program
    • Program
    • Arboretum Sahabat Anak (ASA)
    • Zero Waste Community
    • Sinergi KHDTK
  • Instand BPSILHK Makassar
    • Instand BPSILHK Makassar
    • NSPK
    • Kegiatan BPSI
      • Kegiatan BPSI
      • Seksi Pemantauan
      • Seksi Pengujian
Log In
Header Image

  • Home
  • Tentang Balai
    • Struktur Organisasi
    • Sumber Daya Manusia
    • Sarana dan Prasarana
      • KHDTK
        • KHDTK Borisallo
        • KHDTK Malili
        • KHDTK Mengkendek
      • Laboratorium Lingkungan
  • Program
    • Arboretum Sahabat Anak (ASA)
    • Zero Waste Community
    • Sinergi KHDTK
  • Instand BPSILHK Makassar
    • NSPK
    • Kegiatan BPSI
      • Seksi Pemantauan
      • Seksi Pengujian

Resolusi Konflik Melalui Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan

Pelaksana Kegiatan: Abd. Kadir W. Achmad Rizal HB., Bugi K. Sumirat, Andarias Ruru, Hamdan, Supardi

 

ABSTRAK

Konflik kepentingan dalam pengelolaan KHDTK Mengkendek seperti pemanfaatan areal KHDTK untuk kepentingan subsisten, klaim sebagai tanah adat serta penguasaan lahan oleh masyarakat sekitar telah mengganggu pelaksanaan tupoksi KHDTK sebagai kawasan hutan untuk tujuan penelitian. Pendekatan penegakan hukum yang ditempuh selama ini belum mampu menyelesaikan permasalahan sehingga pendekatan mediasi/dialog patut dicoba. Penelitian ini bertujuan mendapatkan data dan informasi proses mediasi dalam upaya penyelesaian konflik di KHDTK Mengkendek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Participatory Action Research (PAR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan mediasi mampu menghasilkan kesepahaman bersama terkait status KHDTK serta membuka ruang terwujudnya kerjasama antara pengelola KHDTK dengan masyarakat sekitar. Selain itu pendekatan mediasi mampu membentuk modal sosial dalam masyarakat seperti munculnya kepercayaan masyarakat kepada pengelola KHDTK dan norma/aturan meskipun masih bersifat umum. Permenhut No. P.83/2016 tentang perhutanan sosial dapat menjadi dasar kerjasama melalui skema pengelolaan hutan kemitraan. Mediasi/dialog perlu terus dilakukan hingga dicapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Kata Kunci: Konflik sumberdaya hutan, pendekatan mediasi/dialog, KHDTK Mengkendek, Paticipatory Action Research, modal sosial, kemitraan kehutanan.

<center><a href='http://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/'>Copyright (c) 2017 BPSILHK Makassar </a></center>