Pelaksana Kegiatan: Nur Hayati, Abd. Kadir Wakka, Indah Novita Dewi, Zainuddin, Supardi
ABSTRAK
Kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul) merupakan catchment area bagi beberapa sungai besar di Provinsi Sulawesi Selatan. Potensi sumberdaya air di Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul) telah dimanfaatkan masyarakat Kota Maros dan sekitarnya sebagai sumber pengairan persawahan, industri, sumber air baku PDAM dan pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Namun pemanfaatan air di TN Babul belum dilakukan melalui mekanisme yang dapat menguntungkan semua pihak yang terkait. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun konsep rancangan dan penentuan nilai imbal jasa lingkungan air partisipatif yang tepat dan adil berdasarkan pertimbangan sosial ekonomi dan sosial budaya masyarakat. Pengumpulan data diperoleh dengan studi dokumentasi (desk study), pengamatan lapangan (observasi), FGD (Focus Grup Discussion), menyebarkan kuesioner dan wawancara. Pengambilan sampel responden menggunakan metode purposive sampling. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan analisis diskripif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat bersedia untuk berpartisipasi dalam pelestarian sumber daya air di hulu dengan membayar biaya konservasi sekitar Rp. 200 – Rp. 500 per m3 air yang mereka gunakan, dengan nilai rata-rata kesediaan masyarakat untuk membayar (WTP) sebesar Rp. 217 per m3 dan hasil FGD menyepakati besaran imbal jasa lingkungan sebesar 10% dari iuran air per m3. Sedangkan nilai kesediaan menerima pembayaran (WTA) masyarakat yang mengelola sumberdaya air berkisar antara Rp. 250.000;-Rp. 700.000; per bulan. Mekanisme pembayaran jasa lingkungan air secara langsung dan sukarela mendorong masyarakat untuk berinisiatif dalam kegiatan konservasi dengan menjaga hutan dan mengendalikan kebakaran hutan secara bersama-sama. Sebaiknya pihak Pamsimas, Balai TN Babul, Pemerintah Kelurahan Leang-Leang sebaiknya selalu mengawal perkembangan dan penguatan kelembagaan KP-SPAMS dan kegiatan imbal jasa lingkungan ke depannya.
Kata Kunci: Air, TN Babul, jasa lingkungan, pembayaran, kesediaan, menerima