Jenis Layanan Publik Pada Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar diantaranya:
- Layanan penerbitan Karya Tulis Ilmiah (KTI) pada media publikasi dalam bentuk jurnal. Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar mengelola 2 (dua) penerbitan jurnal, yaitu Jurnal Penelitian Kehutanan ‘Wallacea” (Jurnal Nasional Terakreditasi Sinta 2) dan Jurnal Buletin Eboni (Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi). Layanan penerbitan pada Jurnal Penelitian Kehutanan ‘Wallacea” dapat diakses melalui website https://jurnal.balithutmakassar.org/index.php/wallacea/index#main dan layanan penerbitan pada Buletin Eboni dapat diakses melalui alamat website (https://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/buleboni).
- Layanan Perpustakaan Online yang menyediakan ribuan buku-buku, majalah, jurnal, info teknis dan publikasi lain bertema lingkungan dan kehutanan. Pengguna dapat mengakses layanan tersebut pada laman http://pustaka.balithutmakassar.org/.
- Layanan kerjasama pemanfaatan hasil-hasil litbang oleh institusi pemerintah, perguruan tinggi, perusahaan swasta maupun masyarakat umum. Beberapa bentuk kerjasama pemanfaatan hasil litbang diantaranya adalah PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro), Mesin pencacah sampah sederhana, Kompor biomassa, Mesin penyangrai, Isomik Mikoriza MK1 untuk rehabitasi lahan marginal, dan Murbei unggul tahan kekeringan varietas NI dan KI.
- Layanan jasa laboratorium, baik digunakan penelitian, magang dan analisis sampel. Balai Litbang LHK Makassar mengelola 9 (sembilan) laboratorium, yaitu Silvikultur, Mikrobiologi, Kultur Jaringan, Anatomi Kayu, Fisika Kayu, Konservasi Flora, Konservasi Fauna, Pengelolaan DAS dan Jasa lingkungan, dan Sosial Ekonomi dan Kebijakan.
- Layanan jasa pendidikan lingkungan (Urban Farming) untuk anak sekolah meliputi materi dan praktek kegiatan pembuatan kompos, demplot urban farming, budidaya magot, pembuatan herbarium dan ilmu lain terkait dengan lingkungan hidup dan kehutanan.
- Layanan jasa pemanfaatan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk kegiatan penelitian dan pendidikan. Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar mengelola 3 (tiga) Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), yaitu KHDTK Borisallo, KHDTK Mengkendek dan KHDTK Malili. KHDTK Borisallo berlokasi di Kab. Gowa mewakili ekosistem lahan kering dataran rendah. KHDTK Mengkendek berkolasi di Kab. Tana Toraja mewakili ekosistem pegunungan. KHDTK Malili berlokasi di Kab. Luwu Timur mewakili Ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah.
- Jasa layanan bank sampah “Wana Lestari” sebagai bentuk peran serta Balai Litbang LHK Makassar dalam mengurangi sampah anorganik. Saat ini layanan bank sampah wana lestari menjangkau rumah tangga di sekitar lingkungan kantor dan karyawan/karyawati, serta sampah anorganik dari kantor.
- Layanan jasa persemaian dan arboretum yang dikelola Balai Litbang LHK Makassar tersebar di 4 (empat) lokasi, yaitu di sekitar kantor (Makassar), persemaian KHDTK Borisallo, persemaian KHDTK Mengkendek dan persemaian KHDTK Malili. Walaupun total luasan persemaian hanya berkisar 2.500 m2, beberapa mayarakat dapat memanfaatkan untuk mendapatkan bibit tanaman kehutanan lokal.
Prosedur permohonan penggunaan layanan publik pada Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar
- Mengirimkan Surat Permohonan kunjungan dan atau penggunaan layanan publik secara resmi dan ditujukan kepada Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar.
- Mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan atau penggunaan layanan publik yang akan dituju secara jelas yang dilengkapi dengan waktu kunjungan, jumlah peserta, bentuk kegiatan yang akan dilakukan, dan nomor contact person yang bisa dihubungi.
- Apabila jadwal kunjungan dan atau pemanfaatan layanan publik yang diajukan sudah disetujui, maka pemohon akan mendapatkan surat konfirmasi dari Balai Litbang LHK Makassar dalam waktu kurang lebih 1 Minggu.
- Melakukan kunjungan awal untuk memudahkan koordinasi dengan manajemen Balai Litbang LHK Makassar. Kunjungan awal ini dilakukan setelah pemohon menerima surat konfirmasi kesediaan pemanfaatan layanan publik dari Balai Litbang LHK Makassar. Kunjungan awal ini juga dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi untuk menentukan ketersediaan waktu ataupun ruangan, apabila waktu/ruangan tidak tersedia sesuai dengan tanggal yang diminta, maka jadwal akan diatur ulang sesuai dengan kesepakatan.
- Setelah pemohon memanfaatkan layanan publik dari Balai Litbang LHK Makassar, pemohon wajib mengisi kuesioner kepuasan pelanggan sebagai bentuk komitmen manajemen dalam memberikan pelayanan publik yang prima.
Informasi lebih lanjut dan pengaduan atas layanan publik Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar dapat disampaikan melalui berbagai saluran :
- Kotak aduan manual
- Mendatangi langsung ke kantor Balai Litbang LHK Makassar
- Email: info@balitmakassar.org
- Website: balithutmakassar.org
- Media social: Facebook/Instagram @balithutmakassar
Makassar, Agustus 2020
Plt. Kepala Balai Litbang LHK Makassar |
|
Heru Setiawan, S.Hut., M.Sc. |
NIP. 19810710 200501 1 008 |