• Home
  • Tentang Balai
    • Tentang Balai
    • Struktur Organisasi
    • Sumber Daya Manusia
    • Sarana dan Prasarana
      • Sarana dan Prasarana
      • KHDTK
        • KHDTK
        • KHDTK Borisallo
        • KHDTK Malili
        • KHDTK Mengkendek
      • Laboratorium Lingkungan
  • Program
    • Program
    • Arboretum Sahabat Anak (ASA)
    • Zero Waste Community
    • Sinergi KHDTK
  • Instand BPSILHK Makassar
    • Instand BPSILHK Makassar
    • NSPK
    • Kegiatan BPSI
      • Kegiatan BPSI
      • Seksi Pemantauan
      • Seksi Pengujian
Log In
Header Image

  • Home
  • Tentang Balai
    • Struktur Organisasi
    • Sumber Daya Manusia
    • Sarana dan Prasarana
      • KHDTK
        • KHDTK Borisallo
        • KHDTK Malili
        • KHDTK Mengkendek
      • Laboratorium Lingkungan
  • Program
    • Arboretum Sahabat Anak (ASA)
    • Zero Waste Community
    • Sinergi KHDTK
  • Instand BPSILHK Makassar
    • NSPK
    • Kegiatan BPSI
      • Seksi Pemantauan
      • Seksi Pengujian

KHDTK

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) pada Balai Litbang LHK Makassar

Sejarah Singkat

Sejak tahun 1994 Balai Penelitian Kehutanan Makassar mempunyai 3 Stasiun Penelitian Uji Coba (SPUC) yaitu SPUC Malili, Kabupaten Luwu Timur dengan luas 737,7 ha, SPUC MengkendekĀ  Kabupaten Tana Toraja dengan luas 100 ha dan SPUC Borisallo Kabupaten Gowa dengan luas 180 ha. Ke 3 SPUC tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 275/Kpts -1/1994 tanggal 28 Juni 1994, tentang penunjukan beberapa lokasi kawasan hutan di PropinsiĀ  Sulawesi Selatan untuk Stasiun Uji Coba/ Wanariset.

Selama kurun waktu 10 tahun (1994-2004), kegiatan penelitian di tiga lokasi tersebut masih terbatas sehingga pemanfaatannya sangat kurang. Ada beberapa masalah yang ditemui antara lain; status areal yang belum sepenuhnya dikelola secara mandiri oleh Balai Litbang LHKĀ Makassar, anggaran terbatas, SDM belum mamadai dan belum dilakukan penataan secara baikĀ  serta organisasi pengelola yang belum terstuktur dengan baik. Untuk meningkatkan pemanfaatanĀ  KHDTK tersebut, Balai Litbang LHKĀ Makassar telah mengusahakan peningkatan status dari SPUC menjadi KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) melalui Surat Keputusan No. SK 367/Menhut-II/2004. Tanggal 5 Oktober 2004. Dengan SK No. 166/Kpts /VIII/2004, tanggal 30 Desember 2004, Kepala Badan Penelitian dan PengembanganĀ  Kehutanan telah menetapkan rencana induk pengelolaan KHDTK lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. Agar rencana induk pengelolaan KHDTK tersebut dapat disusun dengan baik, maka dipandang perlu adanya penataan areal, sehingga fungsi KHDTK dapat dimaksimalkan.

Guna keperluan tersebut, maka pada tahun anggaran 2011 Balai Penelitian Kehutanan Makassar dimandatkan untuk melakukan sertifikasi pada KHDTK Malili paling lambat 2014 dan pembuatan Kebun Benih. Ā Agar Balai Penelitian Kehutanan Makassar dapat berfungsi sebagai sumber dan penyedia utama ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pembangunan Kehutanan di wilayah kerja, diperlukan sarana penelitian dan pengembangan berupa KHDTK, dengan demikianĀ Balai Litbang LHKĀ Makassar dapat menjadi lembaga penyedia Informasi dan pelayanan yang prima.

Balai Penelitian Kehutanan Makassar didukung oleh beberapa fasilitas penting antara lain laboratorium silvikultur, sosial forestry, teknologi hasil hutan dan konservasi sumber daya hutan alam serta 3 (tiga) Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus yang masing-masing mawakili ekosistem hutan dataran rendah dan kering untuk KHDTK Malili dan Borisallo serta ekosistem hujan tropika basah untuk KHDTK Mengkendek.

<center><a href='http://makassar.bsilhk.menlhk.go.id/'>Copyright (c) 2017 BPSILHK Makassar </a></center>